contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

PN Bekasi Blunder dalam Berikan Hukuman Terlalu Ringan atas Terdakwa Kasus Pengeroyokan

banner
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dinilai tidak adil dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa kasus pengeroyokan yang dialami oleh Muhammad Fikri Abbas (15). Hal itu diungkapkan pengacara korban, Ridwan Situmorang, Selasa (12/9/2023).


KOTA BEKASI, bksOL - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dinilai tidak adil dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa kasus pengeroyokan yang dialami oleh Muhammad Fikri Abbas (15). Hal itu diungkapkan pengacara korban, Ridwan Situmorang, Selasa (12/9/2023).


"Dalam hal penuntutan kejaksaan itu para terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan. Jika ada nya kejanggalan bagi saya terlalu naif kalau dikatakan sekarang, nanti kita lihat perkembangan nya seperti apa. Kalaupun tidak sesuai kita adakan banding," ungkap Ridwan.


Lebih lanjut dirinya mengatakan, persidangan tersebut sudah memasuki sidang ke empat dan pembelaan terhadap terdakwa. Namun ia berharap, pihak Pengadilan Negeri Bekasi bisa memberikan hukuman yang rasional dan maksimal agar memberikan efek jera terhadap para terdakwa.


"Sebetulnya sudah kita serahkan kepada penuntut umum untuk mengetahui dan jadi kita hanya memberikan anjuran supaya dilakukan tuntutan yang lebih tinggi dan maksimal," katanya.


Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi

Sementara orang tua korban, Diki Adriansyah menjelaskan, saat ini kondisi anak nya masih belum bisa beraktivitas dan matanya tidak biisa melihat kondisi sekitar akibat pengeroyokan tersebut.


"Anak saya lagi lewat ketika tawuran terus tiba-tiba ditembak petasan. Untuk kondisi anak saya saat ini masih belum bisa melihat dan belum bisa berdiri," ucapnya.


Sindiran komedian DikRizal kepada salah satu capres di Amerika Serikat


Selain itu, Diki menilai bahwa ada keanehan dalam proses persidangan dan pemberian hukuman terhadap terdakwa pengeroyokan.


"Jadi anak saya menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh tujuh orang. Yang enam orang terkena hukuman 1 tahun 3 bulan dan yang 1 orang karena menyangkal dan berkelit terkena hukuman 1 tahun 8 bulan," pungkasnya.


Terpisah, Wakil Pengadilan Negeri Bekasi : Putut Tri Sunarko menjelaskan, dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang memberikan sanksi terhadap terdakwa.


Baca juga: Polda Metro Jaya Sasar DBMSDA yang Dipimpin Kerabat Tri Adhianto yang Diduga Lakukan Tipikor

 

"Hakim telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memutuskan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan. karena terdakwa ini masih dibawah umur maka maksimal ancaman nya adalah 2 tahun 6 bulan. Kita berpikirnya kalau maksilmal tentu sudah tidak ada hal yang meringankan. Namun kalau sudah ada yang meringankan tentu dibawah maksimal hukumannya," tukasnya mengakhiri.

Reportase: YRN, Editor: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner