R. Taufiq Hidayat Sebut Pihak RW Telah Akui Informasi yang Disampaikan di Kesbangpol Merupakan Kejadian Lampau & Opini Saja
Isu WNA ber-KTP lokal kembali mencuat. Disdukcapil Kota Bekasi menyebut informasi yang disampaikan dalam forum Kesbangpol merujuk pada kejadian lama dan ketentuannya sudah dijelaskan.
— KOTA BEKASI | Isu mengenai warga negara asing (WNA) yang disebut memiliki KTP beralamat lokal di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, kembali menjadi perhatian. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menegaskan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan kejadian yang telah berlangsung sekitar lima tahun lalu.Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. R. Taufiq Hidayat, AP. MSi., memberikan penjelasan langsung melalui pesan tertulis WhatsApp kepada JabarOL, Rabu (8/10/2026).
Menurut Taufiq, informasi mengenai WNA tersebut sebelumnya telah disampaikan dan dijelaskan dalam pemberitaan. Ia juga menegaskan bahwa pihak RW yang menyampaikan informasi dalam sebuah kegiatan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengakui bahwa peristiwa yang dimaksud merupakan kejadian masa lalu.
“Itu sudah dijelaskan dalam berita bahwa RW mengakui bahwa informasi yang disampaikan ybs saat acara dengan Kesbangpol adalah kejadian masa 5 tahun lalu dan sudah kami jelaskan ketentuannya,” ujar Taufiq.
Dengan demikian, menurut Disdukcapil, informasi yang muncul dalam forum tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Pernyataan dari pihak RW tersebut, kata Taufiq, merupakan opini yang disampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada pihak Kesbangpol.
“Jadi pernyataan RW adalah opini untuk memberikan informasi kepada pihak Kesbangpol,” jelasnya.
Isu WNA ber-KTP lokal kembali mencuat. Disdukcapil Kota Bekasi menyebut informasi yang disampaikan dalam forum Kesbangpol merujuk pada kejadian lama dan ketentuannya sudah dijelaskan.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. R. Taufiq Hidayat, AP. MSi., memberikan penjelasan langsung melalui pesan tertulis WhatsApp kepada JabarOL, Rabu (8/10/2026).
Menurut Taufiq, informasi mengenai WNA tersebut sebelumnya telah disampaikan dan dijelaskan dalam pemberitaan. Ia juga menegaskan bahwa pihak RW yang menyampaikan informasi dalam sebuah kegiatan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengakui bahwa peristiwa yang dimaksud merupakan kejadian masa lalu.
“Itu sudah dijelaskan dalam berita bahwa RW mengakui bahwa informasi yang disampaikan ybs saat acara dengan Kesbangpol adalah kejadian masa 5 tahun lalu dan sudah kami jelaskan ketentuannya,” ujar Taufiq.
Dengan demikian, menurut Disdukcapil, informasi yang muncul dalam forum tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Pernyataan dari pihak RW tersebut, kata Taufiq, merupakan opini yang disampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada pihak Kesbangpol.
“Jadi pernyataan RW adalah opini untuk memberikan informasi kepada pihak Kesbangpol,” jelasnya.
Disdukcapil: Ketentuannya Sudah Dijelaskan
Taufiq menilai penjelasan mengenai persoalan tersebut pada dasarnya telah disampaikan secara lengkap, termasuk mengenai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak kembali berkembang menjadi informasi yang seolah-olah menggambarkan adanya persoalan administrasi kependudukan yang sedang berlangsung tanpa melihat konteks kejadian sebenarnya.
“Sudah tidak perlu ada informasi lain karena sudah lengkap di sana kami jelaskan,” tegas Taufiq.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi penegasan dari Disdukcapil Kota Bekasi bahwa isu WNA ber-KTP lokal yang dikaitkan dengan wilayah Jatisampurna bukanlah persoalan baru yang baru ditemukan saat ini.
Sebelumnya, isu tersebut mencuat setelah adanya informasi yang disampaikan dalam kegiatan bersama Kesbangpol. Informasi itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut administrasi kependudukan dan status identitas warga negara asing.
Namun, berdasarkan klarifikasi terbaru dari Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, kejadian yang dimaksud merujuk pada peristiwa sekitar lima tahun silam.
Taufiq menilai penjelasan mengenai persoalan tersebut pada dasarnya telah disampaikan secara lengkap, termasuk mengenai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak kembali berkembang menjadi informasi yang seolah-olah menggambarkan adanya persoalan administrasi kependudukan yang sedang berlangsung tanpa melihat konteks kejadian sebenarnya.
“Sudah tidak perlu ada informasi lain karena sudah lengkap di sana kami jelaskan,” tegas Taufiq.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi penegasan dari Disdukcapil Kota Bekasi bahwa isu WNA ber-KTP lokal yang dikaitkan dengan wilayah Jatisampurna bukanlah persoalan baru yang baru ditemukan saat ini.
Sebelumnya, isu tersebut mencuat setelah adanya informasi yang disampaikan dalam kegiatan bersama Kesbangpol. Informasi itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut administrasi kependudukan dan status identitas warga negara asing.
Namun, berdasarkan klarifikasi terbaru dari Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, kejadian yang dimaksud merujuk pada peristiwa sekitar lima tahun silam.
Masyarakat Diminta Melihat Persoalan Secara Utuh
Disdukcapil Kota Bekasi sebelumnya juga telah aktif memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan administrasi kependudukan, termasuk pentingnya ketepatan data dan perlindungan dokumen kependudukan masyarakat.
Dalam konteks isu di Jatisampurna, penjelasan terbaru dari Kepala Disdukcapil tersebut menjadi penting agar informasi yang beredar tidak dipahami secara sepotong-sepotong.
Terlebih, persoalan administrasi kependudukan menyangkut data pribadi dan status hukum seseorang sehingga setiap informasi yang beredar perlu dilihat berdasarkan fakta, waktu kejadian, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan klarifikasi tersebut, Disdukcapil Kota Bekasi pada prinsipnya menyatakan bahwa persoalan yang dibicarakan telah dijelaskan, sementara informasi yang disampaikan oleh pihak RW dalam forum Kesbangpol merupakan informasi mengenai kejadian masa lalu dan bersifat opini dalam konteks penyampaian informasi. [■]
Disdukcapil Kota Bekasi sebelumnya juga telah aktif memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan administrasi kependudukan, termasuk pentingnya ketepatan data dan perlindungan dokumen kependudukan masyarakat.
Dalam konteks isu di Jatisampurna, penjelasan terbaru dari Kepala Disdukcapil tersebut menjadi penting agar informasi yang beredar tidak dipahami secara sepotong-sepotong.
Terlebih, persoalan administrasi kependudukan menyangkut data pribadi dan status hukum seseorang sehingga setiap informasi yang beredar perlu dilihat berdasarkan fakta, waktu kejadian, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan klarifikasi tersebut, Disdukcapil Kota Bekasi pada prinsipnya menyatakan bahwa persoalan yang dibicarakan telah dijelaskan, sementara informasi yang disampaikan oleh pihak RW dalam forum Kesbangpol merupakan informasi mengenai kejadian masa lalu dan bersifat opini dalam konteks penyampaian informasi. [■]

