DPRD Kota Bekasi Pertimbangkan Pembentukan Satgas, Pengawasan Aktivitas LGBT Harus Diperkuat
bekasi-online.com | Rabu, 10 Juni 2026, 13:05 WIB | Why/DikRizal
— KOTA BEKASI | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, membuka kemungkinan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian publik terhadap fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Kota Bekasi.
Menurut Dariyanto, langkah pembentukan Satgas masih akan dikaji dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
Namun, ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Selain wacana pembentukan Satgas, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas LGBT.
Upaya tersebut dinilai penting sebagai bagian dari langkah pemantauan dan penegakan kebijakan yang dianggap relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
Dariyanto juga mengusulkan adanya mekanisme pengaduan khusus yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait persoalan tersebut.
Saluran pengaduan dinilai dapat memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Wacana tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi yang menyebutkan adanya peningkatan jumlah individu yang teridentifikasi sebagai bagian dari komunitas LGBT di wilayah Kota Bekasi selama periode Januari hingga Juni 2026.
Angka yang disampaikan mencapai sekitar 6.000 orang dan disebut berasal dari hasil komunikasi serta pengakuan sejumlah pihak yang mengaku berasal dari komunitas tersebut.
Perkembangan ini memunculkan diskusi publik mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah dan DPRD dalam menyikapi fenomena sosial tersebut, termasuk aspek pengawasan, pembinaan, serta kebijakan yang akan diterapkan ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [■]
Reporter: Wahyu/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
— KOTA BEKASI | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, membuka kemungkinan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian publik terhadap fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Kota Bekasi.Menurut Dariyanto, langkah pembentukan Satgas masih akan dikaji dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
Namun, ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Selain wacana pembentukan Satgas, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas LGBT.
Upaya tersebut dinilai penting sebagai bagian dari langkah pemantauan dan penegakan kebijakan yang dianggap relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
Dariyanto juga mengusulkan adanya mekanisme pengaduan khusus yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait persoalan tersebut.
Saluran pengaduan dinilai dapat memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Wacana tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi yang menyebutkan adanya peningkatan jumlah individu yang teridentifikasi sebagai bagian dari komunitas LGBT di wilayah Kota Bekasi selama periode Januari hingga Juni 2026.
Angka yang disampaikan mencapai sekitar 6.000 orang dan disebut berasal dari hasil komunikasi serta pengakuan sejumlah pihak yang mengaku berasal dari komunitas tersebut.
Perkembangan ini memunculkan diskusi publik mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah dan DPRD dalam menyikapi fenomena sosial tersebut, termasuk aspek pengawasan, pembinaan, serta kebijakan yang akan diterapkan ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [■]
Reporter: Wahyu/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
