Baik Pihak Pemkot Bekasi Maupun Kontraktor PT ABB Bisa Saja Melakukan Kesalahan Berdasarkan Dokumen PKS
bekasi-online.com, Kamis, 2 Mar 2023, 12:10 WIB
Dariyanto, DPRD Kota Bekasi, Fraksi Golkar, anggota Komisi III, bidang Ekonomi (Foto: DikRizal) |
BEKASI, bekasiOL -- Mencari tahu lebih jauh tentang kasus sengkarutnya proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru yang mangkrak daam pelaksanaannya, kini masuk tahun ke 5 sejak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pihak Pertama, Pemkot Bekasi oleh Rahmat Effendi dengan Kontraktor Pelaksana, Iwan Hartono selaku Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB).
Baca juga: Sengkarut Mangkraknya Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru yang Membuat Kemacetan Berkepanjangan
Penyelidikan penulis lebih jauh dengan anggota dewan dari fraksi Golkar, Dariyanto di kantor DPRD Kota Bekasi 2/03/2023 kemarin saat jam makan siang.
Sambil santai aleg Golkar melihat gadget jam tangannya yang terkoneksi langsung dengan HP nya ketika kami coba periksa kontak nomor teleponnya, lalu dia pun membuka wawancara dengan bekasiOL;
"Terkait PKS itu yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah dan saya yang ikut jadi anggota pansus sebagai penugasan dari DPRD sifatnya memberikan persetujuan mengingat kondisi dan juga struktur bangunan Pasar Kranji Baru yang sudah tua, Bang!" jelasnya menjawab dugaan apakah pihak legislatif telah ikut bersalah karena kurang melakukan pengawasan ketat kepada kinerja eksekutif yang telah memilih pihak kontraktor PT ABB sebagai pemenang tender pelaksana proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, sehingga kasus mangkraknya ini terjadi.
Sebagai legislatif, kami sudah melakukan fungsi inspektorat atas kasus mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, ungkap Dariyanto lagi kepada bekasi-online.com
"Jika memang perlu diambil tindakan nantinya yang saya kuatir ada dampak efek hukumnya kepada pemerintah kota Bekasi," jawab Dariyanto, sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi ketika ditanya apakah ada kemungkinan justru pemkot Bekasi selaku Pihak Pertama yang melakukan kesalahan dengan PT ABB selaku Pihak Kedua jika berdasarkan dokumen surat PKS untuk proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru yang ditandatangani tahun 2018 itu.
Baca juga: Yuk ikutan Polling untuk Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024
Ketika ditanyakan bagaimana jika justru pihak PT ABB yang melakukan kesalahan seperti yang dilontarkan pihak Pemkot Bekasi melalui komunikasi ke media oleh instasi terkait, bahwa PT ABB belum juga menyetorkan kewajibannya berupa kompensasi kepada pemkot Bekasi, Dariyanto mengiyakan, "Hal itu juga jadi aspek yang telah dibicarakan dan akan diselidiki dengan pihak terkait di BPKP dan juga inspektorat."
"Apakah memungkinkan untuk dilakukan tindakan tertentu berdasarkan bukti yang sedang diusahakan dari instansi terkait. Jika benar ada tanggung jawab dari pihak kontraktor yang belum diselesaikan," timbuh aleg yang akrab disapa Mas Dariyanto ini.
"Makanya instansi terkait sudah konsultasi dengan BPKP Jawa Barat. Ya, dinas terkait datang konsultasi ke sana," jelasnya lagi.
"Kita lihat saja bagaimana hasilnya dan apa dampak hukum kelanjutannya setelah semua yang diperlukan sudah ada dan kami terima." pungkas Dariyanto.[■]
Reporter: SidikRizal, Editor: NurMuhammad
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL