contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Sengkarut Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru - Bag.02

banner

Polemik Pasar Kranji, NSD: Berikan SPL Pengelola, 6 Bulan Tak Ada Progres Saya Pimpin Demo.

bekasi-online.com, Jumat, 24 Feb 2023, 14:35 WIB

Aktivis senior Nyimas Sakuntala Dewi saat menjadi narasumber diskusi JIC dengan tema Polemik Revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kota Bekasi Jumat (24/2/2023)


Kota BekasiMengutip dari inijabar.com pada acara diskusi Indonesia Jurnalis Club (IJC) pengamat yang juga aktivis senior di Kota Bekasi Nyimas Sakuntala Dewi melontarkan pendapatnya terkait polemik Pasar Kranji Baru pada Jumat (24/2/2023).



Dengan tema bahasan Mangkraknya Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Nyimas melihat persoalan antara pihak investor yakni PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) dan Pemkot Bekasi karena ada perbedaan penafsiran soal isi perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani pada tahun 2018 silam oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi.


Pasar Kranji Baru yang semrawut kemacetannya karena
pedagang membuka lapak di bahu jalan
akibat mangkraknya proyek revitalisasi pasar.


"Semua pihak baik Pemkot Bekasi maupun PT. ABB harus mematuhi PKS (perjanjian kerjasama). Saya juga melihat dari materi PKS memang isi nya tidak equal (seimbang). Karena di PKS itu hanya memuat sanksi untuk pihak ke 2 yakni PT. ABB sedangkan pihak Pemkot tidak ada sanksi jika melanggar kesepakatan.


Baca juga: Dariyanto: Siapakah yang Salah dari Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot bekasi dengan PT ABB


Nah kalau Pemkot yang melanggar kesepakatan apa sanksi nya? Ya tidak ada tertulis jelas di PKS itu," ungkap wanita yang akrab disapa bunda ini.


Baca juga: Kenapa Penyelenggaraan Musyawarah Bersama Daerah IWO Berbarengan dengan Sertijab Kapolres Kota Bekasi?


Dirinya mengaku sudah membaca terutama dalam isi PKS pasal 5 tentang Hak Pihak Pertama (Pemkot Bekasi) disebutkan bahwa Pemkot berhak menerima kompensasi dari pihak ke 2 (PT.ABB) dari adanya revitalisasi setelah diserahkannya surat penyerahan lapangan (SPL) selama 24 bulan.

Berikutnya...

Bagian 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ]

(Bersambung...)










Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner