
Ada 47 Anggota DPRD Kota Bekasi Serahkan Laporan Harta Kekayaannya, 3 Lainnya Masih Tertunda Ternyata Dari Partai Berikut Ini
bekasi-online.com, Selasa 30 Juli 2024, 13:49 WIB, SidR
BEKASI KOTA, BksOL — Sebanyak 47 dari 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menerima tanda terima.
Sementara itu, tiga anggota dewan terpilih lainnya, yang berasal dari PKB, PAN, dan PKS, masih belum menyerahkan LHKPN.
Baca juga: Heboh, DPRD Kota Bekasi Kelewatan, Mendorong Pengadaan USB Saja Sampai Milyaran? Ini Alasan Dariyanto, Anggota DPRD Kota Bekasi Menjelaskan
Baca juga: Kapolsek Jatisampurna Menghadiri Peresmian 2.664 Titik Sumur Bor untuk Warga oleh Dandim 0507/Bekasi
Akan tetapi, Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menyebut ketiga anggota dewan tersebut telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka kepada KPK, namun belum mendapatkan tanda terima.
Baca juga: Siapakah Balon Cagub Provinsi Jabar 2024? Ayo Dukung Pilkada Provinsi Jawa Barat 2024 yang Transparan dan LUBER

Baca juga: Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi, Dariyanto: Saya Dukung Ide Aksi Demo GMBI Ke Pemkot Bekasi Demi Bela Anak-Anak Lulusan SD Yang Tak Kebagian Jatah SMP Negeri, Tapi Ini Solusinya
“Mereka sudah menyerahkan laporan harta kekayaan, cuma belum mendapatkan tanda terima,” kata Eli kepada wartawan pada Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, LHKPN menjadi penting karena berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 2, tanda terima pelaporan harta kekayaan harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Berdasarkan AMJ, pelantikan DPRD Kota Bekasi dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus 2024, meskipun surat resminya belum ada. Dengan demikian, batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN adalah tanggal 5 Agustus 2024,” jelas Eli.
Baca juga: Tri Adhianto Ucapkan Selamat kepada PCNU yang Baru Dilantik Periode 2024 - 2029 & Pj Walikota Bekasi, Gani Muhamad Ajak Agar Pilkada Sejuk & Nyaman
“Berdasarkan AMJ, pelantikan DPRD Kota Bekasi dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus 2024, meskipun surat resminya belum ada. Dengan demikian, batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN adalah tanggal 5 Agustus 2024,” jelas Eli.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi, Fraksi Golkar, Dariyanto: Saya Dukung Ide Aksi Demo GMBI Ke Pemkot Bekasi Demi Bela Anak-Anak Lulusan SD Yang Tak Kebagian Jatah SMP Negeri, Tapi Ini Solusinya
“Meskipun pelaporan LHKPN merupakan persyaratan administratif pelantikan, KPU RI telah keluarkan surat edaran untuk mengatasi situasi ini,” paparnya.
Lihat juga: Video Standup Comedy Wartawan Meroasting Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad yang namanya mirip Mochtar Mohamad, cuma ada 2 M
Eli berharap agar ketiga anggota dewan tersebut dapat segera menyelesaikan proses pelaporan LHKPN agar tak terkendala dalam proses pelantikan. [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL