Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Aksi Demo Massa Persoal Pajak Temuan BPK Diduga Diabaikan oleh Pemkot Bekasi

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

TRINUSA Geruduk Kejari dan BAPENDA Kota Bekasi: Temuan BPK soal Pajak Hotel Jangan Cuma Jadi Koleksi Laporan!


Sudah Diadukan ke Kejagung, Kini Pemkot Bekasi Ditagih Transparansi. Uang Pajak Miliaran Rupiah Dipertanyakan, Jangan Sampai Penagihannya Kalah Gesit dari Spanduk Peringatan!

 — KOTA BEKASI | Kalau urusan menagih pajak rakyat kecil pemerintah bisa begitu sigap, lantas bagaimana dengan kewajiban pajak yang nilainya miliaran rupiah?

Apakah prosedur penagihannya juga sama gesit, atau justru mendadak harus melewati lorong birokrasi yang panjangnya mengalahkan macet Kalimalang saat jam pulang kantor?

Pertanyaan bernada satire itulah yang kini layak diarahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusul aksi penyampaian aspirasi Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) melalui DPC Kota Bekasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Bapenda Kota Bekasi, Kamis (29/10/2026).


Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi mencari perhatian, melainkan desakan agar instansi terkait membuka kejelasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Bagi TRINUSA, temuan pemeriksaan BPK tidak semestinya berakhir sebagai angka dalam dokumen yang dibaca saat pemeriksaan, kemudian disimpan rapi di lemari administrasi.

Sebab, kalau sudah menyangkut pendapatan daerah miliaran rupiah, publik tentu berhak bertanya: sudah ditagih sampai mana, sudah dibayar berapa, dan siapa yang memastikan semuanya berjalan sesuai aturan?

Terlebih, persoalan ini sebelumnya telah dibawa TRINUSA ke tingkat pusat melalui penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (27/10/2026).

Dokumen tersebut telah diterima melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung RI, sebagaimana tercantum dalam tanda terima pukul 13.10 WIB.

Kini, setelah menyampaikan pengaduan ke pusat, TRINUSA turun langsung ke daerah. Pesannya sederhana: jangan sampai persoalan pajak daerah cuma ramai ketika diperiksa BPK, tetapi sepi ketika masyarakat meminta kabar penyelesaiannya.

Temuan BPK: Angka Miliaran Rupiah, Bukan Uang Receh Warung Kopi

Dalam dokumen pemberitahuan aksi, TRINUSA merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, Nomor 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, tertanggal 28 Mei 2026, Buku II, temuan A.1.


Berdasarkan angka yang dikutip TRINUSA dari dokumen pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah nilai kewajiban PBJT yang berkaitan dengan objek berkode "Hotel AG Bekasi".

Rinciannya meliputi:
  • Rp1.433.987.853, untuk PBJT jasa perhotelan masa pajak Januari–Desember 2025.
  • Rp798.808.167, untuk PBJT makanan dan/atau minuman masa pajak Januari–Desember 2025.
  • Rp2.232.796.020, sebagai jumlah kedua komponen PBJT tersebut untuk masa pajak 2025.
  • Rp1.460.625.942, sebagai piutang PBJT jasa perhotelan untuk masa pajak 2024.

Dengan demikian, terdapat dua kelompok nilai yang perlu mendapat perhatian, yakni kewajiban PBJT tahun pajak 2025 sebesar Rp2.232.796.020 dan piutang PBJT jasa perhotelan tahun pajak 2024 sebesar Rp1.460.625.942.

Perlu ditegaskan, kedua kelompok nilai tersebut merupakan pos yang berbeda dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai satu saldo tunggakan terkini.

Seluruh nominal di atas merupakan angka yang dikutip dari LHP BPK dalam dokumen TRINUSA, bukan hasil penghitungan mandiri organisasi.

Namun, justru di sinilah letak persoalannya. Ketika laporan pemeriksaan sudah mencatat angka sebesar itu, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana tindak lanjutnya.

Apakah seluruh kewajiban sudah dibayarkan? Jika sudah, kapan dan berapa nominalnya? Jika belum, apa langkah penagihan yang sudah ditempuh? Berapa saldo kewajiban yang masih tersisa?

Pertanyaan seperti ini bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Ini justru bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan uang daerah.

Sebab, uang pajak bukan milik pejabat, bukan pula tabungan pribadi pemerintah daerah. Itu uang publik yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan fasilitas umum.

Jangan sampai rakyat diminta tertib membayar pajak, sementara ketika publik bertanya soal kewajiban pajak bernilai miliaran, jawabannya malah harus menunggu birokrasi menemukan kalender.

Penagihan Sudah Dilakukan, Lalu Hasilnya Mana?

Dalam pemberitahuan aksinya, TRINUSA turut menyoroti keterangan mengenai sanksi yang disebut belum dikenakan terhadap objek pajak yang dimaksud, serta informasi adanya penagihan bersama Kejaksaan Negeri pada 8 Desember 2025.

Catatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang semestinya bisa dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang.

Pertama, bagaimana perkembangan penagihan setelah langkah bersama Kejaksaan Negeri pada 8 Desember 2025 tersebut?

Kedua, apakah kewajiban pajak telah dibayar sebagian atau seluruhnya?

Ketiga, berapa saldo piutang yang masih tercatat berdasarkan data terbaru?

Keempat, apakah prosedur penagihan dan pengenaan sanksi administratif telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Kelima, jika memang terdapat keterlambatan atau kewajiban yang belum diselesaikan, langkah konkret apa yang sudah dan akan dilakukan Bapenda?

Sebab, jangan sampai penagihan pajak hanya terlihat aktif di atas kertas, sementara hasil akhirnya belum jelas. Kalau cuma surat-menyurat yang rajin berjalan, sedangkan penerimaan daerah belum terang, namanya bukan optimalisasi pendapatan, melainkan optimalisasi map arsip.

Tentu saja, satire tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian atas kinerja aparatur tertentu. Namun, pemerintah daerah memang harus siap diuji melalui transparansi dan hasil kerja yang bisa diukur.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan. Setiap kewajiban yang belum terselesaikan harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, disertai administrasi tertib dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

TRINUSA menilai keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut temuan BPK merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

Meski demikian, temuan mengenai kewajiban pajak yang belum terselesaikan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses oleh pihak yang berwenang.

BAPENDA Jangan Cuma Pandai Mencatat, Tapi Harus Terbukti Menagih

Sorotan berikutnya diarahkan langsung kepada Bapenda Kota Bekasi sebagai instansi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dalam aksi tersebut, TRINUSA meminta penjelasan mengenai kejelasan administrasi dan tindak lanjut penagihan PBJT yang menjadi perhatian publik.

Ada beberapa hal yang dinilai penting untuk dibuka kepada masyarakat, yakni:
  • Status kewajiban pajak berdasarkan data terkini.
  • Langkah penagihan yang telah dilakukan Bapenda.
  • Perkembangan penyelesaian piutang pajak.
  • Penerapan sanksi administratif apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
  • Evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak.

Kejelasan ini penting agar publik dapat membedakan antara nilai kewajiban yang tercatat dalam laporan pemeriksaan, nilai yang telah dibayarkan, dan saldo yang benar-benar masih harus diselesaikan.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka temuan tanpa penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Sebab, laporan pemeriksaan bukanlah garis finis, melainkan titik awal untuk melakukan pembenahan.

Bapenda juga perlu mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan dan penagihan pajak daerah. Apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Intinya, jangan sampai pemerintah begitu bersemangat memasang target pendapatan daerah, tetapi ketika ditanya realisasi penagihan kewajiban pajak, penjelasannya malah lebih sulit ditemukan daripada mencari parkir kosong di pusat Kota Bekasi.

Kejari Diminta Tidak Sekadar Menjadi Saksi Penagihan

Selain mendatangi Bapenda, TRINUSA juga menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar mendorong kejelasan tindak lanjut penagihan bersama serta melakukan penelaahan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyampaian informasi kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Oktober 2026.

Tanda terima dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dokumen telah disampaikan melalui layanan penerimaan informasi dan pengaduan masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa tanda terima tersebut bukan keputusan atas substansi laporan dan tidak otomatis membuktikan bahwa penyelidikan telah dimulai.

Karena itu, TRINUSA mendorong agar perkembangan penanganan disampaikan sesuai prosedur dan batas kewenangan masing-masing institusi.

Kejaksaan diharapkan dapat menelaah persoalan tersebut secara profesional, terutama apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti memadai.

Sebab, ketika persoalan sudah menyangkut potensi penerimaan daerah bernilai miliaran rupiah, publik tentu berharap ada kepastian proses, bukan sekadar kepastian bahwa surat sudah diterima petugas loket.

Hotel Sudah Dimintai Klarifikasi, Spanduk Peringatan Pun Sudah Terpasang

Menariknya, persoalan ini ternyata tidak hanya berhenti pada dokumen pemeriksaan dan urusan administrasi di kantor pemerintahan.

Sebelum rangkaian aksi berlangsung, TRINUSA menyatakan telah mengirimkan surat Nomor 056/TRINUSA-DPC/KOTABK/SX/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 kepada General Manager Hotel Amaroossa Grande Bekasi, dengan tembusan kepada Kepala BAPENDA Kota Bekasi.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi tertulis dan permohonan audiensi, dengan batas waktu jawaban pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

TRINUSA juga menyebut telah mendokumentasikan pemberitahuan BAPENDA yang terpasang di lokasi hotel pada 21 Oktober 2026.

Tulisan pada pemberitahuan tersebut cukup gamblang:

"OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI PAJAK DAERAH"
Kalimatnya singkat, tegas, dan mudah dibaca. Tidak perlu penerjemah, tidak perlu rapat koordinasi lintas bidang untuk memahami maksudnya.

Namun, di balik pemberitahuan tersebut, ada satu hal yang jauh lebih penting: bagaimana perkembangan penyelesaiannya?

Apakah sudah ada pembayaran? Apakah sudah dilakukan penagihan lanjutan? Apakah ada kesepakatan penyelesaian? Ataukah masih menunggu proses administrasi berikutnya?

Tentu saja, keterkaitan antara objek berkode "Hotel AG Bekasi" dalam LHP BPK dan pihak hotel yang dimintai klarifikasi harus dipastikan melalui konfirmasi resmi. Status pembayaran serta perkembangan kewajiban juga harus diperiksa berdasarkan data terbaru.

Karena itu, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan. Pemberitahuan yang terpasang di lokasi merupakan informasi yang didokumentasikan TRINUSA, bukan bukti final mengenai saldo kewajiban saat ini ataupun kesimpulan adanya pelanggaran pidana oleh pihak tertentu.

Namun, publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemasangan pemberitahuan semata.

Sebab, kalau spanduk sudah bisa bicara, jangan sampai instansi yang berwenang justru terlalu lama memilih kata-kata untuk menjelaskan tindak lanjutnya.

Trinusa: Kami Bukan Mencari Keributan, Kami Menagih Kejelasan

Bagi TRINUSA, aksi DPC Kota Bekasi ini bukan semata-mata persoalan angka pajak perhotelan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut efektivitas penagihan, kualitas pengawasan, serta pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan daerah.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tindak lanjut temuan pemeriksaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Sebaliknya, instansi pemerintah juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan berdasarkan dokumen dan data yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

TRINUSA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sah, dengan mendorong transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kini, perhatian publik tertuju pada dua institusi di lingkungan Kota Bekasi, yakni Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

BAPENDA perlu menjelaskan perkembangan penagihan dan status kewajiban berdasarkan data terkini. Sementara Kejaksaan diharapkan menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional apabila terdapat dasar untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.

Sebab, ukuran keberhasilan pengawasan bukan terletak pada seberapa banyak surat pengaduan yang diterima, berapa kali aksi demonstrasi digelar, atau seberapa tebal dokumen yang tersimpan di meja pejabat.

Ukuran sesungguhnya adalah apakah persoalan ditangani, apakah kewajiban diselesaikan sesuai ketentuan, dan apakah uang daerah benar-benar terlindungi.

Jangan sampai rakyat Bekasi yang setiap hari berjibaku dengan pajak, retribusi, kemacetan, dan berbagai urusan pelayanan publik justru harus ikut berjibaku mencari jawaban atas kewajiban pajak bernilai miliaran rupiah.

Kalau memang sudah ditagih, sampaikan hasilnya. Kalau belum lunas, jelaskan langkah penyelesaiannya. Kalau ada kendala, buka persoalannya sesuai aturan.

Wong Bekasi mah ora minta yang aneh-aneh. Duit pajak kudu jelas, penagihan kudu beres, pengawasan kudu jalan. Jangan sampai yang rajin cuma rakyat bayar pajak, sementara pemerintah sibuk menjelaskan kenapa pajaknya belum masuk-masuk!

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah transparansi, kepastian administrasi, dan tindak lanjut nyata.

Sebab, uang pajak daerah bukan milik siapa-siapa di lingkungan kekuasaan. Itu hak masyarakat yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Dan satu hal yang perlu diingat: temuan BPK bukan pajangan laporan tahunan. Kalau sudah ada angka, harus ada tindak lanjut. Kalau sudah ada penagihan, harus ada kejelasan hasil.


Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan materi dan dokumen yang disampaikan LSM TRINUSA. Hasil aksi pada 29 Oktober 2026, tanggapan resmi Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta perkembangan pembayaran pajak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Penyebutan angka mengacu pada nilai yang dikutip dari LHP BPK dalam dokumen TRINUSA. Nilai kewajiban PBJT masa pajak 2025 dan piutang masa pajak 2024 merupakan pos berbeda dan tidak dapat langsung dianggap sebagai saldo tunggakan terkini.

Keterkaitan objek berkode "Hotel AG Bekasi" dengan pihak hotel yang dimintai klarifikasi juga masih memerlukan konfirmasi resmi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. [■]

Reporter: TIM REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL

banner kontak BekasiOL bannerIBOSExpo2026 iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post