iklan pilkada KPU 2024
iklan header pilkada 2024
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Wartawan Bekasi Dianiaya oleh Mantan Residivis

banner

Kembali Terjadi, Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oleh Seorang Residivis

bekasi-online.com, Selasa 9 Juli, 13:08 WIB, MRA/SidR

BEKASI KOTA, BksOL — Bermula dari adanya permasalahan pribadi yang dialami oleh Marrisa dan Yopi. Berlanjut dari permasalahan tersebut akhirnya Marrisa memblokir kontak Yopi.


Akhirnya pelaku Yopi justru meneror, mengancam hingga mengajak berkelahi Sonya yang merupakan sahabat dari Marrisa. Perlu diketahui jika pelaku Yopi juga merupakan Residivis kasus Narkoba.

Mendengar penjelasan dari Sonya perihal dirinya diteror, diancam hingga diajak berkelahi oleh pelaku Yopi, akhirnya Akbar yang merupakan tunangan dari Sonya sekaligus korban penganiayaan dan notabene merupakan seorang wartawan mencoba mengklarifikasi kepada pelaku Yopi melalui pesan singkat.

Dan isi short message nya,  "yop, lu ada masalah apa sama sonya? sampai ngancam dan ngajak dia ribut, sonya itu perempuan yop," ujar Akbar.

Namun setelah Akbar menanyakan persoalan tersebut dengan maksud hanya ingin mendengar penjelasan dari Yopi, justru si pelaku tidak menjawab pertanyaan tersebut dan justru malah mengajak Akbar berkelahi dan mencaci dengan kata-kata yang tidak pantas.

Salah satu ucapan Yopi yaitu "Udah lu sekarang ke jembatan 10, ketemu sama gw. Langsung kita jadiin kalau emang lu laki," ungkap Yopi.

Dari seluruh pesan yang Yopi kirimkan kepada Akbar, sama sekali Akbar tidak merespon dan tidak lama kemudian pukul 21.30 WIB pelaku Yopi langsung mendatangi kediaman Sonya dan melakukan penganiayaan kepada Akbar dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 untuk Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Lalu Lintas


Setelah mendapat penganiayaan dari Yopi, akhirnya korban Akbar, saksi Marrisa dan Sonya langsung bergegas menuju Polsek Rawalumbu guna membuat Laporan di SPKT dan melakukan Visum et Repertum ke RSUD Kota Bekasi dengan didampingi oleh Aipda Agus R dan Aiptu Gunsal Purba.

Menurut undang-undang yang tertuang pada Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 466 ayat (1) UU/2023 denda sebesar Rp.50juta.

Terkait permasalahan tersebut Akbar sebagai korban berharap agar Pihak Kepolisian dapat cepat tanggap untuk memproses kasus ini sesegera mungkin

Korban yang berprofesi sebagai wartawan juga akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, dan akan berkordinasi dengan rekan-rekan wartawan dari media lain seperti perkumpulan media dari Organisasi IWO (Ikatan Wartawan Onlline) hingga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). [■]

Reporter: Akbar-TimRedaksiEditor: DikRizal
banner iklan bawah post

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Cawalkot