Pengamanan 78 WNA Proyek Konstruksi Bekasi: Pemeriksaan Dokumen hingga Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal
bekasi-online.com | Rabu, 15 April 2026, 13:05 WIB | Why/DR
— KOTA BEKASI | Aparat imigrasi melakukan pengamanan terhadap 78 warga negara asing (WNA) di lokasi proyek konstruksi kawasan industri di Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas tenaga asing di Indonesia. Operasi tersebut berlangsung dalam rentang 17–18 April 2026 dan difokuskan pada pemeriksaan legalitas dokumen keimigrasian serta kesesuaian aktivitas kerja dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sebanyak 78 WNA yang diamankan terdiri dari 76 warga negara Tiongkok, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia.
Sebanyak 78 WNA yang diamankan terdiri dari 76 warga negara Tiongkok, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia.
Seluruhnya kemudian menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan administrasi di kantor imigrasi untuk memastikan kelengkapan paspor dan izin tinggal.
Pemeriksaan Administrasi dan Identitas
Dalam pemeriksaan awal, petugas melakukan verifikasi dokumen perjalanan, terutama paspor serta izin tinggal yang digunakan para pekerja asing tersebut.
Pemeriksaan Administrasi dan Identitas
Dalam pemeriksaan awal, petugas melakukan verifikasi dokumen perjalanan, terutama paspor serta izin tinggal yang digunakan para pekerja asing tersebut.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Hasil pendataan menunjukkan sebagian WNA menggunakan izin tinggal terbatas, sementara lainnya tercatat menggunakan izin tinggal perpanjangan.
Hasil pendataan menunjukkan sebagian WNA menggunakan izin tinggal terbatas, sementara lainnya tercatat menggunakan izin tinggal perpanjangan.
Proses pendalaman dilakukan untuk mencocokkan jenis izin dengan pekerjaan yang dijalankan di lokasi proyek pembangunan kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) di wilayah Bekasi.
Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Dari hasil pemeriksaan sementara, aparat menemukan indikasi potensi pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berkaitan dengan penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Meski demikian, otoritas imigrasi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Dari hasil pemeriksaan sementara, aparat menemukan indikasi potensi pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berkaitan dengan penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Meski demikian, otoritas imigrasi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
Apabila dokumen dan aktivitas kerja dinyatakan sesuai, paspor para WNA akan dikembalikan dan kegiatan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Tujuan Pengawasan Orang Asing
Kantor imigrasi menyatakan operasi ini merupakan bagian dari kebijakan pengawasan orang asing yang dilakukan secara selektif.
Kantor imigrasi menyatakan operasi ini merupakan bagian dari kebijakan pengawasan orang asing yang dilakukan secara selektif.
Pemerintah, melalui fungsi keimigrasian, berupaya memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing memberikan manfaat ekonomi serta tidak melanggar regulasi nasional.
Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga stabilitas nasional, ketertiban administrasi, serta memastikan setiap aktivitas pembangunan yang melibatkan tenaga asing berjalan sesuai hukum dan transparan bagi publik.
Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga stabilitas nasional, ketertiban administrasi, serta memastikan setiap aktivitas pembangunan yang melibatkan tenaga asing berjalan sesuai hukum dan transparan bagi publik.
Tags
Daerah kota bekasi
