Dinsos Kota Bekasi Perkuat Perlinsos Online, Tapi Baru 5,74 % Masuk Register, Sosialisasi & Pendampingan Warga Masih Pemanasan?
Pendataan baru menjangkau 47.873 KK atau 5,74 persen dari total 833.714 KK dalam dashboard pemerintah. Dinsos mendorong sinergi lintas sektor agar data perlindungan sosial semakin lengkap, akurat, dan sesuai kondisi nyata masyarakat.
— KOTA BEKASI | Pembenahan penyaluran bantuan sosial tidak cukup hanya dengan memastikan bantuan tersedia. Pemerintah juga membutuhkan fondasi data yang kuat agar setiap kebijakan perlindungan sosial bertumpu pada kondisi masyarakat yang sesungguhnya.
Pendataan baru menjangkau 47.873 KK atau 5,74 persen dari total 833.714 KK dalam dashboard pemerintah. Dinsos mendorong sinergi lintas sektor agar data perlindungan sosial semakin lengkap, akurat, dan sesuai kondisi nyata masyarakat.
Di titik inilah upaya digitalisasi perlindungan sosial yang dijalankan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi menjadi penting. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinsos Robet Tua Parlindungan Siagian atau Robet TP Siagian, penguatan pendataan diarahkan untuk membangun basis informasi sosial yang lebih terintegrasi, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) bukan sekadar perubahan metode pendaftaran dari konvensional ke digital. Lebih dari itu, program ini menjadi bagian dari ikhtiar memperbaiki proses pendataan, verifikasi, dan pemutakhiran informasi masyarakat sebagai landasan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Namun, pekerjaan besar tersebut tidak mungkin dituntaskan oleh Dinsos seorang diri. Kelengkapan data membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, aparatur kewilayahan, para pendamping sosial, pengurus lingkungan, hingga masyarakat yang menjadi subjek utama pendataan.
Di titik inilah upaya digitalisasi perlindungan sosial yang dijalankan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi menjadi penting. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinsos Robet Tua Parlindungan Siagian atau Robet TP Siagian, penguatan pendataan diarahkan untuk membangun basis informasi sosial yang lebih terintegrasi, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) bukan sekadar perubahan metode pendaftaran dari konvensional ke digital. Lebih dari itu, program ini menjadi bagian dari ikhtiar memperbaiki proses pendataan, verifikasi, dan pemutakhiran informasi masyarakat sebagai landasan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Namun, pekerjaan besar tersebut tidak mungkin dituntaskan oleh Dinsos seorang diri. Kelengkapan data membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, aparatur kewilayahan, para pendamping sosial, pengurus lingkungan, hingga masyarakat yang menjadi subjek utama pendataan.
Capaian Bertumbuh, Tantangan Perluasan Masih Terbuka
Berdasarkan rekap yang disampaikan Dinsos Kota Bekasi, pendataan Perlinsos Digital telah menjangkau 47.873 kepala keluarga (KK) dari total 833.714 KK yang tercatat dalam dashboard pemerintah. Angka tersebut setara dengan sekitar 5,74 persen dari keseluruhan keluarga yang menjadi pembanding dalam dashboard tersebut.
Capaian itu meningkat dibandingkan rekap per 18 Oktober 2026, ketika jumlah keluarga yang mendaftar baru mencapai 17.339 KK atau sekitar 2,08 persen.
Dalam kurun waktu antara kedua rekap tersebut, jumlah pendaftar bertambah 30.534 KK. Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses pendataan terus bergerak, meskipun cakupan yang tercatat masih perlu diperluas secara signifikan.
Dari total pendaftaran terbaru, sebanyak 4.866 KK mendaftar secara mandiri, sedangkan sebagian besar lainnya melalui agen Perlinsos.
Bagi Robet TP Siagian dan jajaran Dinsos, tantangan berikutnya bukan semata-mata meningkatkan angka pendaftaran. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan informasi program benar-benar menjangkau keluarga di seluruh wilayah Kota Bekasi, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau membutuhkan bantuan ketika mengakses sistem.
“Harapannya, tidak ada lagi warga yang tertinggal,” ujar Robet, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan digitalisasi sebagai instrumen untuk memperluas jangkauan pelayanan, bukan sebagai penghalang baru bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap perlindungan sosial.
Berdasarkan rekap yang disampaikan Dinsos Kota Bekasi, pendataan Perlinsos Digital telah menjangkau 47.873 kepala keluarga (KK) dari total 833.714 KK yang tercatat dalam dashboard pemerintah. Angka tersebut setara dengan sekitar 5,74 persen dari keseluruhan keluarga yang menjadi pembanding dalam dashboard tersebut.
Capaian itu meningkat dibandingkan rekap per 18 Oktober 2026, ketika jumlah keluarga yang mendaftar baru mencapai 17.339 KK atau sekitar 2,08 persen.
Dalam kurun waktu antara kedua rekap tersebut, jumlah pendaftar bertambah 30.534 KK. Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses pendataan terus bergerak, meskipun cakupan yang tercatat masih perlu diperluas secara signifikan.
Dari total pendaftaran terbaru, sebanyak 4.866 KK mendaftar secara mandiri, sedangkan sebagian besar lainnya melalui agen Perlinsos.
Bagi Robet TP Siagian dan jajaran Dinsos, tantangan berikutnya bukan semata-mata meningkatkan angka pendaftaran. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan informasi program benar-benar menjangkau keluarga di seluruh wilayah Kota Bekasi, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau membutuhkan bantuan ketika mengakses sistem.
“Harapannya, tidak ada lagi warga yang tertinggal,” ujar Robet, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan digitalisasi sebagai instrumen untuk memperluas jangkauan pelayanan, bukan sebagai penghalang baru bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap perlindungan sosial.
Robet Dorong Pendataan Berbasis Fakta Lapangan
Salah satu prinsip penting dalam pendataan sosial adalah membedakan antara informasi administratif dengan kondisi riil keluarga. Data kependudukan, pekerjaan, keadaan sosial ekonomi, serta kepemilikan aset sesuai ketentuan program merupakan sejumlah aspek yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan kelayakan.
Karena itu, pendataan digital memerlukan informasi yang benar, lengkap, dan mutakhir. Sistem akan lebih bermanfaat ketika data yang dimasukkan benar-benar menggambarkan keadaan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
Robet menegaskan bahwa pendaftaran dalam sistem tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Setiap pengajuan tetap harus melalui verifikasi dan penilaian berdasarkan kriteria program yang berlaku.
Prinsip ini penting untuk menjaga keadilan dalam pelayanan. Warga yang memenuhi kriteria perlu memperoleh kesempatan untuk terdata dan menjalani proses penilaian, sementara penetapan penerima tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, digitalisasi tidak seharusnya dipahami sebagai jalan pintas untuk memperoleh bantuan, melainkan sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola agar keputusan pemerintah memiliki dasar informasi yang semakin baik.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan, proses verifikasi, serta mekanisme pemutakhiran apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
Keterbukaan informasi tersebut akan membantu membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi kesalahpahaman mengenai status pendaftaran dan kelayakan penerima bantuan.
Salah satu prinsip penting dalam pendataan sosial adalah membedakan antara informasi administratif dengan kondisi riil keluarga. Data kependudukan, pekerjaan, keadaan sosial ekonomi, serta kepemilikan aset sesuai ketentuan program merupakan sejumlah aspek yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan kelayakan.
Karena itu, pendataan digital memerlukan informasi yang benar, lengkap, dan mutakhir. Sistem akan lebih bermanfaat ketika data yang dimasukkan benar-benar menggambarkan keadaan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
Robet menegaskan bahwa pendaftaran dalam sistem tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Setiap pengajuan tetap harus melalui verifikasi dan penilaian berdasarkan kriteria program yang berlaku.
Prinsip ini penting untuk menjaga keadilan dalam pelayanan. Warga yang memenuhi kriteria perlu memperoleh kesempatan untuk terdata dan menjalani proses penilaian, sementara penetapan penerima tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, digitalisasi tidak seharusnya dipahami sebagai jalan pintas untuk memperoleh bantuan, melainkan sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola agar keputusan pemerintah memiliki dasar informasi yang semakin baik.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan, proses verifikasi, serta mekanisme pemutakhiran apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
Keterbukaan informasi tersebut akan membantu membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi kesalahpahaman mengenai status pendaftaran dan kelayakan penerima bantuan.
Ribuan Agen Sudah Terdaftar, Aktivasi Lapangan Perlu Diperkuat
Perluasan pendataan juga sangat bergantung pada efektivitas pendampingan di lapangan. Dalam rekap per 18 Oktober 2026, terdapat 5.797 agen Perlinsos yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 1.326 agen tercatat aktif di lapangan.
Data itu memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa keberadaan agen tidak berhenti pada status terdaftar, tetapi diikuti aktivitas pendampingan yang benar-benar membantu masyarakat.
Bagi warga yang memiliki keterbatasan akses internet, perangkat digital, atau pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, kehadiran pendamping dapat menjadi penghubung penting antara sistem pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, penguatan sosialisasi, kejelasan pembagian tugas, pemantauan aktivitas agen, dan koordinasi dengan aparatur lingkungan menjadi bagian yang perlu berjalan beriringan dengan pengembangan sistem digital.
Dalam konteks ini, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari banyaknya akun atau keluarga yang masuk ke dalam sistem. Kualitas informasi, ketepatan verifikasi, jangkauan pendampingan, serta kemudahan warga memperbaiki data juga menjadi unsur penting dalam menilai kemajuan pelaksanaannya.
Perluasan pendataan juga sangat bergantung pada efektivitas pendampingan di lapangan. Dalam rekap per 18 Oktober 2026, terdapat 5.797 agen Perlinsos yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 1.326 agen tercatat aktif di lapangan.
Data itu memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa keberadaan agen tidak berhenti pada status terdaftar, tetapi diikuti aktivitas pendampingan yang benar-benar membantu masyarakat.
Bagi warga yang memiliki keterbatasan akses internet, perangkat digital, atau pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, kehadiran pendamping dapat menjadi penghubung penting antara sistem pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, penguatan sosialisasi, kejelasan pembagian tugas, pemantauan aktivitas agen, dan koordinasi dengan aparatur lingkungan menjadi bagian yang perlu berjalan beriringan dengan pengembangan sistem digital.
Dalam konteks ini, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari banyaknya akun atau keluarga yang masuk ke dalam sistem. Kualitas informasi, ketepatan verifikasi, jangkauan pendampingan, serta kemudahan warga memperbaiki data juga menjadi unsur penting dalam menilai kemajuan pelaksanaannya.
Data BPNT dan PKH Memerlukan Ketelitian Verifikasi
Rekap pendaftaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mencatat 45.880 KK telah mengajukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.771 KK masuk kategori potensi layak, 25.031 KK tercatat tidak layak, dan 78 KK lainnya masih menjalani proses verifikasi sistem.
Sementara itu, pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat mencapai 44.241 KK. Rincian kategori kelayakan PKH belum dapat dipastikan berdasarkan data yang tersedia.
Angka-angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Jumlah pendaftar, hasil penyaringan awal, dan penerima bantuan yang telah ditetapkan merupakan kategori berbeda. Ketiganya tidak dapat dipertukarkan dalam penyampaian informasi kepada publik.
Pembedaan tersebut penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan hasil pendataan, sekaligus memberikan ruang bagi proses verifikasi untuk berjalan sesuai ketentuan masing-masing program.
Bagi Dinsos, ketersediaan data yang terstruktur membuka peluang untuk memperbaiki kualitas informasi sosial. Namun, manfaat itu baru dapat diwujudkan apabila proses pemeriksaan berjalan teliti dan informasi mengenai hasil pendataan dapat disampaikan secara jelas.
Rekap pendaftaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mencatat 45.880 KK telah mengajukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.771 KK masuk kategori potensi layak, 25.031 KK tercatat tidak layak, dan 78 KK lainnya masih menjalani proses verifikasi sistem.
Sementara itu, pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat mencapai 44.241 KK. Rincian kategori kelayakan PKH belum dapat dipastikan berdasarkan data yang tersedia.
Angka-angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Jumlah pendaftar, hasil penyaringan awal, dan penerima bantuan yang telah ditetapkan merupakan kategori berbeda. Ketiganya tidak dapat dipertukarkan dalam penyampaian informasi kepada publik.
Pembedaan tersebut penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan hasil pendataan, sekaligus memberikan ruang bagi proses verifikasi untuk berjalan sesuai ketentuan masing-masing program.
Bagi Dinsos, ketersediaan data yang terstruktur membuka peluang untuk memperbaiki kualitas informasi sosial. Namun, manfaat itu baru dapat diwujudkan apabila proses pemeriksaan berjalan teliti dan informasi mengenai hasil pendataan dapat disampaikan secara jelas.
Dukungan Lintas Sektor Menjadi Penentu
Pemerintah Kota Bekasi telah membangun kerangka koordinasi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.2/Kep.477-Dinsos/X/2026 dan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/121/Dinsos.Linjamsos tentang pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
Pelaksanaannya melibatkan Dinsos, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Koordinasi turut menjangkau kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan aparatur sipil negara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), kader Posyandu, Karang Taruna, hingga pengurus RT dan RW.
Keterlibatan banyak unsur tersebut mencerminkan bahwa pendataan sosial merupakan pekerjaan bersama. Dinsos berperan dalam koordinasi dan penyelenggaraan urusan sosial, sementara perangkat daerah serta unsur kewilayahan dapat membantu memastikan informasi dan pendampingan menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan.
Pengurus RT dan RW, misalnya, memiliki kedekatan dengan dinamika warga sehari-hari. Dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan prosedur resmi, dukungan mereka dapat membantu menyampaikan informasi program serta mengarahkan warga menuju mekanisme pendaftaran dan perbaikan data yang benar.
Di saat bersamaan, perangkat daerah terkait perlu memastikan kesesuaian data administrasi, dukungan infrastruktur digital, serta kelancaran koordinasi agar proses pendataan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kolaborasi semacam ini akan semakin berarti apabila disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, saluran pengaduan yang mudah diakses, dan evaluasi berkala terhadap kendala di lapangan.
Pemerintah Kota Bekasi telah membangun kerangka koordinasi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.2/Kep.477-Dinsos/X/2026 dan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/121/Dinsos.Linjamsos tentang pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
Pelaksanaannya melibatkan Dinsos, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Koordinasi turut menjangkau kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan aparatur sipil negara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), kader Posyandu, Karang Taruna, hingga pengurus RT dan RW.
Keterlibatan banyak unsur tersebut mencerminkan bahwa pendataan sosial merupakan pekerjaan bersama. Dinsos berperan dalam koordinasi dan penyelenggaraan urusan sosial, sementara perangkat daerah serta unsur kewilayahan dapat membantu memastikan informasi dan pendampingan menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan.
Pengurus RT dan RW, misalnya, memiliki kedekatan dengan dinamika warga sehari-hari. Dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan prosedur resmi, dukungan mereka dapat membantu menyampaikan informasi program serta mengarahkan warga menuju mekanisme pendaftaran dan perbaikan data yang benar.
Di saat bersamaan, perangkat daerah terkait perlu memastikan kesesuaian data administrasi, dukungan infrastruktur digital, serta kelancaran koordinasi agar proses pendataan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kolaborasi semacam ini akan semakin berarti apabila disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, saluran pengaduan yang mudah diakses, dan evaluasi berkala terhadap kendala di lapangan.
Menguatkan Kepercayaan, Memastikan Warga Tidak Terlewat
Upaya Robet TP Siagian dalam mendorong Perlinsos Digital patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembenahan pelayanan sosial yang memerlukan konsistensi dan dukungan banyak pihak.
Digitalisasi menyediakan perangkat untuk mengelola informasi secara lebih terstruktur. Akan tetapi, kualitas akhirnya tetap ditentukan oleh kebenaran data, ketelitian verifikasi, kemampuan petugas mendampingi warga, serta kesediaan masyarakat memberikan informasi sesuai keadaan sebenarnya.
Dengan cakupan pendaftaran yang masih 5,74 persen dari total keluarga dalam dashboard, pekerjaan perluasan pendataan masih terbuka lebar. Angka tersebut menjadi gambaran mengenai skala tantangan sekaligus pengingat bahwa keberhasilan program tidak dapat hanya dibebankan kepada satu dinas.
Dukungan pemerintah di setiap tingkatan, aktivasi agen yang lebih efektif, sosialisasi yang konsisten, dan partisipasi warga akan menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan program.
Pada akhirnya, tujuan digitalisasi perlindungan sosial bukan sekadar membuat data tersimpan dalam sistem, melainkan membangun dasar pengambilan keputusan yang lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi Kota Bekasi, keberhasilan ikhtiar ini akan semakin terasa ketika keluarga yang membutuhkan tidak terlewat dari proses pendataan, warga memperoleh penjelasan yang terang mengenai hak dan prosedurnya, serta penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan verifikasi dan kriteria yang berlaku.
Di situlah nilai penting pembenahan yang sedang diupayakan Dinsos: menjadikan data bukan hanya catatan administratif, melainkan fondasi pelayanan sosial yang lebih tertib, adil, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. [■]
Upaya Robet TP Siagian dalam mendorong Perlinsos Digital patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembenahan pelayanan sosial yang memerlukan konsistensi dan dukungan banyak pihak.
Digitalisasi menyediakan perangkat untuk mengelola informasi secara lebih terstruktur. Akan tetapi, kualitas akhirnya tetap ditentukan oleh kebenaran data, ketelitian verifikasi, kemampuan petugas mendampingi warga, serta kesediaan masyarakat memberikan informasi sesuai keadaan sebenarnya.
Dengan cakupan pendaftaran yang masih 5,74 persen dari total keluarga dalam dashboard, pekerjaan perluasan pendataan masih terbuka lebar. Angka tersebut menjadi gambaran mengenai skala tantangan sekaligus pengingat bahwa keberhasilan program tidak dapat hanya dibebankan kepada satu dinas.
Dukungan pemerintah di setiap tingkatan, aktivasi agen yang lebih efektif, sosialisasi yang konsisten, dan partisipasi warga akan menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan program.
Pada akhirnya, tujuan digitalisasi perlindungan sosial bukan sekadar membuat data tersimpan dalam sistem, melainkan membangun dasar pengambilan keputusan yang lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi Kota Bekasi, keberhasilan ikhtiar ini akan semakin terasa ketika keluarga yang membutuhkan tidak terlewat dari proses pendataan, warga memperoleh penjelasan yang terang mengenai hak dan prosedurnya, serta penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan verifikasi dan kriteria yang berlaku.
Di situlah nilai penting pembenahan yang sedang diupayakan Dinsos: menjadikan data bukan hanya catatan administratif, melainkan fondasi pelayanan sosial yang lebih tertib, adil, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. [■]
