Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pasar Baru Masuk Babak Baru: “Yang Jual Jangan Jualan, Yang Beli Jangan Belanja!”

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Kadis Dagperin Ika Indah Yarti Bawa Pesan Pemkot Bekasi: Jl. Juanda–Jl. M. Yamin Ditertibkan, Transaksi PKL Diminta Stop!

bekasi-online.com | Senin, 7 Sep 2026, 13:21 WIB | TIM RED/DR

Pedagang jangan jualan. Pembeli jangan belanja. Terus belanjanya di mana? Nah, di situlah inti persoalannya. Pemerintah Kota Bekasi sedang menata ulang aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Baru, khususnya di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin, agar kegiatan usaha tidak lagi berlangsung pada ruang publik yang tidak ditetapkan sebagai lokasi PKL.
Halaman #2 dari 3 halaman.
 — KOTA BEKASI | Berikutnya yang kedua, pemerintah merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.

Dalam materi tersebut, Disdagperin mengutip Pasal 24 huruf a, yang menerangkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.

Kemudian Pasal 24 huruf h melarang PKL melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya.

Sementara Pasal 24 huruf l mengatur larangan PKL mengganggu atau mengakses toko, lahan, rumah maupun bangunan milik orang lain.

Pedagang Diminta Tidak Kembali Berjualan di Dua Ruas Jalan

Atas dasar ketentuan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Disdagperin meminta para pedagang Pasar Baru Kota Bekasi tidak lagi berdagang atau melakukan kegiatan usaha di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda penertiban sekaligus relokasi PKL Pasar Baru.

Pesan pemerintah cukup tegas: ruang publik harus dikembalikan kepada fungsi utamanya dan aktivitas perdagangan harus ditempatkan pada lokasi yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Namun demikian, penataan juga membutuhkan kepatuhan dari semua pihak.

Pedagang memiliki kewajiban mematuhi lokasi yang telah ditetapkan, sementara masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai peran penting dengan tidak menciptakan kembali permintaan transaksi di lokasi yang sedang ditertibkan.

Pelanggaran Akan Ditindak

Pemkot Bekasi juga memberikan peringatan bahwa apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, sosialisasi yang dilakukan Disdagperin bukan sekadar pemberitahuan administratif, tetapi merupakan bagian dari rangkaian kebijakan penataan kawasan Pasar Baru.

Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan aturan dan imbauan kepada pedagang serta masyarakat sebelum langkah penindakan terhadap pelanggaran diberlakukan sesuai regulasi.

Warga Diminta Ikut Menjaga Penataan

Yang menarik, materi sosialisasi Disdagperin secara khusus memberikan pesan kepada warga masyarakat Kota Bekasi dan/atau pengunjung Pasar Baru Kota Bekasi.

Mereka dihimbau tidak melakukan transaksi jual-beli di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin Pasar Baru Kota Bekasi.

Pesan ini menunjukkan bahwa penataan PKL tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah maupun pedagang.


Jika konsumen tetap melakukan transaksi di lokasi yang dilarang, maka secara ekonomi aktivitas perdagangan di ruang publik tersebut tetap memiliki daya tarik untuk muncul kembali.

Karena itu, “tidak membeli” di lokasi yang ditertibkan menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Menuju Pasar Baru yang Lebih Tertib

Penataan kawasan perdagangan tentu bukan pekerjaan sehari.

Di satu sisi, pemerintah harus menjaga ketertiban umum, akses jalan, fungsi trotoar dan fasilitas publik.

Di sisi lain, para pedagang juga memiliki kebutuhan ekonomi yang harus diperhatikan melalui mekanisme pemberdayaan dan relokasi sesuai kebijakan yang berlaku.

Karena itu, substansi kebijakan Pemkot Bekasi bukan semata-mata persoalan “melarang orang berjualan”, melainkan mengatur di mana aktivitas perdagangan boleh berlangsung dan bagaimana ruang publik digunakan secara tertib.

Lanjut ke halaman: [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [semua] [■]

Reporter: TIM Advertorial - REDAKSI - Editor: DikRizal/JabarOL

banner kontak BekasiOL bannerIBOSExpo2026 iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post