iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ada 3 Anggota DPRD Kota Bekasi Belum Serahkan LHKPN ke KPU

banner

Ada 47 Anggota DPRD Kota Bekasi Serahkan Laporan Harta Kekayaannya, 3 Lainnya Masih Tertunda Ternyata Dari Partai Berikut Ini

bekasi-online.com, Selasa 30 Juli 2024, 13:49 WIB, SidR

BEKASI KOTA, BksOL — Sebanyak 47 dari 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menerima tanda terima.

Baca juga: Heboh, DPRD Kota Bekasi Kelewatan, Mendorong Pengadaan USB Saja Sampai Milyaran? Ini Alasan Dariyanto, Anggota DPRD Kota Bekasi Menjelaskan

Sementara itu, tiga anggota dewan terpilih lainnya, yang berasal dari PKB, PAN, dan PKS, masih belum menyerahkan LHKPN.

Baca juga: Kapolsek Jatisampurna Menghadiri Peresmian 2.664 Titik Sumur Bor untuk Warga oleh Dandim 0507/Bekasi

Akan tetapi, Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menyebut ketiga anggota dewan tersebut telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka kepada KPK, namun belum mendapatkan tanda terima.

Baca juga: Siapakah Balon Cagub Provinsi Jabar 2024? Ayo Dukung Pilkada Provinsi Jawa Barat 2024 yang Transparan dan LUBER


“Mereka sudah menyerahkan laporan harta kekayaan, cuma belum mendapatkan tanda terima,” kata Eli kepada wartawan pada Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Tri Adhianto Ucapkan Selamat kepada PCNU yang Baru Dilantik Periode 2024 - 2029 & Pj Walikota Bekasi, Gani Muhamad Ajak Agar Pilkada Sejuk & Nyaman

Menurutnya, LHKPN menjadi penting karena berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 2, tanda terima pelaporan harta kekayaan harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Berdasarkan AMJ, pelantikan DPRD Kota Bekasi dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus 2024, meskipun surat resminya belum ada. Dengan demikian, batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN adalah tanggal 5 Agustus 2024,” jelas Eli.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi, Fraksi Golkar, Dariyanto: Saya Dukung Ide Aksi Demo GMBI Ke Pemkot Bekasi Demi Bela Anak-Anak Lulusan SD Yang Tak Kebagian Jatah SMP Negeri, Tapi Ini Solusinya

Ia menuturkan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 1262 terkait LHKPN. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa jika tanda terima LHKPN belum diserahkan 21 hari sebelum pelantikan, anggota dewan dapat menyerahkan keterangan bahwa mereka telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.


“Meskipun pelaporan LHKPN merupakan persyaratan administratif pelantikan, KPU RI telah keluarkan surat edaran untuk mengatasi situasi ini,” paparnya.

Saat ini, KPU Kota Bekasi masih menunggu tanda terima LHKPN dari tiga anggota dewan yang belum diserahkan.

Eli berharap agar ketiga anggota dewan tersebut dapat segera menyelesaikan proses pelaporan LHKPN agar tak terkendala dalam proses pelantikan. [■]
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Wawalkot