
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Penipuan Properti Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp4,1Miliar
bekasi-online.com - Jumat, 25 Juli 2025 - 12:53 WIB, NurM - SidRiz
bekasi-online.com - Jumat, 25 Juli 2025 - 12:53 WIB, NurM - SidRiz

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Selasa (23/7), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang selama dua tahun terakhir.
“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perbuatan ini diduga dilakukan secara berlanjut sejak Juni 2023 hingga Juni 2025,” ujar Kusumo kepada awak media.Kasus ini bermula dari penawaran empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di kawasan Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Polisi mengungkap, pelaku utama seorang perempuan berinisial K (48) yang dibantu oleh pria berinisial UY (54), berperan sebagai tenaga pemasar.
Dalam operasinya, UY memasarkan properti tersebut lewat media sosial Facebook dengan menggunakan tiga identitas palsu: Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia.
Properti ditawarkan dengan harga rata-rata Rp75 juta per unit, dan dalam beberapa kasus bisa turun hingga Rp60 juta lewat proses tawar-menawar.
Para korban yang tertarik diajak melihat langsung rumah kontrakan yang disebut masih disewa orang lain. Sebagai penguat, pelaku menyertakan dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan.
Seiring waktu, janji itu tak kunjung ditepati. Merasa ditipu, para korban akhirnya melapor ke polisi.
Polres mencatat sebanyak 77 orang menjadi korban, dengan 28 orang di antaranya telah membuat laporan resmi. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp4,155 miliar.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli properti, khususnya yang dilakukan secara daring.
Ia mengingatkan pentingnya memverifikasi legalitas kepemilikan properti melalui kantor pertanahan atau pihak berwenang setempat.


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL