Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Permenaker 7/2026 Perlu Ditinjau Ulang demi Kepastian Hubungan Industrial

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Dorongan Revisi Permenaker 7/2026 Menguat, R. Abdullah Minta Regulasi Selaras dengan UU Ketenagakerjaan


Kegiatan yang dihadiri para pelaku hubungan industrial, akademisi, praktisi hukum, pengusaha, dan serikat pekerja tersebut berlangsung dinamis dengan membahas tema “Pro-Kontra Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Perlukah Direvisi?”

CIKARANG | Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengemuka dalam forum diskusi yang dihadiri berbagai unsur serikat pekerja.

Wakil Presiden I DPP KSPSI sekaligus Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyampaikan paparan kritis mengenai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya dalam kegiatan Talk Show dan Seminar ASPHRI yang diselenggarakan di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Selain menghadirkan R. Abdullah sebagai narasumber dari unsur serikat pekerja, acara ini juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Era Tahun 2000, Prof. Dr. H. Bomer Pasaribu, M.M., M.Si., unsur DPN APINDO yang diwakili oleh Prof. Dr. Soeprayitno, pakar hukum ketenagakerjaan Dr. B. Woeryono, S.H., M.H., M.M., serta para akademisi dan advokat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.


Dalam kesempatan tersebut, R. Abdullah menegaskan pentingnya evaluasi terhadap regulasi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut R. Abdullah, keberadaan regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keseimbangan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Ia menilai sejumlah ketentuan dalam Permenaker 7/2026 perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan multitafsir maupun keresahan di lingkungan hubungan industrial.

Permenaker ini perlu direvisi, minimal disamakan dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Jika dibiarkan tanpa penyempurnaan, dikhawatirkan akan memunculkan polemik yang pada akhirnya merugikan semua pihak,” tutur R. Abdullah dalam forum tersebut.

ASPHRI (Asosiasi Praktisi Human Resources Indonesia) secara rutin mengadakan seminar dan talkshow ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di area Lippo Cikarang.

Acara ini dihadiri oleh praktisi HR dan membahas topik strategis, mulai dari produktivitas karyawan hingga regulasi hukum ketenagakerjaan.

ASPHRI aktif bermitra dengan Pemkab Bekasi untuk mengadakan program strategis, termasuk Job Fair guna membantu penyerapan tenaga kerja.

Ia menjelaskan, upaya penyempurnaan regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak.


Karena itu, diperlukan ruang dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui seminar, diskusi publik, talkshow, maupun forum kajian lainnya.

Hasil dari berbagai forum tersebut nantinya diharapkan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi bersama yang akan disampaikan kepada Menaker RI (Menteri Ketenagakerjaan).

Lebih lanjut, R. Abdullah menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi hak-hak dasar pekerja.

Harmonisasi antara peraturan menteri dan undang-undang dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Meski demikian, pembahasan mengenai substansi perubahan yang akan diusulkan masih terus berlangsung.


Hingga saat ini, rincian pasal yang menjadi fokus revisi, mekanisme penyusunan rekomendasi, serta jadwal penyampaiannya kepada pemerintah masih menunggu kesepakatan lebih lanjut dari para pihak yang terlibat.

R. Abdullah berharap seluruh rangkaian diskusi yang akan dilakukan ke depan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif dan objektif.

Dengan demikian, revisi Permenaker 7/2026 tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim ketenagakerjaan dan investasi secara berimbang di Indonesia. [■]

Reporter: Wahyu/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post