contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kasus Peretasan RunningText Bagai Bola Api Liar di Kota Bekasi

banner

Pemkot Sebaiknya Evaluasi Diri, Karena Kasusnya Kini Jadi Delik Aduan Mutlak

bekasi-online.com, Ahad 28 Mei 2023, 20:30 WIB, DikRizal



Baca juga: Bagaimana Cara Mengubah Tulisan Running Text LED Signage Gunakan Gadget HandPhone? Ini Dia Penjelasannya

BEKASI, Kasus running text di Gedung Embarkasi Asrama Haji dan RSUD Bantargebang yang menuliskan "Plt. Wali Kota Bekasi Bobrok" terus menggelinding dan makin panas memasuki tahun politik. Belakangan, Ketua Badan Bantuan Advokasi Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Haris Hutabarat mengecam aksi vandalisme running text dan melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.


Namun langkah hukum yang akan ditempuh tersebut menurut Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo, bukan solusi tepat meski merupakan hak hukum Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhi anto. " Cukup buat evaluasi dan intropeksi serta tabayun ke dalam. Kan kasus itu juga merupakan delik Aduan absolut terkait pencemaran nama baik jika merujuk UU ITE, " jelas Didit. 


Dijelaskan jika merujuk UU ITE pelapor yang merasa dirugikan harus membuat pelaporan sendiri ke Polres meski didampingi pengacara. Ditegaskannya, banyak pemimpin yang mendapat vandalisme dengan dibully habis habisan justru gampang viral dan mendapat empati publik jika mampu bersabar, kemudian membuktikan kerja kerasnya dalam membangun daerah. "Sebaiknya Mas Tri cukup menyelesaikan visi misi saat Pilkada lalu hingga 20 September 2023 mendatang," ujarnya. 


HACKER RUNNING TEXT 

Dijelaskan oleh Didit, dalam dunia cyber untuk meng-hack running text bahkan bisa dilakukan hacker pemula.


Cara hack running text agar dapat mengganti tulisan berjalan dengan kata-kata sendiri semaunya pelaku. 


Bahkan hacker bisa mengganti tulisan berjalan semua led banner, seperti di toko, lampu merah, SPBU, Perkantoran, rumah sakit dll. 


Modus pelaku pasti sudah mahir merubah running text atau nama lainya led display dengan cara menampilkan teks berjalan berulang-ulang (animasi). Modus sudah diatur. Untuk mengaturnya harus masuk dulu ke dashboard led tersebut.


Led teks berjalan itu menggunakan wifi /HP untuk koneksinya. Jadi harus tersambung dulu agar bisa masuk ke bagian dashbord.


Saat sudah masuk dashboard, barulah dapat mengatur tampilan teks, menentukan animasi, dan juga hal lain. Jadi pelaku diduga ada kaitan orang dalam atau 
























ang dalam karena hack running text harus mengetahui dulu password wifi dari SSID led yang ada di Asrama Haji atau RSUD Bantar Gebang. "Jika ada proses hukum bagian cyber crime sangat mudah dan mengetahui siapa pelakunya,"


Dipaparkan ada beberapa rujukan terkait kasus, meretas, menghek (hacking)  sabotase, mengakses untuk memanipulasi Informasi. 


Meretas adalah pelanggaran hukum. Merujuk Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).


Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.


(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.


Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.


Ancaman pidana kurungan penjara 8 tahun atau denda Rp. 800 juta. [■]

Penulis: DikRizal, Editor: AbuAbdullah

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner