contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian TKK

banner

Apresiasi Pertemuan TKK dengan Pj Walikota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Bentuk Satgas Khusus & Keluarkan Regulasi Lindungi Hak TKK

bekasi-online.com, Senin, 9 Oktober 2023, 17:36 WIB, TimRedaksi




KOTA BEKASI, bksOL - Maraknya isu yang beredar terkait pemberhentian TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad tegaskan tidak ada pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK).


Baca juga: Akhirnya Pj Walikota Terkena Sialnya Dampak Kebijakan Perwal atau Kepwal Walikota Sebelumnya yang Buat Resah 13.000 TKK Kota Bekasi


Hal tersebut disampaikan pada saat Apel Senin Pagi (09/10) dan setelahnya digelar Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Pj. Wali Kota Bekasi untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK di Kota Bekasi.

 

Apel Senin Pagi (09/10) bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Plaza Kota Bekasi membahas kebutuhan terhadap TKK di Kota Bekasi.

Adapun hal-hal yang disampaikan pada rapat tersebut adalah:

  1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK
  2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
  3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;
  4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah, Dwie Andyarini, juga memaparkan "Bahwa untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata di data BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya.”


“Adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan," papar Asda 3, Dwie Andyarini.


Nadih Arifin selaku kepala BKPSDM menjawab persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN. Ia menyampaikan kepada Pj. Walikota Bekasi, bahwa "Adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan,”



“Ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab)-nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun," ucap Nadih Arifin, Kepala BKPSDM.


Baca juga: dr. Janet Stanzah Sarankan Pj Walikota Persiapkan Live Skill 13.000 TKK yang Akan Terkena PHK


Dari poin-poin yang disampaikan tersebut, Pj. Walikota Bekasi juga menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda di bawah koordinasi SEKDA untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.


Setelah Apel Senin Pagi (09/10) digelar Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Pj. Wali Kota Bekasi untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK di Kota Bekasi.


"Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan," ungkap Pj. Walikota Bekasi R. Gani Muhamad.

 


Ketua DPRD Kota Bekasi apresiasi tindakan segera dan cermat Pj Walikota dalam mengatasi Gejolak TKK Pemkot dengan memastikan tak ada pemberhentian TKK.

 

Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Namun begitu Ustadz Saifuddaulah tetap memberikan penekanan bahma perlunya Regulasi payung hukum yang meyakinkan TKK dan memberi rasa nyaman demi mempertahankan kinerja para tenaga kerja honorer Non ASN jadi lebih baik dan lebih fokus.


“Kita semua gak mau nantinya jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kebijakan para TKK jadi menurun produktivitas kinerjanya karena tak ada harapan tentang keberlangsungan karirnya di pemkot Bekasi,” imbuh Saifuddaulah.


Jadi secepatnya Pj Walikota mengeluarkan Perwal atau Kepwal yang berkaitan dengan tidak adanya pemberhentian tenaga kerja sekaligus adanya proses seleksi dan anjab (analisa jabatan) yang prosedural sesuai peraturan dan aturan dari pemerintah pusat yakni beripa Surat Edaran KemennPAN RB, pungkas Saifuddulah.

Hal [ 1 ] [ 2 ] dari 2 halaman artikel ini.

Reportase: YRN/Wan/SR, Editor: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner