
Rizzky Anugerah, Tegaskan dalam Siaran Pers Terbaru Tiada Narasi Perpres Sebutkan tentang Penghapusan Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3
bekasi-online.com, Kamis, 16 Mei 2024, 16:18 WIB, Pnd/SR
Lihat juga: Mochtar Mohamad Kandidat Cawalkot Bekasi Berjanji Akan Berikan BPJS Gratis dan Hibah ke Koperasi RW sebesar 100juta per tahun untuk Usaha Rumah Tangga
"Perpres terkini tidak menyiratkan penghapusan kelas rawat inap. Mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan," ujar Rizzky, Kamis (16/5/2024).
Rizzky juga menegaskan bahwa iuran JKN saat ini masih tetap, dengan peserta mandiri kelas I membayar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.
"Iuran JKN tidak mengalami perubahan, dan evaluasi KRIS akan menjadi dasar untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN di masa depan," imbuhnya.
"Kami berupaya agar tidak ada diskriminasi kualitas pelayanan, antara daerah perkotaan dan pedesaan," tegas Rizzky.
Menurut Rizzky, pelayanan bagi peserta JKN akan tetap berjalan seperti biasa hingga Perpres diundangkan.
"Kami berkomitmen, untuk memastikan kualitas pelayanan yang prima bagi peserta JKN," katanya.
Baca juga: Nofel Saleh Hilabi Disambut M2 Daftar Bacawalkot di DPD PDIP Jabar, Tapi Formulir Tria Adhianto Belum Masuk Sampai Hari Ini, Ada Apa?
Evaluasi ini akan mempertimbangkan implementasi KRIS hingga tanggal 30 Juni 2025, sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan.
"Kami akan memantau implementasi Perpres ini hingga batas waktu yang telah ditetapkan," tutup Rizzky.
Perlu diketahui, berita sebelumnya menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres yang mengatur peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui KRIS, yang cakup 12 kriteria standar ruang rawat inap. [■]
Reporter: Pandu/TimRedaksi, Editor: DikRizal


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL