Dibilang Merepotkan, Dianggap Terlalu Teknis, Tapi Kalau Mau Ketemu Semua Warga: Ngantor Keliling Pun Dijabanin!
bekasi-online.com | Senin, 21 Sep 2026, 17:59 WIB | NMR/TimREDRencana Walikota Bekasi Tri Adhianto berkantor secara bergiliran di setiap RW mulai 2027 ternyata bukan sekadar urusan kursi, meja dan spanduk. Kalau benar-benar menyasar 1.020 RW, hitung-hitungan kalender langsung ikut turun tangan. Dengan simulasi 625 hari Senin–Kamis sepanjang 2027–2029, walikota rata-rata harus menyambangi sekitar 1,63 RW per hari—alias dalam praktiknya harus mendekati dua RW sehari. Belum dihitung rapat, perjalanan dinas, hari libur, agenda pemerintahan dan urusan kota lainnya. Maka pertanyaannya: ini program pelayanan warga, marathon birokrasi, atau olahraga politik paling panjang di Kota Bekasi?
— KOTA BEKASI | Rencana Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk mulai Torling (Ngantor Keliling), berkantor secara bergiliran di lingkungan Rukun Warga (RW) mulai Januari 2027 telah membuka perdebatan yang menarik.Di satu sisi, gagasan tersebut terdengar sederhana: kepala daerah turun langsung ke lingkungan warga, mendengar persoalan, melihat kondisi lapangan, sekaligus mengawal pelaksanaan program Lingkungan Masyarakat Kota Bekasi Keren atau Lingkar Keren, termasuk alokasi Rp100 juta per RW.
Di sisi lain, justru kesederhanaan itulah yang menimbulkan pertanyaan: apakah seorang walikota perlu datang sendiri ke 1.020 RW untuk memastikan pemerintahan bekerja?
Pemerintah Kota Bekasi sendiri menjelaskan bahwa rencana tersebut dimaksudkan agar pembangunan berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat.
Tri mengatakan pemerintah ingin melihat, mendengar dan mengetahui langsung persoalan yang dihadapi setiap lingkungan.
Tetapi kritik pun segera bermunculan.
Benny Tunggul: Jangan Sampai Walikota Malah Jadi “Pegawai Keliling”
Pengamat sosial-politik Benny Tunggul menilai rencana tersebut berpotensi merepotkan pengurus RT/RW serta aparat kewilayahan.
Menurut Benny, kunjungan kepala daerah ke ribuan RW dapat menyita energi koordinasi camat, lurah, pengurus RW dan RT. Ia juga mempertanyakan efektivitas kunjungan fisik apabila tidak dibarengi solusi konkret yang memiliki dukungan kebijakan dan anggaran.
Benny bahkan menyarankan agar pemerintah lebih mengoptimalkan Musrenbang, jaring aspirasi DPRD dan kanal digital ketimbang melakukan kunjungan maraton ke seluruh RW.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, kritik tersebut cukup masuk akal.
Sebab walikota bukan lurah keliling.
Kalau semua persoalan harus menunggu walikota datang, lalu apa pekerjaan lurah, camat, OPD dan perangkat pengawasan?
Namun di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.
Sebuah kebijakan pemerintahan tidak selalu harus dilihat hanya dari efisiensi administratif.
Ada fungsi lain yang juga penting: komunikasi politik, kehadiran pemerintah, membangun kepercayaan publik, dan memperoleh informasi langsung dari warga.
Terlebih rencana tersebut akan dimulai pada 2027, ketika dinamika politik menuju Pemilu 2029 mulai memasuki tahapan yang lebih intens.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilihan daerah dipisahkan, sementara tahapan Pemilu 2029 mulai dipersiapkan sejak 2027.
Karena itu, 2027 dapat disebut sebagai tahun yang secara politik strategis, meskipun bukan berarti 2027 adalah tahun pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi.
Bagi seorang kepala daerah aktif, bertemu warga secara langsung tentu memiliki dimensi pemerintahan sekaligus dimensi komunikasi politik.
Motif politiknya tidak dapat disimpulkan hanya dari rencana tersebut. Tetapi secara objektif, pertemuan langsung dengan warga memang menciptakan ruang komunikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar konferensi pers atau unggahan media sosial.
Tetapi kritik pun segera bermunculan.
Benny Tunggul: Jangan Sampai Walikota Malah Jadi “Pegawai Keliling”
Pengamat sosial-politik Benny Tunggul menilai rencana tersebut berpotensi merepotkan pengurus RT/RW serta aparat kewilayahan.
Menurut Benny, kunjungan kepala daerah ke ribuan RW dapat menyita energi koordinasi camat, lurah, pengurus RW dan RT. Ia juga mempertanyakan efektivitas kunjungan fisik apabila tidak dibarengi solusi konkret yang memiliki dukungan kebijakan dan anggaran.
Benny bahkan menyarankan agar pemerintah lebih mengoptimalkan Musrenbang, jaring aspirasi DPRD dan kanal digital ketimbang melakukan kunjungan maraton ke seluruh RW.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, kritik tersebut cukup masuk akal.
Sebab walikota bukan lurah keliling.
Kalau semua persoalan harus menunggu walikota datang, lalu apa pekerjaan lurah, camat, OPD dan perangkat pengawasan?
Namun di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.
Sebuah kebijakan pemerintahan tidak selalu harus dilihat hanya dari efisiensi administratif.
Ada fungsi lain yang juga penting: komunikasi politik, kehadiran pemerintah, membangun kepercayaan publik, dan memperoleh informasi langsung dari warga.
Terlebih rencana tersebut akan dimulai pada 2027, ketika dinamika politik menuju Pemilu 2029 mulai memasuki tahapan yang lebih intens.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilihan daerah dipisahkan, sementara tahapan Pemilu 2029 mulai dipersiapkan sejak 2027.
Karena itu, 2027 dapat disebut sebagai tahun yang secara politik strategis, meskipun bukan berarti 2027 adalah tahun pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi.
Bagi seorang kepala daerah aktif, bertemu warga secara langsung tentu memiliki dimensi pemerintahan sekaligus dimensi komunikasi politik.
Motif politiknya tidak dapat disimpulkan hanya dari rencana tersebut. Tetapi secara objektif, pertemuan langsung dengan warga memang menciptakan ruang komunikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar konferensi pers atau unggahan media sosial.
Dan di sinilah kritik Benny sekaligus menjadi tantangan bagi Tri:
Kalau mau repot, pastikan kerepotannya menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Kamil menyatakan dirinya mendukung program Rp100 juta per RW, tetapi mempertanyakan apakah kehadiran fisik walikota harus menjadi indikator keberhasilan program.
Menurutnya, yang harus diperkuat adalah sistem: OPD, camat, lurah, indikator kinerja dan mekanisme pengawasan. Pemerintahan, kata Kamil, jangan terlalu bergantung kepada figur kepala daerah.
Argumentasi tersebut juga memiliki dasar.
Dalam pemerintahan modern, sistem memang tidak boleh berhenti ketika kepala daerah tidak hadir.
Namun, ada satu kemungkinan yang justru belum banyak dibicarakan:
bagaimana kalau agenda walikota di RW tidak ditempatkan sebagai pengganti sistem, tetapi sebagai penguat sistem?
Ini perbedaannya.
Walikota tidak harus menjadi petugas teknis.
Ia dapat menjadi penghubung, pengarah dan pengambil keputusan strategis, sementara pekerjaan teknis tetap dilakukan OPD, Camat, Lurah dan perangkat kewilayahan.
Dengan desain seperti itu, keberadaan walikota di RW bukan berarti mengambil alih pekerjaan lurah.
Justru sebaliknya.
Walikota datang untuk bertanya:
“Masalahnya apa?”
Lurah menjelaskan.
OPD memberikan data.
Warga memberikan pengalaman lapangan.
DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan representasi.
Kemudian keputusan pemerintah diuji kembali berdasarkan hasilnya.
Kalau desainnya seperti itu, kritik mengenai “terlalu teknis” dapat dijawab dengan pembagian tugas yang jelas.
Kalau mau repot, pastikan kerepotannya menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Kamil Syaikhu: Walikota Jangan Mengurusi Hal Teknis
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil Syaikhu memberikan kritik dari perspektif tata kelola pemerintahan.Kamil menyatakan dirinya mendukung program Rp100 juta per RW, tetapi mempertanyakan apakah kehadiran fisik walikota harus menjadi indikator keberhasilan program.
Menurutnya, yang harus diperkuat adalah sistem: OPD, camat, lurah, indikator kinerja dan mekanisme pengawasan. Pemerintahan, kata Kamil, jangan terlalu bergantung kepada figur kepala daerah.
Argumentasi tersebut juga memiliki dasar.
Dalam pemerintahan modern, sistem memang tidak boleh berhenti ketika kepala daerah tidak hadir.
Namun, ada satu kemungkinan yang justru belum banyak dibicarakan:
bagaimana kalau agenda walikota di RW tidak ditempatkan sebagai pengganti sistem, tetapi sebagai penguat sistem?
Ini perbedaannya.
Walikota tidak harus menjadi petugas teknis.
Ia dapat menjadi penghubung, pengarah dan pengambil keputusan strategis, sementara pekerjaan teknis tetap dilakukan OPD, Camat, Lurah dan perangkat kewilayahan.
Dengan desain seperti itu, keberadaan walikota di RW bukan berarti mengambil alih pekerjaan lurah.
Justru sebaliknya.
Walikota datang untuk bertanya:
“Masalahnya apa?”
Lurah menjelaskan.
OPD memberikan data.
Warga memberikan pengalaman lapangan.
DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan representasi.
Kemudian keputusan pemerintah diuji kembali berdasarkan hasilnya.
Kalau desainnya seperti itu, kritik mengenai “terlalu teknis” dapat dijawab dengan pembagian tugas yang jelas.
DPRD Sebenarnya Bisa Ikut Masuk ke Dalam Permainan
Di sinilah fungsi DPRD menjadi menarik.Kalau walikota turun ke RW untuk menyerap aspirasi, anggota DPRD sebenarnya tidak harus melihatnya sebagai kompetisi kanal aspirasi.
Justru bisa dibuat menjadi sinergi tiga lapis:
Walikota → mendengar dan mengambil keputusan eksekutif.
DPRD → menyerap aspirasi, mengawasi dan menjalankan fungsi penganggaran.
RW/RT → menyampaikan masalah nyata warga dan mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Dengan desain begitu, agenda yang dianggap politis dan memang politis ini, saat walikota berkantor di RW dapat dikolaborasikan dengan agenda reses anggota DPRD.
Bukan berarti walikota dan DPRD harus datang bersamaan setiap waktu.
Tetapi data aspirasi dapat dipertukarkan secara terbuka.
Misalnya:
Warga RW 015 mengeluhkan drainase.
Walikota datang, melihat langsung.
Dinas teknis melakukan verifikasi.
DPRD kemudian dapat mengawasi tindak lanjutnya melalui fungsi anggaran dan pengawasan.
RW tidak lagi menjadi sekadar tempat acara seremonial.
Ia menjadi laboratorium kecil pemerintahan kota.
Bayangkan Kalau Warga Benar-Benar Bisa Bertemu Walikotanya
Coba dibuat simulasi sederhana.Misalnya suatu hari walikota berkantor di sebuah RW.
Pagi hari, warga datang membawa tiga persoalan.
Pertama, banjir akibat saluran air.
Kedua, jalan lingkungan rusak.
Ketiga, kelompok ibu-ibu memiliki usaha makanan tetapi kesulitan pemasaran.
Biasanya ketiga persoalan tersebut bergerak melalui jalur birokrasi masing-masing.
Dalam skenario kantor RW, ketiganya dapat langsung dibahas bersama.
Untuk drainase, OPD teknis memverifikasi.
Untuk jalan, perangkat teknis memeriksa kewenangan dan anggaran.
Untuk usaha warga, KADIN, dinas terkait dan komunitas usaha dapat masuk.
Warga tidak harus mendapatkan semuanya hari itu juga.
Yang penting adalah status persoalannya menjadi jelas.
Apakah bisa diselesaikan segera?
Apakah harus masuk perencanaan?
Apakah membutuhkan anggaran?
Siapa OPD penanggung jawabnya?
Kapan target penyelesaiannya?
Justru indikator keberhasilan program semestinya bukan “berapa RW sudah didatangi”, melainkan:
berapa persoalan warga yang tercatat, diverifikasi, diputuskan, dan benar-benar diselesaikan.
KADIN Membawa Babak Baru: Jangan Cuma Bangun Jalan, Bangun Ekonomi
Perspektif berbeda datang dari Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar atau QRS.
KADIN mendukung rencana walikota berkantor di RW karena dinilai dapat menjadi momentum melihat potensi ekonomi lokal secara langsung.

QRS menekankan bahwa dana Lingkar Keren Rp100 juta per RW jangan hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi pemantik ekonomi lokal, pemberdayaan UMKM dan keterlibatan pelaku usaha.
Gagasan ini menarik jika disandingkan dengan wacana BUMRW — Badan Usaha Milik RW.
Gagasan BUMRW sendiri sebelumnya telah mendapat perhatian dalam pemberitaan lokal sebagai konsep ekonomi berbasis lingkungan perkotaan.
Namun perlu digarisbawahi: BUMRW tidak otomatis berarti setiap RW boleh gunakan dana hibah sesuka hati sebagai modal usaha.
Aspek hukum, mekanisme pengelolaan dana publik, akuntabilitas, bentuk badan usaha dan aturan pengadaan harus lebih dahulu jelas.
Tetapi sebagai konsep pemberdayaan ekonomi, simulasi sinerginya dapat dibayangkan.
KADIN mendukung rencana walikota berkantor di RW karena dinilai dapat menjadi momentum melihat potensi ekonomi lokal secara langsung.

QRS menekankan bahwa dana Lingkar Keren Rp100 juta per RW jangan hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi pemantik ekonomi lokal, pemberdayaan UMKM dan keterlibatan pelaku usaha.
Gagasan ini menarik jika disandingkan dengan wacana BUMRW — Badan Usaha Milik RW.
Gagasan BUMRW sendiri sebelumnya telah mendapat perhatian dalam pemberitaan lokal sebagai konsep ekonomi berbasis lingkungan perkotaan.
Namun perlu digarisbawahi: BUMRW tidak otomatis berarti setiap RW boleh gunakan dana hibah sesuka hati sebagai modal usaha.
Aspek hukum, mekanisme pengelolaan dana publik, akuntabilitas, bentuk badan usaha dan aturan pengadaan harus lebih dahulu jelas.
Tetapi sebagai konsep pemberdayaan ekonomi, simulasi sinerginya dapat dibayangkan.
Simulasi: Kantor Walikota di RW Bertemu “Klinik BUMRW”
Misalnya satu RW memiliki dana program yang diarahkan sesuai ketentuan untuk kebutuhan lingkungan.Di kantor RW, bukan hanya dibicarakan:
“Jalannya mau dibeton di mana?”
Tetapi juga:
“Potensi ekonomi warga apa?”
Ada kelompok catering.
Ada pengusaha laundry.
Ada pedagang makanan.
Ada bengkel.
Ada pengrajin.
Ada pemuda yang menguasai digital marketing.
Ada ibu rumah tangga yang memproduksi makanan.
Kemudian KADIN dapat masuk memberikan edukasi dasar kewirausahaan.
Misalnya:
RW → memetakan potensi usaha.
KADIN → memberikan pelatihan kewirausahaan dan akses jejaring usaha.
Pemkot → memberikan fasilitasi kebijakan sesuai kewenangan.
DPRD → mengawasi dan memastikan kebijakan tidak keluar dari aturan.
Warga → menjadi pelaku ekonomi, bukan sekadar penerima bantuan.
Dalam skenario ideal, kantor RW pada hari kedatangan walikota berubah menjadi semacam mini command center pembangunan lingkungan.
Bukan sekadar tempat foto bersama.
Dariyanto: Walikota Harus Memikirkan yang Lebih Besar
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Dariyanto juga menyampaikan dua sisi persoalan.
Ia mengakui sisi positif rencana tersebut karena kepala daerah dapat lebih dekat dengan masyarakat dan mendengar persoalan warga secara langsung.
Namun ia mengingatkan agar walikota tidak terjebak pada hal-hal kecil dan tetap memikirkan persoalan pemerintahan yang jauh lebih besar.
Dariyanto juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang kerja ASN serta menghindari kecemburuan antar-RW apabila kunjungan tidak dilakukan secara adil.
Argumentasi ini patut dipertahankan.
Sebab Kota Bekasi tidak hanya memiliki persoalan RW.
Ada pendidikan.
Ada kesehatan.
Ada transportasi.
Ada banjir.
Ada tata ruang.
Ada ekonomi.
Ada investasi.
Ada pelayanan publik.
Ada reformasi birokrasi.
Ada persoalan lingkungan.
Ada persoalan sosial.
Dengan demikian, agenda kantor RW tidak boleh berubah menjadi agenda utama yang menghabiskan seluruh waktu kepala daerah.
Tetapi pertanyaannya kemudian sederhana:
Berapa lama sebenarnya waktu yang dibutuhkan?
Matematika 1.020 RW: Pak Wali Harus Punya Jadwal Seperti Sopir Bus Antarkota
Menurut data yang dikutip dalam berbagai pemberitaan, jumlah RW yang menjadi sasaran program di Kota Bekasi sekitar 1.020 RW.Sekarang kita hitung.
Jika:
1 RW = 1 hari
maka:
1.020 RW = 1.020 hari kerja.
Sementara apabila yang dihitung hanya Senin sampai Kamis selama 2027–2029, jumlahnya sekitar 625 hari, tanpa mengurangi hari libur nasional dan cuti bersama.
Maka:
1.020 ÷ 625 = 1,632 RW per hari.
Artinya, kalau seluruh RW hendak dikunjungi dalam rentang tersebut, walikota harus rata-rata mengunjungi minimal 2 RW per hari kerja.
Dengan dua RW sehari:
2 × 625 = 1.250 kunjungan.
Artinya tersedia kapasitas teoritis:
1.250 − 1.020 = 230 slot kunjungan.
Tetapi angka tersebut masih sangat teoritis.
Belum dihitung:
- rapat pimpinan;
- agenda pemerintahan;
- perjalanan dinas;
- kegiatan seremonial;
- keadaan darurat;
- hari libur nasional;
- cuti bersama;
- agenda DPRD;
- kegiatan pemerintahan provinsi/pusat;
- persoalan mendadak;
- waktu perjalanan antarwilayah.
Karena itu, dua RW sehari bukan target nyaman. Itu target matematis minimum dalam simulasi yang sangat sederhana.
Dan Kalau Benar-Benar Sehari Penuh di Satu RW?
Nah, di sinilah kritik Benny Tunggul dan Dariyanto mendapatkan bahan bakarnya.Kalau satu RW benar-benar membutuhkan satu hari penuh, maka 1.020 RW membutuhkan:
1.020 hari kerja.
Dengan kapasitas sekitar 625 hari Senin–Kamis dalam periode 2027–2029:
1.020 − 625 = 395 hari kerja tambahan.
Dengan kata lain, satu RW satu hari tidak realistis jika targetnya seluruh RW selesai dalam tiga tahun hanya dengan empat hari kerja per minggu.
Maka konsepnya harus berubah.
Bukan:
“Walikota berkantor satu hari penuh di setiap RW.”
Melainkan:
“Walikota melakukan rotasi pelayanan dan dialog di beberapa RW secara terjadwal, sementara sistem pemerintahan tetap berjalan melalui OPD, camat dan lurah.”
Ini jauh lebih masuk akal.
Tetapi Ada Satu Angka yang Justru Menarik
Program Lingkar Keren disebut mengalokasikan Rp100 juta untuk setiap RW.Jika angka Rp100 juta tersebut benar-benar diterapkan kepada 1.020 RW, maka nilai nominal keseluruhannya:
1.020 × Rp100 juta = Rp102 miliar.
Ini bukan angka kecil.
Karena itu, kehadiran kepala daerah di lapangan dapat dipahami sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan program tersebut tidak berhenti pada angka di APBD atau laporan administrasi.
Tetapi lagi-lagi, kehadiran walikota bukan pengganti mekanisme audit dan pengawasan.
Inspektorat tetap memiliki fungsi pengawasan.
OPD tetap memiliki tugas teknis.
Camat dan Lurah tetap menjalankan kewenangannya.
DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.
Warga tetap menjadi pengawas sosial.
Jadi, jangan sampai karena Pak Wali datang, semua sistem justru pulang.
Apakah Ini Strategi Politik?
Pertanyaan tersebut hampir pasti akan muncul.Apalagi agenda dimulai pada 2027, ketika proses politik menuju 2029 semakin relevan.
Secara objektif, seorang kepala daerah yang hadir berulang kali di tengah masyarakat tentu memperoleh ruang komunikasi publik yang luas.
Namun menyebutnya semata-mata sebagai strategi politik membutuhkan bukti mengenai motif dan tujuan politiknya.
Yang dapat dikatakan secara lebih aman adalah: agenda tersebut mempunyai konsekuensi politik sekaligus konsekuensi pemerintahan.
Dari perspektif pemerintahan, walikota bisa memperoleh informasi langsung.
Dari perspektif komunikasi publik, warga dapat bertemu langsung dengan kepala daerah.
Dari perspektif politik, intensitas perjumpaan dengan masyarakat juga secara alamiah dapat membentuk persepsi publik terhadap seorang pejabat.
Karena itu, justru transparansi menjadi penting.
Kalau kunjungan dilakukan, dokumentasikan hasilnya.
Kalau warga menyampaikan masalah, catat.
Kalau walikota menjanjikan penyelesaian, berikan tenggat.
Kalau belum dapat dilaksanakan, jelaskan alasannya.
Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara kunjungan kerja dan acara pencitraan berdasarkan hasil yang dapat diverifikasi.
Warga Bisa Untung, Asalkan “Ngantor di RW” Tidak Berhenti di Foto
Pada akhirnya, perdebatan ini sebenarnya bukan tentang apakah walikota boleh atau tidak boleh berkantor di RW.Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apa yang didapat warga setelah walikota pergi?
Kalau setelah walikota datang:
- masalah dicatat;
- OPD memberikan respons;
- ada target penyelesaian;
- DPRD dapat mengawasi;
- anggaran dapat ditelusuri;
- warga memperoleh akses informasi;
- pelaku UMKM mendapat jejaring;
- dana lingkungan menghasilkan manfaat;
- dan hasilnya diumumkan secara terbuka,
maka kunjungan tersebut memiliki nilai pelayanan publik.
Sebaliknya, jika setelah walikota datang:
- foto selesai,
- spanduk dilepas,
- rombongan pulang,
- masalah tetap sama,
maka kritik Benny Tunggul bahwa kegiatan itu merepotkan akan mendapatkan pembenaran empiris.
Begitu pula kritik Kamil Syaikhu mengenai pentingnya sistem akan terbukti relevan.
Dan kekhawatiran Dariyanto tentang agenda yang terlalu teknis juga menjadi masuk akal.
Kesimpulan: Yang Perlu “Berkantor” Bukan Cuma Walikota, Tapi Sistemnya
Rencana Tri Adhianto berkantor bergilir di RW dapat dibaca dari dua sisi.Bagi para pengkritik, ini adalah agenda yang berpotensi menyita waktu, membebani koordinasi birokrasi dan membuat kepala daerah terlalu jauh masuk ke wilayah teknis.
Bagi pendukungnya, ini adalah kesempatan untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dan memastikan program Lingkar Keren benar-benar menyentuh kebutuhan lingkungan.
Sementara secara politik, intensitas pertemuan langsung dengan warga pada periode 2027–2029 memang memiliki konsekuensi komunikasi publik yang tidak bisa diabaikan. Tetapi apakah itu dimaksudkan sebagai strategi politik atau tidak, harus dibuktikan melalui fakta, bukan diasumsikan.
Yang paling penting justru bagaimana desainnya.
- Walikota turun.
- DPRD mengawasi.
- OPD bekerja.
- Camat dan Lurah mengawal.
- RW dan RT menyampaikan persoalan.
- KADIN dan dunia usaha membantu membuka akses ekonomi.
- Warga mengawasi hasilnya.
Kalau pola tersebut berjalan, kantor RW bukan lagi sekadar tempat walikota “ngantor”.
Ia bisa menjadi ruang temu antara pemerintah, legislatif, warga dan dunia usaha.
Dan kalau benar-benar ingin menguji apakah program ini bermanfaat, ukurannya sederhana:
Bukan berapa banyak RW yang sudah didatangi Walikota.
Tetapi:
berapa banyak masalah warga yang selesai setelah Walikota datang.
Sebab bagi warga Bekasi, yang paling penting bukan apakah Pak Wali pernah duduk di kantor RW mereka.
Yang penting adalah setelah Pak Wali pulang, apa yang berubah?
Dan kalau ternyata jalan masih berlubang, drainase masih mampet, UMKM masih bingung mencari pasar, dan berkas warga masih muter dari meja ke meja, warga tentu punya satu pertanyaan sederhana: “Pak Wali memang sudah pernah ngantor di sini. Tapi kantornya sudah pulang—pelayanannya ikut pulang juga, atau masih tinggal?” [■]
Reporter: NMR- REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Tetapi:
berapa banyak masalah warga yang selesai setelah Walikota datang.
Sebab bagi warga Bekasi, yang paling penting bukan apakah Pak Wali pernah duduk di kantor RW mereka.
Yang penting adalah setelah Pak Wali pulang, apa yang berubah?
Dan kalau ternyata jalan masih berlubang, drainase masih mampet, UMKM masih bingung mencari pasar, dan berkas warga masih muter dari meja ke meja, warga tentu punya satu pertanyaan sederhana: “Pak Wali memang sudah pernah ngantor di sini. Tapi kantornya sudah pulang—pelayanannya ikut pulang juga, atau masih tinggal?” [■]
Reporter: NMR- REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Tags
Analisa
Dariyanto
DPRD
DPRD Kota Bekasi
KADIN
KADIN Kota Bekasi
Ketua KADIN
Muhammad Kamil
Ngantor Keliling
Opini
Program
Program Walikota
Qadar Ruslan Siregar
QRS
Torling
Tri Adhianto
Walikota
Walikota Bekasi




