Kembali Terjadi, Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oleh Seorang Residivis
bekasi-online.com, Selasa 9 Juli, 13:08 WIB, MRA/SidRBEKASI KOTA, BksOL — Bermula dari adanya permasalahan pribadi yang dialami oleh Marrisa dan Yopi. Berlanjut dari permasalahan tersebut akhirnya Marrisa memblokir kontak Yopi.
Akhirnya pelaku Yopi justru meneror, mengancam hingga mengajak berkelahi Sonya yang merupakan sahabat dari Marrisa. Perlu diketahui jika pelaku Yopi juga merupakan Residivis kasus Narkoba.
Baca juga: Ayo Bantu Broadcast & Ikuti Polling untuk Menentukan Balon Walikota Bekasi di Pilkada 2024 Besok
Mendengar penjelasan dari Sonya perihal dirinya diteror, diancam hingga diajak berkelahi oleh pelaku Yopi, akhirnya Akbar yang merupakan tunangan dari Sonya sekaligus korban penganiayaan dan notabene merupakan seorang wartawan mencoba mengklarifikasi kepada pelaku Yopi melalui pesan singkat.
Baca juga: Pj Walikota Yang Diisukan Akan Diganti, Sempatkan Hadir di Aksi Damai Bekasi Bersama Palestina
Dan isi short message nya, "yop, lu ada masalah apa sama sonya? sampai ngancam dan ngajak dia ribut, sonya itu perempuan yop," ujar Akbar.
Namun setelah Akbar menanyakan persoalan tersebut dengan maksud hanya ingin mendengar penjelasan dari Yopi, justru si pelaku tidak menjawab pertanyaan tersebut dan justru malah mengajak Akbar berkelahi dan mencaci dengan kata-kata yang tidak pantas.
Baca juga: Heri Koswara Beri Sumbangan Perbaikan Musholah PWI Bekasi Raya, Yang Kini Kondisinya Kurang Memadai
Salah satu ucapan Yopi yaitu "Udah lu sekarang ke jembatan 10, ketemu sama gw. Langsung kita jadiin kalau emang lu laki," ungkap Yopi.
Dari seluruh pesan yang Yopi kirimkan kepada Akbar, sama sekali Akbar tidak merespon dan tidak lama kemudian pukul 21.30 WIB pelaku Yopi langsung mendatangi kediaman Sonya dan melakukan penganiayaan kepada Akbar dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 untuk Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Lalu Lintas
Setelah mendapat penganiayaan dari Yopi, akhirnya korban Akbar, saksi Marrisa dan Sonya langsung bergegas menuju Polsek Rawalumbu guna membuat Laporan di SPKT dan melakukan Visum et Repertum ke RSUD Kota Bekasi dengan didampingi oleh Aipda Agus R dan Aiptu Gunsal Purba.
Menurut undang-undang yang tertuang pada Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 466 ayat (1) UU/2023 denda sebesar Rp.50juta.
Baca juga: Polsek Rawalumbu Serius Berantas Peredaran Toko Obat Keras Golongan G dan Narkotika Khususnya di Wilayah Hukum Kecamatan Rawalumbu
Terkait permasalahan tersebut Akbar sebagai korban berharap agar Pihak Kepolisian dapat cepat tanggap untuk memproses kasus ini sesegera mungkin
Baca juga: Ngopi Kamtibmas: Polsek Bantargebang Mempererat Kemitraan Antara Polisi dan Masyarakat di Pos SatKamling Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota
Korban yang berprofesi sebagai wartawan juga akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, dan akan berkordinasi dengan rekan-rekan wartawan dari media lain seperti perkumpulan media dari Organisasi IWO (Ikatan Wartawan Onlline) hingga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). [■]
Reporter: Akbar-TimRedaksi, Editor: DikRizal
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL