
Aliansi FOPERA Kota Bekasi Gelar Aksi Demo Desak BPKAD Segera Evaluasi & Sidak SKPD seKota Bekasi
bekasi-online.com - Rabu 30/4/2024, 13:35WIB, NurM/DikRizal
BEKASI, BksOL — Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Pemkot (Pemerintahan Kota) Bekasi pada Rabu, 30/04/2025.
Aksi ini untuk mengingatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) untuk melakukan Evaluasi Aset Daerah Seluruh SKPD dan Sidak pengawasan Aset daerah ke SKPD Se Kota Bekasi.

Dalam Orasi nya para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi, meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi BPKAD untuk sadar dalam melakukan Tugas dan Fungsi nya sebagai institusi yang menjaga dan mendata aset Daerah Kota Bekasi.
Menurut Muhamad Imron Ketua FOPERA "Aksi kali ini di tunjukkan untuk BPKAD Kota Bekasi Untuk Sadar terhadap Tugas dan fungsinya sebagai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi," ungkap M. Imron.
"Kami juga mengingatkan Kepada BPKAD untuk melakukan Pendataan Aset Daerah milik Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang kami duga ada nya dugaan penggelapan Aset Daerah milik Kota Bekasi," tutupnya.
Bung Fikry dalam orasinya menegaskan "BPKAD adalah sebuah badan yang seharusnya menjaga dan merawat aset milik Rakyat justru lalai dan membiarkan kebobrokan seluruh SKPD Kota Bekasi tersebut." tegas Bung Fikry."
"Padahal dalam Peraturan Walikota Bekasi nomor 33 Tahun 2021 Tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah kota Bekasi sudah sangat jelas, aset daerah dilarang digadaikan, dijaminkan atau dikasih di serahkan kepada pihak lain". tutupnya.

Adapun tuntutan Aksi Aliansi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi di antara nya:
- Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi untuk melakukan Evaluasi terkait dugaan Penggelapan Aset daerah yang kami duga marak terjadi di Perangkat daerah/SKPD seKota Bekasi.
- Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi Tegas Terhadap Oknum yang melakukan tindak Pidana Penggelapan Aset Daerah sesuai Dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi.
- Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi Segera Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Oknum Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Bekasi yang diduga menggadaikan kendaraan/aset Daerah Kota Bekasi.


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL