contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

banner
Jakarta, dobeldobel.com
Bagi anda yang mingkin belum mengetahui prosedur persyaratan pembuatan SIM Baru yang bisa dilayani, berikut daftar syarat - syarat yang harus anda penuhi sebelum memutuskan mendatangi kantor Samsat setempat.

Pembuatan SIM Baru
1.    Persyaratan
       a.     Usia     
               - SIM A Pemohon Usia 17 tahun
               - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
               - SIM C dan D pemohon 16 tahun
               - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
       b.     Pas Photo
       c.     Foto copy KTP
2.    Tata Cara    
       a.     Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
       b.     Mengikuti ujian Teori
       c.     Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan    jenis SIM yang dikehendaki
       d.     Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk

Adapun  SIM yang dinyatakan tidak berlaku lagi adalah :
1.     Habis masa berlakunya 5 tahun
2.     SIM rusak
3.     Digunakan orang lain
4.     Diperoleh dengan cara tidak sah
5.     Data yang ada pada SIM berubah

sumber: Polda Metro Jaya

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner