Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Bidpropam PMJ Dalami Laporan terhadap Oknum Anggota Polsek Cabangbungin

iklan banner AlQuran 30 Juz

Warga Kabupaten Bekasi Berharap “Jaga Kamtibmas” Tidak Berubah Jadi “Alarm Subuh Dadakan”

bekasi-online.com | Senin, 25 Mei 2026, 17:36 WIBWhy/Her/DR

Laporan terhadap oknum Polsek Cabangbungin kini didalami Bidpropam PMJ usai dugaan penggerudukan rumah warga bikin satu kampung gagal menikmati pagi tenang. Warga Kabupaten Bekasi kembali dibuat mengernyitkan dahi setelah rumah seorang warga di Cabangbungin diduga didatangi sejumlah oknum aparat menjelang subuh dengan cara yang disebut-sebut lebih dramatis daripada adegan sinetron kriminal. Alih-alih merasa dilindungi, warga justru bertanya-tanya apakah prosedur hukum terbaru kini memakai konsep “bangunin anak orang sebelum matahari terbit”.

 — CIKARANG | Di tengah harapan masyarakat Kabupaten Bekasi agar aparat penegak hukum semakin humanis dan profesional, publik justru kembali dibuat geleng-geleng kepala oleh laporan dugaan tindakan sejumlah oknum anggota Polsek Cabangbungin yang dinilai mengusik ketenangan sebuah keluarga warga.

Peristiwa yang disebut terjadi pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB itu kini menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ).

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan sejumlah oknum anggota polisi mendatangi rumah warga bernama Sudirman dengan cara membuka jendela menggunakan congkelan sebelum masuk ke dalam rumah.

Bagi sebagian warga, kejadian seperti ini tentu memunculkan pertanyaan sederhana: apakah prosedur penegakan hukum kini boleh memakai metode “surprise visit” sebelum matahari terbit?

Saat kejadian berlangsung, Sudirman diketahui sedang berada di Puncak Bogor bersama keluarganya.

Namun di rumah tersebut, anaknya yang masih berusia 15 tahun berinisial RZ justru mengalami pengalaman yang disebut membuatnya syok.

Mereka tanya ayah, ada yang saya kenal, salah satunya Nurcholish,” ujar RZ dalam keterangannya.

Warga sekitar pun dikabarkan sempat bertanya-tanya mengenai kejadian itu. Maklum saja, suasana pagi buta yang biasanya identik dengan suara ayam berkokok mendadak berubah seperti adegan pembukaan serial kriminal televisi.

Merasa keluarganya terganggu dan nama baiknya terdampak, Sudirman melalui kuasa hukumnya, Suhendar, S.H., M.M., kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Bidpropam PMJ.

Laporan itu tercatat dalam SPSP2 (Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam) Nomor: SPSP2/260508000012/V/2026/ BAGYANDUAN tertanggal 8 Mei 2026.

Tak berhenti di situ, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/368/V/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 9 Mei 2026.

Kuasa hukum Sudirman, Suhendar, S.H., M.M., menegaskan bahwa proses hukum di negara ini sudah memiliki aturan yang jelas.

Karena itu, menurutnya, tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri.

Intinya, dengan hadirnya Anggota Propam PMJ Subdit Paminal Unit 6 Metro Jaya berdasarkan Disposisi dari Divpropam Mabes Polri, kami berharap ada tindakan tegas terhadap anggota atau oknum anggota Polsek Cabangbungin yang diduga melakukan pengrusakan atau masuk ke rumah klien kami secara ilegal atau tidak berdasar hukum,” ujar Suhendar.

Pernyataan tersebut seolah menjadi pengingat halus bahwa seragam aparat memang memberi kewenangan, tetapi bukan berarti prosedur boleh ditinggalkan di parkiran kantor.

Menurut Suhendar, dampak kejadian itu tidak hanya memunculkan kegaduhan di lingkungan masyarakat, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis bagi anak kliennya.

Ini jelas merugikan klien kami. Nama baik tercemar, menimbulkan kegaduhan, dan anak klien kami mengalami trauma. Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ada prosedur yang harus dijalankan. Tidak bisa dilakukan secara semena-mena,” katanya.

Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, kasus ini dinilai penting bukan sekadar soal laporan terhadap oknum anggota, melainkan menyangkut rasa aman warga di dalam rumahnya sendiri.

Sebab rumah, dalam logika masyarakat sederhana, semestinya menjadi tempat paling nyaman untuk keluarga — bukan lokasi yang membuat anak di bawah umur terbangun dalam ketakutan sebelum subuh.

Tujuan laporan ini supaya aparat kepolisian tetap berpegang pada KUHAP dan Perkap. Polri harus mengutamakan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan atau kegaduhan,” ujarnya.

Kini masyarakat menunggu bagaimana Bidpropam Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut.

Sebab di mata warga, kepercayaan kepada institusi hukum bukan dibangun lewat slogan semata, melainkan lewat keberanian menertibkan oknum yang diduga melenceng dari aturan. [■]

Reporter: Wahyu/Hery/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post