Dugaan Lemahnya Penegakan Disiplin Terhadap ASN Pengguna Narkoba Kembali Jadi Sorotan Warga Kota Bekasi
Benarkah Walikota Tukang Bohong? Kasus tiga aparatur berstatus PPPK di Kecamatan Bekasi Utara yang disebut positif menggunakan narkotika jenis sabu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat kampanye perang terhadap narkoba terus digaungkan, belum adanya langkah disiplin yang diumumkan secara terbuka membuat sejumlah kalangan mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan aturan terhadap aparaturnya sendiri.
Menurut Frits, kasus tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek integritas aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Ia menilai lambannya respons pemerintah daerah berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan.
Informasi mengenai hasil pemeriksaan ketiga aparatur tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya sanksi administratif maupun langkah resmi dari Pemerintah Kota Bekasi yang disampaikan kepada publik.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penanganan kasus dan komitmen pemerintah daerah terhadap kebijakan antinarkoba yang selama ini kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Frits menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan atau kampanye semata.
Menurut dia, komitmen tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh aparatur yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Publik menunggu langkah konkret. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa memandang status maupun jabatan. Jika pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam memerangi narkoba, maka kasus ini harus ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dasar Regulasi
Frits menilai regulasi terkait penyalahgunaan narkotika oleh aparatur negara sebenarnya telah mengatur secara jelas mengenai konsekuensi hukum maupun disiplin kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika sekaligus membuka ruang rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengategorikan penyalahgunaan narkotika sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi tegas.
Adapun ketentuan mengenai PPPK juga mengatur kemungkinan penghentian hubungan kerja apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Frits, berbagai regulasi tersebut semestinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang objektif dan terukur.


Desak Transparansi
Selain meminta penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum, Frits juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Transparansi, menurut dia, penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyampaikan langkah yang telah dan akan dilakukan, baik terkait proses disiplin kepegawaian maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai perkembangan penanganan kasus tiga PPPK di Kecamatan Bekasi Utara yang disebut positif menggunakan narkotika tersebut. [■]
