Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Raperda Penyimpangan Seksual Belum Tamat, GENAP Tagih Pansus: Kapan?

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Raperda Penyimpangan Seksual Masih Dibahas, GENAP Tagih Kepastian: Publik Bekasi Jangan Cuma Tahu Saat Palu Diketuk

bekasi-online.com | Jumat, 11/Sep/2026, 10:23 WIB | NMR/DikRiz

Raperda Penyimpangan Seksual Masih Dibahas: GENAP Tagih Kepastian, Publik Bekasi Jangan Cuma Disuruh Menunggu. DPRD Kota Bekasi menyebut Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual masih dalam proses pembahasan. GENAP meminta regulasi segera dituntaskan. Namun pertanyaan publik bukan cuma kapan disahkan, melainkan: apa isi pasalnya, siapa yang mengawasi, bagaimana sanksinya, dan sejauh mana masyarakat boleh melihat prosesnya?

KOTA BEKASI | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual di Kota Bekasi ternyata belum selesai dibahas.

Hal itu terungkap saat jajaran Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kota Bekasi berdialog dengan anggota Pansus DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Ustadz H. Alimuddin, S.Pd.I., M.Si., Jumat (11/9/2026).

GENAP datang membawa pertanyaan sederhana: sudah sampai mana Raperda ini?

Pertanyaan sederhana, tetapi jawabannya ternyata harus melewati beberapa tahapan.

Alimudin menjelaskan, Raperda masih dalam proses pembahasan. Materinya telah dikonsultasikan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan sampai tahap finalisasi.

Menurut Alimudin, pembentukan Perda memang tidak bisa langsung “gaspol” menuju paripurna. Ada tahapan penyusunan, pembahasan, fasilitasi, kemudian penetapan melalui rapat paripurna.

Jadi, kalau warga bertanya “kapan jadi?”, jawabannya untuk sementara masih: sedang berproses.

Orang Bekasi mah paham proses. Yang bikin penasaran adalah: prosesnya sampai mana dan publik bisa lihat apa?
 
Tiga Fokus: Pencegahan, Penanggulangan, Pembinaan

Alimuddin menyebut Raperda yang dibahas Pansus 10 tersebut memiliki tiga pokok utama.

Pertama, pencegahan, melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Kedua, penanggulangan, yakni penanganan ketika persoalan sudah terjadi, termasuk kemungkinan pembentukan satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur terkait.

Ketiga, pembinaan, melalui pendampingan dan layanan konseling yang dapat melibatkan Pemerintah Kota Bekasi.

Konsep tersebut tentu terdengar baik.

Tetapi justru di sinilah pekerjaan rumahnya.

Publik perlu mengetahui secara jelas apa yang dimaksud dengan “penyimpangan seksual” dan “penyimpangan seksual berisiko” dalam Raperda tersebut.

Sebab sebuah aturan hukum tidak boleh hanya mengandalkan istilah yang bisa ditafsirkan berbeda-beda.

Kalau definisinya kabur, pelaksana di lapangan bisa bingung.

Kalau kewenangannya terlalu luas, warga bisa khawatir.

Dan kalau sanksinya tidak jelas, aturan bisa menjadi sumber persoalan baru.

Makanya, sebelum palu diketuk, pasal-pasalnya memang harus “dibedah”, bukan sekadar dibaca sambil ngopi.
 
Soal Sanksi, Publik Perlu Tahu Detailnya

Alimuddin juga menyampaikan bahwa Raperda diharapkan mengakomodasi ketentuan sanksi.

Menurutnya, saat dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, usulan mengenai sanksi mendapat respons positif.

Tetapi publik masih membutuhkan penjelasan lebih rinci.

Sanksi diberikan kepada siapa?

Untuk perbuatan apa?

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Siapa yang menentukan pelanggaran?

Bagaimana warga yang merasa dirugikan bisa melakukan keberatan atau mendapatkan pendampingan?

Pertanyaan tersebut penting karena Perda bukan sekadar imbauan.

Begitu ada sanksi, maka harus ada aturan yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang, kewenangan aparat, prosedur penindakan dan perlindungan hak warga.

Jangan sampai niatnya membuat aturan, tetapi pelaksanaannya malah membuat warga bertanya-tanya.
 
GENAP Minta Jangan Berlarut

Ketua Umum GENAP Kota Bekasi, Ustadz Sya'ib Alifullah, menilai pembahasan Raperda tersebut terkesan berjalan lambat.

Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian GENAP membutuhkan langkah pencegahan dan penanganan yang serius.

Hal senada disampaikan Ustadz Wahyudin dari Bidang Dakwah dan Investigasi GENAP.

Ia menilai regulasi diperlukan sebagai payung hukum.

Payung hukum dalam bentuk Perda dan Perwal harus segera disahkan,” ujarnya.

Dorongan tersebut menjadi salah satu aspirasi masyarakat.

Namun, cepat bukan berarti boleh ceroboh.

Lebih baik Perda dibahas secara matang daripada cepat jadi, kemudian sibuk memperbaiki masalahnya setelah berlaku.

Ibarat bikin jalan di Bekasi: jangan cuma cepat diresmikan, tapi lubangnya baru dicari setelah warga lewat.
Klaim Kondisi LGBTQ Juga Perlu Data

Dalam pertemuan itu, GENAP menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan fenomena LGBTQ di wilayah Bekasi Raya.

GENAP bahkan menyebut posisi Bekasi mengkhawatirkan dalam konteks Jawa Barat.

Pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian.

Tetapi dari sudut pandang jurnalistik dan kepentingan publik, klaim seperti itu sebaiknya disertai data yang dapat diperiksa.

Berapa kasus yang tercatat?

Dari mana sumber datanya?

Bagaimana definisi “kasus” yang digunakan?

Apakah berasal dari laporan kepolisian, lembaga kesehatan, penelitian, lembaga sosial atau pendataan organisasi?

Ini penting agar pembahasan Raperda tidak dibangun hanya berdasarkan kesan atau kekhawatiran.

Kekhawatiran bisa menjadi alasan untuk bertindak, tetapi data harus menjadi dasar untuk membuat kebijakan.

Kalau datanya ada, buka.

Kalau belum ada, lakukan pendataan.

Biar debatnya tidak seperti debat grup WhatsApp: paling keras suaranya, belum tentu paling lengkap datanya.
 
GENAP Klaim Aktif Edukasi

GENAP menegaskan bahwa organisasinya tidak hanya mendorong lahirnya Perda.

Ustadz Badru Tamam dari Bidang Dakwah dan Komunikasi Antar-Pesantren bersama Ade Riana dari Bidang Dakwah dan Kesehatan Masyarakat menjelaskan bahwa GENAP telah mengadakan seminar dan dialog di sekolah, pesantren serta majelis taklim.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk edukasi dan pencegahan, terutama bagi generasi muda.

Pendekatan edukasi memang penting.

Namun edukasi juga harus memastikan anak-anak dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai kesehatan, perlindungan anak, kekerasan seksual, risiko perilaku, serta tempat mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan.

Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti pada slogan.

Ada pengetahuan.

Ada pendampingan.

Ada layanan.

Dan ada mekanisme pelaporan yang jelas.

Jangan Ada Pasal “Muncul dari Lemari”

Pembina GENAP Eddy Aryanto dan Ustadz Verry Koestanto berharap Pansus tetap istiqamah dan terbuka terhadap masukan masyarakat.

Mereka meminta agar setiap pasal dikawal dengan cermat.

“Perhatikan pasal demi pasal agar tidak ada yang hilang dan tidak ada yang ditambahkan tanpa diketahui masyarakat,” menjadi salah satu pesan dalam pertemuan tersebut.

Pesan ini sebenarnya sangat relevan bagi seluruh warga Bekasi.

Sebab publik jangan hanya diberi tahu bahwa Raperda sedang dibahas.

Masyarakat juga perlu tahu apa yang berubah dari draf awal, mengapa berubah, siapa yang memberikan masukan, dan bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan.

Terutama untuk pasal yang menyangkut definisi, larangan, sanksi, Satgas, konseling dan kewenangan pemerintah.

Jangan sampai pasal baru diketahui masyarakat setelah Perda sudah diketok.

Namanya juga Perda. Bukan kejutan ulang tahun.
 
DPRD Didorong Buka Ruang Pengawasan Publik

Raperda tersebut selanjutnya diharapkan melewati proses fasilitasi hingga ditetapkan dalam rapat paripurna.

Setelah menjadi Perda, GENAP berharap segera ada Peraturan Walikota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Namun sebelum sampai sana, ada satu hal yang semestinya menjadi perhatian bersama: transparansi.

Warga Bekasi berhak mengetahui aturan yang nantinya akan berlaku terhadap mereka.

Publik juga berhak memberikan masukan.

Bahkan semakin sensitif materi sebuah Perda, semakin penting pula proses pembahasannya dapat diawasi.

Tujuannya bukan untuk menghambat.

Justru agar regulasi yang lahir benar-benar jelas, dapat dilaksanakan, tidak multitafsir, tidak mudah disalahgunakan dan tetap melindungi warga.

Pada akhirnya, persoalan Raperda ini bukan sekadar soal “segera disahkan atau tidak.”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:
  1. Apakah Raperda tersebut benar-benar mampu mencegah persoalan?
  2. Apakah pemerintah memiliki data dan perangkat untuk melaksanakannya?
  3. Apakah sanksinya jelas dan proporsional?
  4. Apakah masyarakat mendapat ruang untuk mengawasi?

Dan yang tidak kalah penting: apakah setelah Perda berlaku, warga Bekasi menjadi lebih terlindungi—bukan malah lebih bingung?

Itulah pekerjaan rumah Pansus dan Pemerintah Kota Bekasi.

GENAP sudah menyampaikan aspirasinya.

Kini publik tinggal menunggu satu hal: Raperda nya boleh selesai, tetapi transparansinya jangan ikut selesai. [■]

Reporter: NMR- REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL

banner kontak BekasiOL bannerIBOSExpo2026 iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post