Miing Bagito Bersilaturrahmi Bukber & Tarawih Berjamaah Tak Kuatir Langgar Aturan Kampanye, Ini Alasannya.
bekasi-online.com, Jumat 7 April 2023, 22:00 WIB, by: DikRizal
ARENJAYA, bekasiOL -- Ketika adanya kebijakan pemerintah melalui peraturan KPU ataunundang-undang tentang larangan kampanye di masjid atau tempat ibadah, salah satunya Pelarangan dalam tahapan kampanye sudah diatur pada pasal 69 huruf I Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya adalah terkait dengan penggunaan tempat ibadah dan pendidikan yang dikenai larangan.
Lihat juga: Gus YIM Ingatkan Pemerintah untuk Cabut Surat Edaran Seskab tentang Larangan Bukber bagi Instansi Pemerintah
Sebagaimana dijelaskan di atas terkait dengan kampanye tentu harus dilakukan dengan tanggung jawab sebagai seorang peserta pemilu.
Baca juga: Hasyim Asyhari, Ketua KPU Blunder Wacanakan Sistem Proporsional Tertutup Timbulkan Kegaduhan Publik
Apalagi terkait dengan pemberian materi yang diberikan kepada pesantren dan masjid atau rumah ibadah lainnya dengan dalih sumbangan baik berupa barang ataupun makanan dimana terdapat unsur kampanye seperti pembagian makanan dengan ditambah bahan kampanye (stiker) atau bentuk cetakan sablonan dan lain sejenisnya.
Menjadikan tempat Pendidikan dan tempat ibadah sebagai ajang kegiatan kampanye tentu memiliki sanksi yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Hal tersebut secara jelas tertera pada pasal 187 ayat (3) bahwa setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Begitupun juga terkait dengan pemberi dan penerima yang sama-sama dikenai sanksi pidana sesuai dengan pasal 187 A ayat (1) dan (2), bahkan tidak tanggung-tanggung sanksi yang dikenakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Baca juga: Apakah Jumlah Seluruh Harta Anda Kini Sudah Sampai Nishabnya Untuk Dibayarkan Zakatnya?
Menjawab pertanyaan bekasiOL terkait dengan UU tersebut di atas, apakah acara Safari Ramadhan dari masjid ke masid yang sedang dilakukannya di masjid At Taqwa, Perumnas III Arenjaya, Bekasi Timur itu tidak termasuk kampanye terselubung di rumah ibadah yang dilarang KPU, Miing Bagito menjawab dengan diplomatis membantahnya.
"Oh nggak, saya cuma silaturrahmi aja diundang acara Nuzulul Quran," ujar lelaki kelahiran 27 April 1958 ini mengkoreksi dugaan miring tersebut. Dalam acara itupun tak ada satupun atribut partai yang ada baik spanduk maupun pada kemasan kotak makanan. Miing Bagito pun hanya mengenakan baju koko polos putih dan kopyah haji putihnya.
"Kampanye pasti tidak dong," ujar mantan anggota DPR RI dari PDIP periode 2009-2014 dan duduk di Komisi X, yang membawahi bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.
"Kan tadi sudah saya bilang, ini kalo ada Panwaslu di sini," beber mantan caleg DPR RI dari PAN untuk dapil Banten periode 2014-2022 ini, "Karena orang tahu saya adalah caleg, dipahami dalam tanda kutip, sebagai kampanye," jelasnya lagi.
Baca juga: Sekolah Advokasi dengan Nuansa Lokalitas Kental untuk Komunitas para Mahasiswa Islam di Kota Bekasi
Kalo kampanye kan pasti ada ajakan, atau atribut (partai) dan lalu ada semacam pemaparan visi dan misi, ungkap Tubagus Dedi Suwendi Gumelar yang menegaskan dirinya tidak melakukan hal itu pada acara bukber dan sholat tarawih berjamaah di Masjid AtTaqwa, Perumnas III, Arenjaya, Bekasi Timur pada Jumat 7/4/23 lalu.
Baca juga: Yuk ikutan Polling untuk Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024
Baca juga: Heikal Safar Goncang Kota Bekasi dengan Datangkan Anies Baswedan bertemu Pendukungnya di Kota Bekasi
Dedi S. Gumelar yang akrab disapa Bang Miing ini kini berkiprah jadi bacaleg Partai Gelora, dan kepada bekasiOL. "Tadi kan saya bicaranya tentang makna Nuzulul Quran, dimana AlQuran membawa perubahan dan Ramadhan bukan cuma bulan suci untuk puasa tapi juga bulan saat turunnya Al Quran. Selesai. Gada kampanye! Lagian saya kan diundang RW-RW untuk datang bersilaturahmi, masak gak boleh!?" jawabnya beretorika.
"Yang kemarin di satu masjid di Madura bagi-bagi duit gak pake amplop aja gak dimasalahin," ungkitnya dan diikuti derai tawa jamaah lainnya, "Masak giliran saya dipersoalkan?" pungkasnya sambil mengingatkan kampanye seorang bacaleg di Madura di satu rumah ibadah sambil membagikan uang tanpa amplop berlogo partai.
Baca juga: Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Pasien Hemodialisa di RS Ananda untuk Pasien BPJS
Acara silaturrahim dengan sesama saudara muslim dimana bacaleg DPR RI dari partai Gelora dengan dapil Kota Bekasi dan Kota Depok ini sedianya adalah undangan fari saudara-saudaranya dari kampung halamannya di Lebak, Banten untuk berjumpa dengan keluarga besar yang tinggal di kawasan Kota Bekasi. Jamaah pun tampak antusias dan banyak yang meminta dirinya untuk berfoto bersama karena momentum langka ini. [■]
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL