
RSUD CAM Bandrol Biaya Tinggi Untuk Pengurusan Surat Sehat, Sardi Efendi: Kemahalan Bagi PPPK Di Bawah UMR
bekasi-online.com, Jumat/2 Januari 2025, 11:14 WIB, Wawan/Widy
BEKASI, BksOL — Biaya pengurusan surat Kesehatan bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dinilai terlalu mahal.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mendesak Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Gani Muhamad dan jajarannya di RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid (RSUD CAM) untuk pertimbangkan keringanan biaya bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan sedang mengurus pemberkasan surat keterangan sehat.
Surat keterangan yang diterbitkan RSUD dr. CAM tertera dengan biaya sebesar Rp 815 ribu untuk item sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
Sardi Efendi, dikutip dari radarbekasi, Kamis (2/1/2025), biaya pengurusan surat kesehatan PPPK tersebut terbilang kemahalan bagi TKK yang honornya di bawah upah minimum regional (UMR).
“Idealnya, mungkin biaya pengurusan surat keterangan sehat di RSUD itu dikurangi separonya,” ungkap Sardi.
Ia pun meminta agar Pj. Walikota & jajaran RSUD dr. CAM mengkaji ulang kebijakan biaya surat keterangan sehat dan pemberkasan PPPK.
“Bagaimanapun TKK yang lulus PPPK ini mereka sudah mengabdi untuk pemda. RSUD juga milik pemda yang secara regulasi dapat berpihak kepada masyarakat banyak dalam layanan kesehatan." ungkap Sardi Efendi.
"RSUD sudah bagus di sisi pelayanan kesehatan dan mendapat penghargaan dari berbagai pihak,” imbuh Sardi.
Untuk diketahui, lebih dari delapan ribu tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Kota Bekasi telah mengikuti rangkaian seleksi hingga akhir.
Untuk diketahui, lebih dari delapan ribu tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Kota Bekasi telah mengikuti rangkaian seleksi hingga akhir.
Peserta yang lulus sampai ke tahap seleksi kompetensi terdiri dari 1.066 PPPK guru, 174 PPPK kesehatan, dan 6.920 PPPK teknis.
Hasil seleksi kompetensi yang diumumkan dalam website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, hanya ada dua lampiran pengumuman seleksi kompetensi, yakni PPPK kesehatan dan PPPK teknis.
Menurut surat pengumuman Walikota Bekasi nomor 800.1.2.3/7134/BKPSDM.Adap, para peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi T.A. 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Hasil seleksi kompetensi yang diumumkan dalam website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, hanya ada dua lampiran pengumuman seleksi kompetensi, yakni PPPK kesehatan dan PPPK teknis.
Menurut surat pengumuman Walikota Bekasi nomor 800.1.2.3/7134/BKPSDM.Adap, para peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi T.A. 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dan kelengkapan dokumen lainnya yang disampaikan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025.
Selain itu peserta juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kemudian, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
Syarat berikutnya, Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Kemudian, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
Syarat berikutnya, Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Atau Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025. [■]


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL