contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Tindak Tegas Kontraktor Revitalisasi Pasar

banner

Mangkraknya Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kepala Dinas Diganti 4X, Artinya Sudah Diberi Kesempatan Berkali-kali

bekasi-online.com, Rabu, 2 Mar 2023, 11:30 WIB, SR

Abdul Muin Hafied, aleg fraksi PAN anggota Komisi III
DPRD Kota Bekasi (Foto: DikRizal)

BEKASI, bekasiOL -- "Terkait permasalahan mangkraknya Pasar Kranji Baru berdasarkan kesepakatan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Pepen sebagai Walikota Bekasi dan pihak kontraktor dimana itu sudah sesuai dengan Perda yang ada," tutur Abdul Muin Hafied kepada bekasi-online.com.



"Kalau dari ditandatanganinya kesepakatan PKS pada waktu itu, sebenarnya kan sudah lewat batas waktunya untuk melaksanakan kegiatan ini," jelas aleg fraksi PAN ini, "Sampai digantinya 3 atau 4 kali kepala dinas terkait."


Baca juga: Sengkarut Mangkraknya Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru yang Membuat Kemacetan Berkepanjangan


Dampak negatifnya kan dirasakan oleh masyarakat, pedagang dan juga pembeli tentunya, imbuh Muin. "Dalam pelaksanaannya saja sudah semrawut."


Persoalan kondisi keuangan pihak kontraktor yang dibicarakan banyak pihak, itu kan permasalahan dia, sebagai kontraktor, beber mantan pendidik ini.


Baca juga: Abdul Muin Hafied: Pemkot Harus Beri Sanksi Putus Perjanjian Kerja Sama dengan Kontraktor Revitalisasi Pasar Kranji yang Mangkrak

 

"Itu kan tanggung jawabnya dia. Kenapa jika tak punya modal besar, berani mengambil tender proyek tersebut. Jadi hanya itu saja modalnya diputar-putar, sampai yang saya dengar, pedagang-pedagang sudah dimintai uang juga. Padahal belum selesai ruko-ruko, kios dan los nya," bebernya.


Komika bahas penanganan covid19


Menurut sepengetahuan Muin, di dalam PKS nya sendiri ada pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor, yakni tidak menyiapkan TPS (Tempat Penampungan Sementara) atau lapak sementara bagi para pedagang. Kecuali hanya memindah-mindahkan para pedagang di sekitar situ-situ saja, ungkap bang Muin.


Baca juga: Tri Adhianto, selaku Plt Walikota diminta segera selesaikan kasus mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru


"Sehingga hal ini adalah kesalahan fatal menurut pendapat saya," tambah bang Muin. "Selanjutnya harus ada ketegasan dari pemerintah."


Ketika ditanya seperti apakah bentuk ketegasan pemkot Bekasi, bang Muin menjawab, "Pertama, ya pemkot harus memberikan peringatan kepada kontraktor berdasarkan klausul kesepakatan dalam PKS itu, dengan peringatan satu, dua dan tiga."


Baca juga: Abdul Muin Hafied Kembali Terpilih Jadi Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kota Bekasi

 

Kalau hal itu sudah dilaksanakan, ya berarti pemkot bisa meningkatkan kebijakan ke langkah berikutnya, tambahnya lagi.



"Berarti kan tinggal buktikan bahwa kontraktor tidak menunaikan tugasnya. Yang artinya kontraktor tinggal diganti." tegasnya.


"Kalo saya sebagai anggota dewan mengetahui bahwa pihak kontraktor sudah tidak ada kemampuan untuk selesaikan pelaksanaan proyek revitalisasi pasar ini, maka saya rekomendasikan penggantian pelaksana proyek, gitu loh." ujarnya tanpa ragu. "Karena kan kontraktor sudah berapa kali diberi kesempatan!"



"Kami selaku legislatif kan memanggil dinas terkait, misalnya disperindag untuk mengingatkan dan mengingatkan terus ke pihak kontraktor," ujar Muin. "Dan kenyataannya, mungkin terdapat banyak kendala yang bisa saja terjadi di lapangan, karena kan di lapangan ada pedagang yang sudah bayar, yang sudah lunas, bayar setengah, ada yang dobol, belum membayar," jelasnya mencoba memaklumi.


"Tapi faktanya justru belum jadi semua di lapangan. Belum lagi TPS nya sangat semrawut. Artinya, ya sekarang, bahwa tidak ada lagi alasan dari aparat pemerintah untuk tidak menindak tegas," dimana menurut hemat Muin, "Tindakan tegas itu ya ganti kontraktor!"


Kan sudah tidak mampu, gitu. Ya kan? Tanyanya beretorika. "Mungkin masalahnya di pemerintah adalah sepertinya tidak memberi peringatan 1, 2 dan peringatan 3 secara tertulis," ujarnya.


"Karena jika sudah diberikan peringatan tertulis berarti itu sudah sesuai dengan kesepakatan dan clear!" pungkasnya mengakhiri. [■]

Redaksi: NSKR, Reporter: SidikRizal

1 Comments

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

  1. Sok tahu banget ini anggota dewan!?
    Emang dia ikut jadi PANSUS apa?
    Kayak yang paling bener aja!?
    Ayo deh ketemu dengan saya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner