Membongkar Jejak 15 Tahun KSO Migas, dari Meja Setda hingga Bapenda, Lalu Kenapa Dinas LH Juga Harus Digeledah?
Dokumen dan jejak keputusan menunjukkan bahwa peran kepala daerah pada fase pembentukan KSO 2009 layak diuji secara hukum, karena MoU dengan Foster Oil telah dibuat atas nama Pemkot sebelum PD Migas berdiri, sementara Perda 9/2009 kemudian memberikan kewenangan korporasi kepada Direksi sekaligus mensyaratkan persetujuan Wali Kota melalui Badan Pengawas untuk jenis kerja sama tertentu. Pertanyaan kuncinya adalah di mana batas kewenangan Wali Kota, di mana kewenangan Direktur Utama, dan siapa yang mengambil keputusan substantif yang kemudian melahirkan struktur KSO yang dipersoalkan BPKP dan kini disidik Kejagung.
— KOTA BEKASI | Kamis kemarin, 17 September 2026, suasana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berubah. Sejumlah kantor yang selama ini menjadi bagian dari mesin administrasi pemerintahan daerah didatangi penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dokumen dan jejak keputusan menunjukkan bahwa peran kepala daerah pada fase pembentukan KSO 2009 layak diuji secara hukum, karena MoU dengan Foster Oil telah dibuat atas nama Pemkot sebelum PD Migas berdiri, sementara Perda 9/2009 kemudian memberikan kewenangan korporasi kepada Direksi sekaligus mensyaratkan persetujuan Wali Kota melalui Badan Pengawas untuk jenis kerja sama tertentu. Pertanyaan kuncinya adalah di mana batas kewenangan Wali Kota, di mana kewenangan Direktur Utama, dan siapa yang mengambil keputusan substantif yang kemudian melahirkan struktur KSO yang dipersoalkan BPKP dan kini disidik Kejagung.
Yang diperiksa bukan sekadar satu ruangan.
Tim penyidik menyisir sejumlah titik yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi atau KSO dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009–2024.
Baca juga: KSO Migas Bekasi Dibongkar Kejagung: Dirut Pegang Setir atau Walkot Pegang Remote?
Kejagung menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Nilai dugaan kerugian negara yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp2 triliun.
Angka itu membuat penggeledahan di lingkungan Pemkot Bekasi tak lagi dapat dilihat sebagai pemeriksaan administratif biasa.
Ada rentang waktu 15 tahun yang sedang dibuka kembali.
Ada BUMD yang menjadi pusat perhatian.
Ada hubungan kerja sama dengan perusahaan negara.
Dan ada pertanyaan lebih besar: bagaimana sebuah skema bisnis daerah dapat berjalan selama bertahun-tahun hingga akhirnya masuk ke meja penyidikan tindak pidana korupsi?
Kamis Siang: Enam Titik Disisir
Informasi mengenai operasi tersebut mulai terungkap pada Kamis sore.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat keterangan awal disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Setidaknya enam lokasi menjadi sasaran.
Di lingkungan Pemkot Bekasi, penyidik mendatangi:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, khususnya bagian yang berkaitan dengan perekonomian;
- Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi;
- Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi;
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Satu lokasi lainnya berada di Jakarta, yakni kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman.
Pemetaan lokasi ini penting.
Sebab, penyidik tidak hanya mendatangi kantor BUMD yang menjalankan bisnis migas. Mereka juga masuk ke ruang pemerintahan yang berhubungan dengan aspek hukum, ekonomi, lingkungan, dan pendapatan daerah.
Informasi mengenai operasi tersebut mulai terungkap pada Kamis sore.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat keterangan awal disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Setidaknya enam lokasi menjadi sasaran.
Di lingkungan Pemkot Bekasi, penyidik mendatangi:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, khususnya bagian yang berkaitan dengan perekonomian;
- Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi;
- Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi;
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Satu lokasi lainnya berada di Jakarta, yakni kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman.
Pemetaan lokasi ini penting.
Sebab, penyidik tidak hanya mendatangi kantor BUMD yang menjalankan bisnis migas. Mereka juga masuk ke ruang pemerintahan yang berhubungan dengan aspek hukum, ekonomi, lingkungan, dan pendapatan daerah.
Baca juga: Jejak 2009 Dibuka Lagi: MoU Pemkot–Foster Oil Sudah Terbit Sebelum PD Migas Berdiri, Sementara Perda Mengatur Ada Kerja Sama yang Wajib Minta Persetujuan Walikota
Artinya, penyidikan tampaknya sedang menelusuri lebih dari satu mata rantai.
Bukan hanya: siapa menjalankan bisnisnya?
Tetapi juga: siapa yang membuat keputusan, siapa yang memberikan dasar hukumnya, bagaimana kegiatan tersebut dicatat, bagaimana pendapatannya masuk ke daerah, dan bagaimana kerja sama itu berlangsung selama bertahun-tahun?
Artinya, penyidikan tampaknya sedang menelusuri lebih dari satu mata rantai.
Bukan hanya: siapa menjalankan bisnisnya?
Tetapi juga: siapa yang membuat keputusan, siapa yang memberikan dasar hukumnya, bagaimana kegiatan tersebut dicatat, bagaimana pendapatannya masuk ke daerah, dan bagaimana kerja sama itu berlangsung selama bertahun-tahun?
Dari Gedung B hingga Bapenda
Pantauan media lokal pada Kamis sore memperlihatkan penyidik masih bekerja di lingkungan Gedung B Pemkot Bekasi.
Ruangan Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum termasuk yang diperiksa. Pada waktu yang sama, akses menuju kantor PT Migas Perseroda di kawasan Summarecon Bekasi dilaporkan ditutup sementara dan dijaga petugas keamanan.
Di Bapenda, pemeriksaan juga berlangsung cukup intensif.
Malam hingga Jumat Dini Hari: Boks Dokumen Keluar
Operasi tidak berhenti pada sore hari.
Laporan mengenai penggeledahan di kantor PT Migas menyebut kegiatan berlangsung hingga sekitar 00.20 WIB pada Jumat, 18 September. Penyidik terlihat membawa sejumlah boks berisi dokumen dari lokasi tersebut.
ANTARA kemudian melaporkan bahwa Kejagung menyita dokumen dalam rangka penggeledahan perkara dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Namun satu hal perlu digarisbawahi:
dokumen yang diamankan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian. Dari sanalah penyidik harus mencocokkan kontrak, keputusan, izin, aliran uang, laporan keuangan, kewenangan pejabat, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dengan kata lain, boks dokumen bukan akhir cerita.
Justru kemungkinan besar, itu baru awal pembongkaran.
Operasi tidak berhenti pada sore hari.
Laporan mengenai penggeledahan di kantor PT Migas menyebut kegiatan berlangsung hingga sekitar 00.20 WIB pada Jumat, 18 September. Penyidik terlihat membawa sejumlah boks berisi dokumen dari lokasi tersebut.
ANTARA kemudian melaporkan bahwa Kejagung menyita dokumen dalam rangka penggeledahan perkara dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Namun satu hal perlu digarisbawahi:
dokumen yang diamankan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian. Dari sanalah penyidik harus mencocokkan kontrak, keputusan, izin, aliran uang, laporan keuangan, kewenangan pejabat, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dengan kata lain, boks dokumen bukan akhir cerita.
Justru kemungkinan besar, itu baru awal pembongkaran.
Jumat: Angka Rp2 Triliun Mulai Terang
Pada Jumat, 18 September, gambaran perkara menjadi lebih jelas.
Kejagung menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut berada di kisaran Rp2 triliun. Namun penyidik masih belum mengungkap secara lengkap bagaimana angka tersebut terbentuk dan siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Yang lebih penting, Kejagung mulai memaparkan konstruksi awal perkara.
Menurut penjelasan Anang Supriatna yang diberitakan ANTARA, kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumur-sumur minyak di wilayah Kota Bekasi melalui KSO antara PT Migas Perseroda dan PT Pertamina EP.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan dan perizinannya. Dalam penjelasan Jumat, Anang menyebut adanya dugaan bahwa mekanisme tertentu tidak ditempuh, termasuk persoalan izin DPRD dan mekanisme yang berkaitan dengan Kementerian ESDM.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak penyidik dalam tahap penyidikan, bukan putusan pengadilan.
Tetapi jika nantinya terbukti melalui alat bukti yang sah, persoalannya bukan sekadar kegagalan bisnis sebuah BUMD.
Pertanyaan hukumnya akan bergeser kepada bagaimana keputusan-keputusan strategis itu dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah seluruh prosedur yang diwajibkan benar-benar dijalankan.
Foster Oil: Mata Rantai yang Ditarik ke Jakarta
Salah satu fakta yang membuat penggeledahan ini menarik adalah masuknya kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta ke dalam daftar lokasi yang digeledah.
Perusahaan tersebut bukan bagian dari struktur OPD Pemkot Bekasi.
Namun kantor perusahaan itu tetap didatangi penyidik dalam rangka mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara KSO migas.
Pada Jumat, Kejagung juga menyampaikan adanya indikasi hubungan dengan perusahaan yang disebut terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid.
Anang Supriatna mengatakan keterkaitan tersebut masih didalami dan menyebut Foster Oil & Energy sebagai perusahaan yang diduga memiliki irisan tersebut.
Poin ini harus ditempatkan secara hati-hati.
Kejagung menyebutnya sebagai indikasi yang masih didalami.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang atau suatu perusahaan telah terbukti melakukan korupsi hanya berdasarkan hubungan atau dugaan afiliasi.
Justru pekerjaan penyidik sekarang adalah membuktikan: apakah hubungan tersebut memiliki relevansi hukum terhadap KSO yang sedang diperiksa, bagaimana bentuknya, dan apakah terdapat transaksi atau keputusan yang berhubungan dengan dugaan kerugian negara.
Salah satu fakta yang membuat penggeledahan ini menarik adalah masuknya kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta ke dalam daftar lokasi yang digeledah.
Perusahaan tersebut bukan bagian dari struktur OPD Pemkot Bekasi.
Namun kantor perusahaan itu tetap didatangi penyidik dalam rangka mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara KSO migas.
Pada Jumat, Kejagung juga menyampaikan adanya indikasi hubungan dengan perusahaan yang disebut terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid.
Anang Supriatna mengatakan keterkaitan tersebut masih didalami dan menyebut Foster Oil & Energy sebagai perusahaan yang diduga memiliki irisan tersebut.
Poin ini harus ditempatkan secara hati-hati.
Kejagung menyebutnya sebagai indikasi yang masih didalami.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang atau suatu perusahaan telah terbukti melakukan korupsi hanya berdasarkan hubungan atau dugaan afiliasi.
Justru pekerjaan penyidik sekarang adalah membuktikan: apakah hubungan tersebut memiliki relevansi hukum terhadap KSO yang sedang diperiksa, bagaimana bentuknya, dan apakah terdapat transaksi atau keputusan yang berhubungan dengan dugaan kerugian negara.
Mengapa DLH Ikut Diperiksa?
Ada satu lokasi yang sekilas mungkin terlihat tidak langsung berhubungan dengan bisnis migas: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Namun keberadaan DLH dalam daftar lokasi penggeledahan patut dicatat.
Sebab kegiatan usaha yang berkaitan dengan eksploitasi atau pengelolaan sumur minyak memiliki dimensi lingkungan dan perizinan.
Karena itu, dokumen di DLH berpotensi membantu penyidik memetakan aspek administratif maupun operasional kegiatan selama periode KSO.
Tetapi sejauh informasi publik yang tersedia hingga Jumat, Kejagung belum menguraikan secara rinci dokumen apa yang dicari dari DLH dan bagaimana dokumen tersebut berhubungan dengan konstruksi dugaan korupsi.
Ruang kosong informasi ini penting.
Sebab investigasi yang sehat tidak boleh mengubah keberadaan sebuah instansi dalam daftar penggeledahan menjadi tuduhan otomatis terhadap pejabat atau pegawainya.
Ada satu lokasi yang sekilas mungkin terlihat tidak langsung berhubungan dengan bisnis migas: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Namun keberadaan DLH dalam daftar lokasi penggeledahan patut dicatat.
Sebab kegiatan usaha yang berkaitan dengan eksploitasi atau pengelolaan sumur minyak memiliki dimensi lingkungan dan perizinan.
Karena itu, dokumen di DLH berpotensi membantu penyidik memetakan aspek administratif maupun operasional kegiatan selama periode KSO.
Tetapi sejauh informasi publik yang tersedia hingga Jumat, Kejagung belum menguraikan secara rinci dokumen apa yang dicari dari DLH dan bagaimana dokumen tersebut berhubungan dengan konstruksi dugaan korupsi.
Ruang kosong informasi ini penting.
Sebab investigasi yang sehat tidak boleh mengubah keberadaan sebuah instansi dalam daftar penggeledahan menjadi tuduhan otomatis terhadap pejabat atau pegawainya.
Pemkot: Pelayanan Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, Pemkot Bekasi menyatakan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi Bayu Aji Pramono menyatakan Pemkot menghormati proses hukum dan akan kooperatif terhadap kebutuhan penyidik untuk memperoleh dokumen maupun alat bukti. Ia juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak langsung dihakimi sebelum proses hukum selesai.
Sikap tersebut penting.
Sebab penggeledahan bukanlah putusan bersalah.
Dan proses penyidikan bukan pula tahap akhir untuk menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.
Penentuan tersebut tetap membutuhkan pembuktian.
Di tengah proses hukum tersebut, Pemkot Bekasi menyatakan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi Bayu Aji Pramono menyatakan Pemkot menghormati proses hukum dan akan kooperatif terhadap kebutuhan penyidik untuk memperoleh dokumen maupun alat bukti. Ia juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak langsung dihakimi sebelum proses hukum selesai.
Sikap tersebut penting.
Sebab penggeledahan bukanlah putusan bersalah.
Dan proses penyidikan bukan pula tahap akhir untuk menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.
Penentuan tersebut tetap membutuhkan pembuktian.
Pertanyaan Besar yang Kini Berada di Meja Penyidik
Dari rangkaian penggeledahan 17 September dan perkembangan informasi pada 18 September, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan substantif yang masih terbuka.
Pertama, bagaimana KSO 2009–2024 tersebut dibentuk dan dijalankan?
Rentang 15 tahun bukan periode pendek. Penyidik perlu memetakan perubahan kebijakan, pejabat, struktur perusahaan, kontrak, addendum, perizinan, dan keputusan bisnis sepanjang periode tersebut.
Kedua, bagaimana mekanisme persetujuan pemerintah daerah dijalankan?
Jika benar terdapat keputusan strategis yang menurut penyidik seharusnya membutuhkan mekanisme atau persetujuan tertentu, pertanyaannya adalah siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mengeksekusi.
Ketiga, berapa sebenarnya nilai manfaat yang diterima daerah?
Dokumen Bapenda mengenai dividen dapat menjadi salah satu bagian untuk melihat hubungan antara kegiatan bisnis PT Migas dan penerimaan daerah.
Keempat, dari mana angka dugaan kerugian Rp2 triliun berasal?
Ini menjadi pertanyaan paling penting bagi publik.
Angka tersebut harus memiliki dasar perhitungan yang dapat diuji—bukan sekadar angka pemberitaan. Publik pada akhirnya membutuhkan penjelasan mengenai komponen kerugian, metode penghitungannya, dan pihak mana yang dianggap menyebabkan kerugian tersebut.
Kelima, siapa yang bertanggung jawab?
Sejauh informasi yang tersedia pada Jumat, Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Karena itu, nama pejabat, mantan pejabat, direksi, komisaris, maupun pihak swasta tidak seharusnya ditarik menjadi terdakwa di ruang publik sebelum penyidik menetapkan status hukum dan membuktikannya melalui proses peradilan.
Dari rangkaian penggeledahan 17 September dan perkembangan informasi pada 18 September, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan substantif yang masih terbuka.
Pertama, bagaimana KSO 2009–2024 tersebut dibentuk dan dijalankan?
Rentang 15 tahun bukan periode pendek. Penyidik perlu memetakan perubahan kebijakan, pejabat, struktur perusahaan, kontrak, addendum, perizinan, dan keputusan bisnis sepanjang periode tersebut.
Kedua, bagaimana mekanisme persetujuan pemerintah daerah dijalankan?
Jika benar terdapat keputusan strategis yang menurut penyidik seharusnya membutuhkan mekanisme atau persetujuan tertentu, pertanyaannya adalah siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mengeksekusi.
Ketiga, berapa sebenarnya nilai manfaat yang diterima daerah?
Dokumen Bapenda mengenai dividen dapat menjadi salah satu bagian untuk melihat hubungan antara kegiatan bisnis PT Migas dan penerimaan daerah.
Keempat, dari mana angka dugaan kerugian Rp2 triliun berasal?
Ini menjadi pertanyaan paling penting bagi publik.
Angka tersebut harus memiliki dasar perhitungan yang dapat diuji—bukan sekadar angka pemberitaan. Publik pada akhirnya membutuhkan penjelasan mengenai komponen kerugian, metode penghitungannya, dan pihak mana yang dianggap menyebabkan kerugian tersebut.
Kelima, siapa yang bertanggung jawab?
Sejauh informasi yang tersedia pada Jumat, Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Karena itu, nama pejabat, mantan pejabat, direksi, komisaris, maupun pihak swasta tidak seharusnya ditarik menjadi terdakwa di ruang publik sebelum penyidik menetapkan status hukum dan membuktikannya melalui proses peradilan.
Bukan Sekadar Penggeledahan Kantor
Yang sedang berlangsung di Bekasi sesungguhnya lebih besar daripada cerita tentang sejumlah penyidik masuk ke kantor pemerintahan.
Kejagung sedang membuka kembali jejak tata kelola sebuah kerja sama bisnis yang berlangsung selama kurang lebih 15 tahun, melibatkan BUMD, Pertamina EP, unsur pemerintahan daerah, dan perusahaan swasta.
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka perkara ini akan memperlihatkan bagaimana sebuah keputusan tata kelola dapat memiliki konsekuensi keuangan yang sangat besar.
Sebaliknya, jika sejumlah tuduhan atau konstruksi awal penyidik nantinya tidak terbukti, proses hukum juga harus dihormati sebagai mekanisme untuk menguji dugaan tersebut secara objektif.
Untuk saat ini, satu hal sudah jelas:
Kejagung tidak sedang mencari dokumen secara acak.
Lima titik di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu lokasi perusahaan di Jakarta telah menjadi bagian dari penyidikan yang sama.
Dari meja Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, DLH, Bapenda, hingga kantor PT Migas—penyidik tampaknya sedang menyusun potongan-potongan sebuah puzzle yang terbentang dari 2009 sampai 2024.
Dan jika estimasi kerugian sekitar Rp2 triliun itu kelak terbukti berdasarkan alat bukti dan perhitungan yang sah, pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada “mengapa Kejagung menggeledah Pemkot Bekasi?”
Pertanyaan berikutnya akan jauh lebih mendasar:
bagaimana uang sebesar itu bisa hilang dari sebuah skema kerja sama yang berjalan selama bertahun-tahun—siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang lalai mengawasinya, dan mengapa mekanisme pengaman tata kelola tidak menghentikannya sejak awal?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini harus dibuktikan satu per satu oleh penyidik.
Bukan melalui spekulasi.
Melainkan melalui dokumen, aliran transaksi, keputusan resmi, keterangan saksi, perhitungan kerugian negara, dan alat bukti yang kelak diuji di pengadilan. [■]
Yang sedang berlangsung di Bekasi sesungguhnya lebih besar daripada cerita tentang sejumlah penyidik masuk ke kantor pemerintahan.
Kejagung sedang membuka kembali jejak tata kelola sebuah kerja sama bisnis yang berlangsung selama kurang lebih 15 tahun, melibatkan BUMD, Pertamina EP, unsur pemerintahan daerah, dan perusahaan swasta.
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka perkara ini akan memperlihatkan bagaimana sebuah keputusan tata kelola dapat memiliki konsekuensi keuangan yang sangat besar.
Sebaliknya, jika sejumlah tuduhan atau konstruksi awal penyidik nantinya tidak terbukti, proses hukum juga harus dihormati sebagai mekanisme untuk menguji dugaan tersebut secara objektif.
Untuk saat ini, satu hal sudah jelas:
Kejagung tidak sedang mencari dokumen secara acak.
Lima titik di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu lokasi perusahaan di Jakarta telah menjadi bagian dari penyidikan yang sama.
Dari meja Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, DLH, Bapenda, hingga kantor PT Migas—penyidik tampaknya sedang menyusun potongan-potongan sebuah puzzle yang terbentang dari 2009 sampai 2024.
Dan jika estimasi kerugian sekitar Rp2 triliun itu kelak terbukti berdasarkan alat bukti dan perhitungan yang sah, pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada “mengapa Kejagung menggeledah Pemkot Bekasi?”
Pertanyaan berikutnya akan jauh lebih mendasar:
bagaimana uang sebesar itu bisa hilang dari sebuah skema kerja sama yang berjalan selama bertahun-tahun—siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang lalai mengawasinya, dan mengapa mekanisme pengaman tata kelola tidak menghentikannya sejak awal?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini harus dibuktikan satu per satu oleh penyidik.
Bukan melalui spekulasi.
Melainkan melalui dokumen, aliran transaksi, keputusan resmi, keterangan saksi, perhitungan kerugian negara, dan alat bukti yang kelak diuji di pengadilan. [■]


