SP Walkot Dasar Penertiban Pasar Baru Durenjaya. Pedagang Tak Dilarang Jualan, Tapi Badan Jalan Tak Boleh Lagi Jadi Lapak
bekasi-online.com | Kamis, 27/Agt/2026 12:15 WIB | Muchlis/DRSetelah bertahun-tahun badan Jalan Muhammad Yamin ikut “sibuk berdagang”, Pemkot Bekasi akhirnya turun tangan. Melalui Satpol PP, pemerintah menertibkan aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Baru Durenjaya. Pesannya tegas: pedagang boleh cari rezeki, tetapi jalan tetap harus menjalankan tugasnya sebagai jalan.
— BEKASI TIMUR | Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menunjukkan sikap tegas dalam mengembalikan fungsi fasilitas publik di kawasan Pasar Baru Durenjaya, Bekasi Timur, pada Kamis 27/8/2026 pagi sejak pukul 09:00 WIB, khususnya di sepanjang jalur jalan M. Yamin dekat pasar.Baca juga: “Jalan Kok Jualan?” Pemkot Bekasi Akhirnya Bertindak! Pasar Baru Durenjaya Ditertibkan
Para pedagang yang selama bertahun-tahun menggunakan badan Jalan Muhammad Yamin sebagai lokasi berjualan ditertibkan karena aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu fungsi utama jalan sebagai akses transportasi masyarakat.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan surat perintah Walikota Bekasi.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan tidak lagi dapat dibiarkan, terutama ketika keberadaannya menyebabkan akses masyarakat terganggu.
Langkah Pemkot Bekasi ini bukan sekadar operasi penertiban, melainkan bagian dari upaya mengembalikan hak publik atas fasilitas jalan yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa Jalan Muhammad Yamin memiliki fungsi utama sebagai jalur transportasi umum. Karena itu, penggunaan badan jalan sebagai tempat berdagang harus dihentikan.
“Jalan Muhammad Yamin fungsinya murni sebagai akses transportasi umum. Namun bertahun-tahun terabaikan dan beralih fungsi menjadi tempat berjualan, sehingga akses jalan menjadi lumpuh. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus,” tegas Nesan.
Tak Ada Lagi Toleransi untuk Lapak di Badan Jalan
Nesan menegaskan, Pemkot Bekasi tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap aktivitas perdagangan yang mengambil ruang badan jalan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penataan kawasan Pasar Baru Durenjaya tidak boleh berhenti pada kegiatan sesaat.
Setelah dilakukan penertiban, fungsi jalan harus benar-benar dikembalikan dan dijaga agar tidak kembali berubah menjadi kawasan perdagangan informal.
Dengan demikian, persoalannya bukan pada keberadaan pedagang maupun aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan lokasi dan penggunaan ruang publik yang harus sesuai peruntukan.
Pedagang Tetap Bisa Berjualan, tetapi Bukan di Jalan
Di tengah ketegasan tersebut, Pemkot Bekasi menyatakan tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk melanjutkan aktivitas ekonominya. Pemerintah telah menyediakan sejumlah lokasi alternatif di dalam kawasan pasar.
Pedagang dapat menempati area rooftop, lantai dasar, maupun ruang bawah tanah yang telah disediakan di lingkungan Pasar Baru Durenjaya.
Skema ini menunjukkan bahwa penertiban tidak diarahkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang.
Pemkot Bekasi justru berupaya memindahkan aktivitas perdagangan dari ruang publik yang mengganggu lalu lintas menuju ruang usaha yang lebih tertata.
Jalan Dikembalikan kepada Masyarakat
Penertiban di Jalan Muhammad Yamin pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa yang berhak menggunakan fasilitas jalan?
Jalan merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Ketika badan jalan berubah menjadi lapak perdagangan dan menyebabkan kendaraan maupun masyarakat kesulitan melintas, maka fungsi publik tersebut ikut tergerus.
Karena itu, Pemkot Bekasi menempatkan penataan kawasan Pasar Baru Durenjaya sebagai bagian dari upaya mengembalikan keteraturan ruang kota.
Pesannya sederhana: pedagang tetap boleh berdagang, tetapi badan jalan bukan tempatnya.
Ketegasan pemerintah kini diuji bukan hanya saat melakukan penertiban, tetapi juga pada tahap berikutnya—memastikan badan Jalan Muhammad Yamin tetap terbuka, berfungsi sebagai akses transportasi, dan tidak kembali dipenuhi aktivitas perdagangan.
Dengan adanya lokasi alternatif di dalam kawasan pasar, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk meminta para pedagang menaati aturan sekaligus menjaga agar kepentingan ekonomi tidak berbenturan dengan hak masyarakat luas atas ruang publik.
Pemkot Bekasi pun memberi sinyal jelas: penataan kawasan Pasar Baru Durenjaya bukan gertakan sesaat. Jalan harus kembali menjadi jalan, pasar kembali menjadi tempat berdagang, dan ruang publik dikembalikan kepada masyarakat. [■]
Reporter: Muchlis - REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Langkah Pemkot Bekasi ini bukan sekadar operasi penertiban, melainkan bagian dari upaya mengembalikan hak publik atas fasilitas jalan yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa Jalan Muhammad Yamin memiliki fungsi utama sebagai jalur transportasi umum. Karena itu, penggunaan badan jalan sebagai tempat berdagang harus dihentikan.
“Jalan Muhammad Yamin fungsinya murni sebagai akses transportasi umum. Namun bertahun-tahun terabaikan dan beralih fungsi menjadi tempat berjualan, sehingga akses jalan menjadi lumpuh. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus,” tegas Nesan.
Tak Ada Lagi Toleransi untuk Lapak di Badan Jalan
Nesan menegaskan, Pemkot Bekasi tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap aktivitas perdagangan yang mengambil ruang badan jalan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penataan kawasan Pasar Baru Durenjaya tidak boleh berhenti pada kegiatan sesaat.
Baca juga: Nesan Sudjana Tegaskan Tak Ada Lagi Toleransi Lapak di Badan Jalan: Pedagang Tetap Boleh Berdagang, Asal Masuk ke Area Pasar
Setelah dilakukan penertiban, fungsi jalan harus benar-benar dikembalikan dan dijaga agar tidak kembali berubah menjadi kawasan perdagangan informal.
Dengan demikian, persoalannya bukan pada keberadaan pedagang maupun aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan lokasi dan penggunaan ruang publik yang harus sesuai peruntukan.
“Kami tidak melarang berusaha, hanya menempatkan sesuai peruntukannya,” ujar Nesan.
Pedagang Tetap Bisa Berjualan, tetapi Bukan di Jalan
Di tengah ketegasan tersebut, Pemkot Bekasi menyatakan tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk melanjutkan aktivitas ekonominya. Pemerintah telah menyediakan sejumlah lokasi alternatif di dalam kawasan pasar.
Pedagang dapat menempati area rooftop, lantai dasar, maupun ruang bawah tanah yang telah disediakan di lingkungan Pasar Baru Durenjaya.
“Para pedagang dapat menempati area atap (rooftop), lantai dasar, maupun ruang bawah tanah yang telah disediakan di dalam lingkungan pasar. Nantinya, pengunjung pun akan diarahkan menuju lokasi tersebut,” jelasnya.
Skema ini menunjukkan bahwa penertiban tidak diarahkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang.
Pemkot Bekasi justru berupaya memindahkan aktivitas perdagangan dari ruang publik yang mengganggu lalu lintas menuju ruang usaha yang lebih tertata.
Jalan Dikembalikan kepada Masyarakat
Penertiban di Jalan Muhammad Yamin pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa yang berhak menggunakan fasilitas jalan?
Jalan merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Ketika badan jalan berubah menjadi lapak perdagangan dan menyebabkan kendaraan maupun masyarakat kesulitan melintas, maka fungsi publik tersebut ikut tergerus.
Karena itu, Pemkot Bekasi menempatkan penataan kawasan Pasar Baru Durenjaya sebagai bagian dari upaya mengembalikan keteraturan ruang kota.
Pesannya sederhana: pedagang tetap boleh berdagang, tetapi badan jalan bukan tempatnya.
Ketegasan pemerintah kini diuji bukan hanya saat melakukan penertiban, tetapi juga pada tahap berikutnya—memastikan badan Jalan Muhammad Yamin tetap terbuka, berfungsi sebagai akses transportasi, dan tidak kembali dipenuhi aktivitas perdagangan.
Dengan adanya lokasi alternatif di dalam kawasan pasar, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk meminta para pedagang menaati aturan sekaligus menjaga agar kepentingan ekonomi tidak berbenturan dengan hak masyarakat luas atas ruang publik.
Pemkot Bekasi pun memberi sinyal jelas: penataan kawasan Pasar Baru Durenjaya bukan gertakan sesaat. Jalan harus kembali menjadi jalan, pasar kembali menjadi tempat berdagang, dan ruang publik dikembalikan kepada masyarakat. [■]
Reporter: Muchlis - REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Tags
Bekasi Timur
Kabid Pasar
Kasat PolPP
Kecamatan
Kecamatan Bekasi Timur
Muchlis
Nesan Sujana
Operasi Pasar
Pasar
Pasar Baru
Pasar Baru Durenjaya Bekasi Timur
Penertiban
Satpol PP
