contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pleno Rekapitulasi PPK Rawalumbu Ricuh oleh Oknum Caleg Aniaya Saksi Gerindra Berujung Laporan Ke Polisi

banner

Korban Peganiayaan yang Diduga Dilakukan Ex Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Akhirnya Dirawat Intensif di RSUD CAM Kota Bekasi

bekasi-online.com, Minggu 25 Februari 2024, 15:08 WIB

Kota Bekasi, BksOL - Dalam proses Rekapitulasi yang digelar di Gedung Kesenian Bojong Menteng Rawalumbu tersebut DPC Partai Gerindra memberi mandat pada 4 orang saksi diantaranya Ahmad Novriadi, Nur Amalia Nasution, Roofi Hidayat dan Muhamad Sahrul.

Baca juga: Caleg Gerindra DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi1 Ini Menang dengan Pengalamannya 24 Tahun Kerja Mengabdi Sebagai Ketua RT

Saat mereka berempat sedang sibuk dengan tugasnya mengawal raihan suara partai besutan Prabowo Subianto tersebut. Tiba-tiba salah satu Caleg DPRD Kota Bekasi dari Gerindra nomor urut 1, Raden Eko mendesak untuk masuk menjadi saksi di dalam arena.

Keinginan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi tersebut tidak mendapat izin karena saksi yang diusulkannya tidak memiliki mandat.

Akhirnya cecok mulut pun terjadi antara Raden Eko dengan salah satu saksi Nur Amalia Nasution.


Surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Tahapan Bambang terlihat sobek.
“Saya pun dijambak dan dipukul,” ucapnya saat dikonfirmasi via selular Nur Amalia. Sabtu (25/2/2024).

Baca juga: Ketidakpercayaan Publik kepada Kinerja KPU dan Bawaslu, Sehingga Timbulkan Menjamurnya Tim Independen Pengawasan Pemilu yang Justru Lebih Tegas

Nur Amalia mengaku telah melaporkan kasus kekerasan yang dialami dirinya ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Setelah lapor, saya sedang melakukan visum,” ucapnya seraya menyebut visumnya di RSUD Kota Bekasi.

“Banyak kok saksi kejadiannya termasuk teman saksi kita yang lainnya,” beber Nur Amalia.

Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Ketua DPC Gerindra Raden Eko terhadap korban bernama Nur Amalia Nasution ini akhirnya berbuntut panjang.

Nur Amalia warga RW 27 Pengasinan kecamatan Rawalumbu akhirnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi usai dilakukan visum pada Minggu (25/2/2024) malam.


Saat ditemui di RSUD Kota Bekasi, wanita berusia 42 tahun ini dengan suara lirih menceritakan kejadian penganiayaan yang diterimanya saat menjalankan tugas dari Partai Gerindra Kota Bekasi sebagai Saksi di Rekapitulasi PPK Rawalumbu yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Bojong Menteng Rawalumbu pada Minggu (25/2/2024).

“Kemarin abis divisum saya mual-mual dan muntah. Jadi dokter menyarankan saya untuk dirawat,” ucap Nur pada Senin (26/2/2024).

Nur yang kini mempercayakan kuasa hukum kepada Intan Sari Geny.SH untuk mendampingi dalam kasusnya tersebut.

Intan Sari Geny, SH. “Dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP terhadap korban yang dilakukan seorang laki-laki pada perempuan,” Senin (26/2/2024)

Sementara itu, Intan Sari Geny, SH mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya merupakan perbuatan hina yang dilakukan seorang pria pada perempuan.

“Iya itu dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH pidana terhadap korban sungguh hina yang diduga dilakukan seorang laki-laki pada perempuan,” ungkap wanita yang juga seorang aktifis anti korupsi ini pada Senin (26/2/2024).

“Sehubungan dengan kejadian tersebut saya selaku kuasa hukum akan mengawal proses penegakan  hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota agar korban mendapatkan keadilan yang se adil- adilnya,” harap Intan.

Baca juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2024, POKJA Humas Kota Bekasi Adakan Diskusi Publik Peran Media dengan Hiburan Musik dan Standup Comedy

“Dalam kasus tersebut saya akan sampaikan kepada Penyidik agar dilapis dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuaan tidak menyenangkan dan Saya selaku Kuasa Hukum sangat-sangat perihatin dengan kejadian tersebut apalagi korban seorang perempuan,” tuturnya.

Sekedar diketahui pada hari Minggu 25 Februari 2024. sekitar jam 15.00 WIB, Korban bersama dengan 3 orang saksi lainya dari Partai Gerindra sesuai dengan mandat sedang bertugas sebagai saksi saat berlangsungnya penghitungan suara yang berlangsung di Gedung Kesenian Situgede Rawalumbu.


Pada saat penghitungan berlangsung tiba-tiba ada pihak lain yang memaksa agar Korban bisa menerima saksi yang diusulkan Pelaku untuk bisa masuk di acara pleno rekapitulasi tersebut.

Karena Saksi tersebut tidak memiliki surat mandat  resmi dari Partai Gerindra maka saksi yang diusulkan tersebut tidak bisa masuk ke dalam ruang penghitungan suara.


Hal itu membuat Pelaku yang juga sebagai caleg di dapil 3 tersebut marah kepada Korban yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan cara menampar memiting leher korban, dan menyeret sehingga mengakibatkan hijab korban terlepas.

Setelah itu Pelaku  juga mengatakan 'Kamu Siapa..Kamu Siapa' dengan suara keras. [■]

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner