Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kasus PPPK Pengguna Narkoba, Ketegasan Pemkot Bekasi Jadi Sorotan Publik

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz
Kasus PPPK Pengguna Narkoba, Ketegasan Pemkot Bekasi Jadi Sorotan Publik

bekasi-online.com | Jumat, 5 Juni 2026, 13:05 WIB | Why//DR







 — KOTA BEKASI | Ketegasan Pemkot Bekasi dalam Kasus ASN Pengguna Narkoba Dipertanyakan
Bekasi — Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat menyoroti belum adanya kejelasan sanksi tegas terhadap tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara yang diketahui terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Menurutnya, lambannya penanganan administratif terhadap kasus tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.


Frits menilai bahwa tindakan pemerintah daerah dalam menangani kasus yang melibatkan aparatur negara akan menjadi tolok ukur keseriusan birokrasi dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara.


 Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menilai dari pernyataan resmi pemerintah, tetapi juga dari langkah konkret yang diambil terhadap pelanggaran yang terjadi.



"Ketika pelanggaran serius seperti penyalahgunaan narkotika oleh aparatur negara tidak diikuti dengan tindakan yang tegas dan transparan, publik berpotensi mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan agenda pemberantasan narkoba," ujar Frits.


Menurut dia, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa pelanggaran yang dilakukan aparatur negara memperoleh toleransi yang tidak semestinya. 


Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penanganan kasus, termasuk dasar hukum dan tahapan penjatuhan sanksi yang sedang berjalan.


Sorotan terhadap Kepemimpinan Daerah
Frits juga menyoroti tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


 Menurutnya, penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya menjaga marwah birokrasi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


Ia berpendapat bahwa ketidaktegasan dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan aparatur negara dapat mencederai citra pemerintahan daerah serta mengurangi efektivitas berbagai program pencegahan dan pemberantasan narkoba yang selama ini dijalankan.


Dasar Regulasi yang Menjadi Acuan
Frits merujuk sejumlah regulasi yang menurutnya menjadi landasan dalam penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara yang terlibat penyalahgunaan narkotika.


Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan kewajiban ASN untuk menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, kode perilaku, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan penegakan disiplin terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menjaga perilaku, integritas, serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.


Keempat, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk bagi aparatur negara.


Tuntutan Transparansi dan Ketegasan
Atas dasar tersebut, Frits mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan ketiga PPPK tersebut serta memastikan seluruh proses disiplin dan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, transparansi dan ketegasan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh aparatur negara.


"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui konsistensi antara kebijakan dan tindakan. 


Karena itu, publik menunggu langkah konkret yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi serta memerangi penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu," kata Frits.



Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan disiplin ASN, menjaga kredibilitas institusi pemerintahan, dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah.
[■]

Reporter: Wahyu//NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post