contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ibu Muda yang Dibunuh Suami Pernah Laporkan KDRT ke Polres Bekasi, tapi Kasusnya Disetop

banner

Sempat Buat LP ke Mapilres Metro Bekasi Kabupaten Karena Dugaan KDRT, Sebelum Dibunuh Suaminya, Nando

bekasi-online.com, Senin 11 September 2023, 14:36 WIB, FirdaJanati


Nando (25) tersangka yang membunuh istrinya sendiri berinisial MSD (24) dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023). Nando membunuh istrinya dengan cara menyayat leher MSD menggunakan pisau dapur pada Kamis malam di rumah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka menyerahkan diri dua hari setelah melakukan aksinya.(foto: FIRDA JANATI/Kompas.com)


BEKASI, bksOL - MSD (24) ternyata sempat melakukan visum dan membuat laporan berkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum dibunuh suaminya, Nando (25). Deden Suryana (27), kakak kandung MSD mengatakan, sang adik sempat membuat laporan ke Mapolres Metro Bekasi.

"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).


Deden Suryana (27) kakak kandung MSD saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023). MSD tewas dibunuh suaminya Nando (25) di kontrakan Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Menurut Deden, MSD dan Nando sudah menikah sekitar 3 tahun lebih. 

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan. Namun, selama membina rumah tangga itu pula, MSD kerap mendapatkan kekerasan dari Nando.  MSD pun akhirnya tidak tahan sehingga mengadu ke keluarga dan kepolisian. "Setelah melakukan visum itu, adik saya sama anak-anaknya tinggal di rumah saya," ujar Deden.

Deden pun menyesalkan kenapa polisi tidak menangkap Nando sejak laporan KDRT itu dilayangkan. Ia heran mengapa kepolisian memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.

 
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi

Padahal, MSD selaku korban memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang dialaminya.  Bukti-bukti itu dikumpulkan korban diam-diam selama tiga tahun terakhir. "Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden.


Untuk diketahui, MSD dibunuh tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023). Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.


Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadinya pendarahan. Tersangka kini disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Penulis : FirdaJanati, Editor : Ihsanuddin, RedPel: DikRizal


Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner