Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kuku Manusia Saja Bukan Obat, Eh Sisik Trenggiling Diburu Sindikat? Ditangkap Lah

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

320 Kg Sisik Trenggiling Disita di Bekasi: Obat Mujarab atau Mitos Mahal yang Bikin Satwa Dilindungi Malah Dibantai


Dipercaya menyembuhkan nyeri sendi hingga meningkatkan vitalitas, sisik trenggiling ternyata hanya tersusun dari keratin seperti kuku dan rambut manusia. Tanpa bukti khasiat medis yang meyakinkan, mitos pengobatan justru ikut menyuburkan perdagangan satwa dilindungi

— KOTA BEKASI | Sebuah ironi besar terungkap di Jatiasih, Kota Bekasi. Di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, perdagangan ilegal sisik trenggiling masih berlangsung.

Sebanyak 320,85 kilogram sisik satwa dilindungi itu ditemukan polisi dalam 11 karung di sebuah rumah kontrakan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut menjadi peringatan bahwa perdagangan satwa liar bukan semata-mata persoalan keserakahan para pemburu dan pedagang.

Ada pula persoalan lain yang tak kalah penting: kepercayaan masyarakat terhadap klaim pengobatan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.

Ketika mitos kesehatan dipercaya sebagai fakta, bagian tubuh satwa langka dapat berubah menjadi komoditas bernilai tinggi. Pada saat yang sama, masyarakat berisiko mengeluarkan uang untuk sesuatu yang khasiat medisnya tidak terbukti, sedangkan trenggiling harus kehilangan nyawa demi memenuhi permintaan pasar gelap.

320 Kilogram Sisik, Jejak Perdagangan yang Disamarkan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi pada 6 Oktober 2026. Petugas memeriksa sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiasih dan menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320,85 kilogram.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan, barang tersebut didatangkan dari sejumlah daerah dengan keterangan palsu berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman.

Di Bekasi, sisik-sisik tersebut ditampung dan dikemas kembali sebelum direncanakan dikirim ke Medan, Sumatera Utara, serta Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Polisi turut menyita sebuah mobil pikap dan timbangan digital. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung sejak Desember 2025.

Kedua tersangka diduga berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, pihak yang memberikan perintah, dan penerima barang tersebut.

Jumlah barang bukti tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk apa sisik trenggiling dikumpulkan dalam jumlah sedemikian besar, dan siapa yang bersedia membelinya?

Salah satu pendorong permintaannya adalah kepercayaan terhadap penggunaan sisik trenggiling dalam praktik pengobatan tradisional tertentu, terutama pengobatan tradisional Tiongkok. Namun, permintaan pasar tidak dengan sendirinya membuktikan khasiat suatu bahan.
 
Dipercaya Berkhasiat, Padahal Bahan Penyusunnya Sama dengan Kuku Manusia

Dalam sejumlah praktik pengobatan tradisional, sisik trenggiling dipercaya dapat membantu mengatasi artritis atau nyeri sendi, meningkatkan vitalitas pria, melancarkan produksi ASI, hingga dijadikan bahan ramuan dan kaldu pengobatan.

Kepercayaan tersebut telah lama beredar. Akan tetapi, tradisi yang berlangsung turun-temurun tidak otomatis menjadi bukti bahwa suatu bahan efektif dan aman digunakan sebagai obat.

Secara biologis, sisik trenggiling tersusun terutama dari keratin, protein struktural yang juga membentuk rambut dan kuku manusia. Dengan kata lain, sisik itu bukan bahan ajaib yang secara otomatis mempunyai kemampuan menyembuhkan penyakit hanya karena berasal dari satwa langka.

Tinjauan sistematis yang diterbitkan dalam jurnal Integrative Medicine Research pada 2021, dengan penelitian yang ditelusuri hingga Mei 2020, menyimpulkan bahwa bukti ilmiah yang dapat diandalkan untuk memastikan manfaat klinis sisik trenggiling masih tidak tersedia. Kajian tersebut juga mengingatkan adanya potensi reaksi alergi akibat penggunaannya.

World Animal Protection juga menjelaskan bahwa sisik trenggiling tidak memiliki manfaat terapeutik yang terbukti dalam pengobatan modern.

Fakta ini perlu dipahami secara jernih. Tidak adanya bukti manfaat bukan berarti setiap klaim tradisional telah diuji secara tuntas dan terbukti mustahil memberikan efek apa pun. Namun, klaim tersebut tidak layak dipromosikan sebagai khasiat medis yang sudah terbukti, apalagi dijadikan alasan untuk memburu dan memperdagangkan satwa yang dilindungi.
 
Ketika Kepercayaan Tanpa Bukti Berubah Menjadi Kebodohan Kolektif

Persoalan ini bukan alasan untuk menghina masyarakat yang masih mempercayai pengobatan tradisional. Banyak orang mewarisi keyakinan tersebut dari keluarga, lingkungan, atau kebiasaan sosial.

Sebagian mungkin juga mencari alternatif karena biaya pengobatan, keterbatasan akses kesehatan, atau harapan untuk sembuh dari penyakit yang sulit diatasi.

Namun, persoalan muncul ketika keyakinan tidak lagi terbuka terhadap pemeriksaan fakta.

Mempercayai suatu ramuan karena cerita orang lain, tanpa memeriksa bukti ilmiah, dapat membuat seseorang terjebak dalam kekeliruan. Lebih buruk lagi jika keyakinan itu dipertahankan meskipun tidak tersedia bukti yang memadai, lalu dijadikan pembenaran untuk mengeksploitasi satwa liar.

Dalam konteks inilah kebodohan bukan semata-mata soal kurangnya pendidikan formal, melainkan kegagalan membedakan antara kepercayaan, pengalaman pribadi, dan bukti yang dapat diuji.

Seseorang boleh menghormati tradisi, tetapi tetap perlu bersikap kritis terhadap klaim kesehatan. Pengalaman seseorang merasa membaik setelah mengonsumsi ramuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa bahan tertentu menjadi penyebab kesembuhannya.

Untuk memastikan manfaat dan keamanan suatu pengobatan, diperlukan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga perlu waspada terhadap anggapan bahwa bahan yang langka, mahal, sulit diperoleh, atau berasal dari hewan eksotis pasti lebih ampuh daripada obat yang telah diuji secara medis. Kelangkaan adalah persoalan ketersediaan, bukan ukuran khasiat.

Jika mitos seperti ini terus dipercaya dan permintaan tetap tinggi, pihak yang paling diuntungkan justru para pemburu, penampung, dan pedagang ilegal. Sementara itu, konsumen belum tentu memperoleh manfaat kesehatan yang dijanjikan.
 
Trenggiling Menjadi Korban, Ekosistem Ikut Terancam

Trenggiling bukan sekadar satwa bersisik yang menarik perhatian karena bentuk tubuhnya. Satwa ini berperan dalam ekosistem, terutama membantu mengendalikan populasi semut dan rayap melalui kebiasaan makannya.

Aktivitas menggali tanah juga berkontribusi terhadap kondisi tanah dan proses ekologis di habitatnya. Karena itu, berkurangnya populasi trenggiling tidak hanya menjadi masalah konservasi satu jenis satwa, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pernah memperkirakan bahwa 11.402 ekor trenggiling menjadi korban perburuan liar sepanjang 2015–2024 berdasarkan data operasi yang mereka miliki.

Angka tersebut menunjukkan seriusnya ancaman perdagangan ilegal, meskipun tidak dapat dianggap sebagai jumlah keseluruhan trenggiling yang diburu selama periode itu.

Di pasar gelap, nilai jual yang tinggi menjadi insentif bagi pelaku untuk terus mencari pasokan. Trenggiling yang diburu kemudian dibunuh atau diperdagangkan bagian tubuhnya demi memenuhi permintaan konsumen.

Di sinilah lingkaran persoalannya terbentuk: 
  • kepercayaan yang tidak didukung bukti ilmiah dapat memelihara permintaan;
  • permintaan menciptakan keuntungan; keuntungan mendorong perburuan dan penyelundupan;
  • dan akhirnya satwa liar semakin terancam.

Karena itu, memerangi perdagangan sisik trenggiling tidak cukup hanya dengan menangkap pedagang.

Edukasi konsumen harus menjadi bagian penting dari upaya pemutusan rantai perdagangan tersebut.
 
Hukum Melarang Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Perlindungan hukum tidak hanya berlaku terhadap hewan hidup, tetapi juga mencakup bagian tubuhnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan spesimen maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Ketentuan pidananya memuat ancaman penjara dan denda berat sesuai perbuatan serta ketentuan yang diterapkan.

Dengan demikian, sisik trenggiling bukan komoditas yang bebas diperjualbelikan hanya karena telah dilepaskan dari tubuh hewannya atau dikemas menggunakan nama barang lain.

Modus penyamaran sebagai kulit ular kering dan ikan asin dalam kasus Jatiasih memperlihatkan bagaimana perdagangan ilegal dapat memanfaatkan jalur pengiriman dan keterangan barang untuk menyembunyikan identitas komoditas.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak boleh langsung dimaknai sebagai putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah.

Selain mengungkap pelaku di tingkat penerimaan dan pengiriman, penyidik perlu menelusuri sumber pasokan serta jaringan pembeli agar penindakan tidak berhenti pada mata rantai yang paling mudah terlihat.
 
Edukasi Publik: Jangan Membeli Janji Kesembuhan

Kasus 320,85 kilogram sisik trenggiling di Bekasi seharusnya menjadi momentum untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa kesehatan, konservasi, dan penegakan hukum saling berkaitan.

Ada beberapa prinsip yang penting diterapkan masyarakat.

Pertama, jangan mudah mempercayai klaim bahwa bagian tubuh satwa langka dapat menyembuhkan penyakit tanpa bukti klinis yang memadai. Klaim mengenai nyeri sendi, vitalitas pria, atau peningkatan produksi ASI perlu dinilai berdasarkan bukti medis, bukan semata-mata cerita turun-temurun.

Kedua, jangan membeli atau menggunakan sisik trenggiling maupun bagian tubuh satwa dilindungi lainnya. Selain tidak memiliki khasiat medis yang terbukti, transaksi tersebut dapat mendukung rantai perdagangan ilegal.

Ketiga, untuk keluhan kesehatan, masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan yang kompeten. Nyeri sendi, gangguan vitalitas, dan masalah produksi ASI memiliki penyebab serta pilihan penanganan yang berbeda sehingga tidak tepat mengandalkan satu bahan yang khasiatnya belum terbukti.

Keempat, masyarakat perlu berani melaporkan aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi kepada aparat maupun instansi konservasi yang berwenang, tanpa melakukan konfrontasi langsung yang membahayakan diri sendiri.

Pada akhirnya, menghentikan perdagangan sisik trenggiling membutuhkan dua pendekatan yang berjalan bersamaan: penegakan hukum terhadap jaringan yang mencari keuntungan dan pendidikan publik untuk mengurangi permintaan.

Jangan sampai satwa yang berperan menjaga keseimbangan alam dibunuh hanya karena manusia lebih percaya pada mitos daripada bukti.

Menghormati tradisi tidak berarti harus menerima semua klaim tanpa pertanyaan.

Justru masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang mampu memisahkan warisan budaya, keyakinan pribadi, fakta ilmiah, dan kewajiban melindungi kehidupan.

Pengungkapan kasus di Jatiasih memberi pesan yang jelas: selama permintaan terhadap sisik trenggiling masih dipelihara oleh klaim pengobatan yang tidak terbukti, perdagangan ilegal akan terus menemukan alasan untuk bertahan.

Memutus rantainya berarti menindak pelaku sekaligus menghentikan kepercayaan yang membuat satwa langka itu terus diburu. [■]

Reporter: NMR- REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
banner kontak BekasiOL bannerIBOSExpo2026 iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post