contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Shabu Senilai 1 Milyar Lebih Berhasil Diungkap Polrestro Bekasi Kota, Dalam Peredaran Jaringan Narkoba Antar Pulau

banner

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 10,654 Kg Jenis Shabu, hal tersebut disampaikan oleh AKBP Parlin Lumbantoruan Kasat Narkoba

bekasi-online.com, Rabu 17 April 2024, 13:67 WIB, BJokoS/SidRiz

KOTA BEKASI, BksOL - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 10,654 Kg Jenis Shabu, hal tersebut disampaikan oleh AKBP Parlin Lumbantoruan Kasat Narkoba didampingi jajaran dalam Konferensi Pers di Polres Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Bekasi Kota No. 28 Medan Satria Jawa Barat.


Disampaikan oleh AKBP Parlin Lumbantoruan yang akrab dipanggil Bang Komandan Lin ini menegaskan bahwa, “Pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Unit 1 Subnit 2 Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kanit 1 Resnarkoba AKP M. Situmorang, S.H., M.H. yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu,” ujarnya.



Peristiwa berasal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat pada Senin 8 April 2024, diaman Subnit 2 Unit 1 mendapat laporan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika, lalu dilakukan observasi dan surveilance terhadap wilayah tersebut yang diduga jenis Shabu.


Mendengar hal tersebut lalu pada Jumat, 12 April 2024 sekira 18.30 WIB dilakukan undercover buy di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan rincian barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal Warna Putih berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 0,77 gram.
  • 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A15 Warna Blue Black
  • 1 (satu) Unit Helm Merk Carlos Warna Hitam.


Pengembangan pun selanjutnya dilakukan pihak Kepolisian pada 13 April 2024 sekira jam 13.30 WIB, dan dilakukan pengembangan ke wilayah Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor lalu dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan didapatkan:
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat berisi 8 bungkus plastik warna merah berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jenis Shabu seberat 8.520 gram.
  • 1 (satu) buah kardus warna hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jenis Shabu seberat 1.043 gram.
  • 2 (dua) buah alat timbangan digital.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jenis Shabu seberat 1.091 gram.


Untuk proses selanjutnya tersangka diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.


Tersangka MH (40) mendapat ancaman Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

AKBP Parlin Lumbantoruan mengungkapkan, “Dalam perkembangan kasus ini, bahwa DPO yang berinisial KA masih dalam pencarian di wilayah Riau,” tutupnya dalam Konferensi Pers di Polrestro Bekasi Kota. [■]

Reporter: BakohJokoSurono/SidikTimRedaksiEditor: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner