
Polrestro Bekasi Kota Ringkus Pengedar Sabu 28,1 Gram, Satu DPO Berinisial KC
bekasi-online.com, Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB,DikRizal

BEKASI, BksOL — Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar, IBN (27) pada Rabu (11/12) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Gunung Kinabalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip, 0,5 gram di kantong celana IBN, 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan.
Dan sisanya, 27,6 gram, ditemukan di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya.
Baca juga: Widy Mar: Yang Hobi Bikin Hoax Itu Tim Media Paslon 03! Mohon Izin Gue Kebelet Mau ke Belakang, Gak Tahan Dramanya
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO Reno 2F dan sebuah timbangan digital.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, MH, MM, mengatakan pengungkapan ini tak lepas dari informasi masyarakat dan dengan cepat dilakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial KC.
IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jadi Tertawaan Netizen, Tim Media Paslon 03 Bilang Daftar Gugatan Paslon 01 ke MK Cuma Hoax
Keberhasilan ini sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia.[■]
Reporter: Sas/Humas- TimRedaksi, Editor: DikRizal


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL