contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

FORKIM: Ada Kecenderungan Politisasi Penunjukan Pj Walikota di Hingar Bingarnya Putusan DPRD Kota Bekasi

banner

Fraksi PDI-P Ternyata Tak Sehaluan, Suara Dukungan ke PJ. Walikota Bekasi Pecah, Forkim: Marbun Apa Kusnanto?

jabar-online.com, Jumat, 11 Agustus 2023, 10:30 WIB, YudiRadar/DikRizal


Perang spanduk mulai bertebaran sikapi penunjukan Pj Walikota Bekasi yang sudah diputuskan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, beberapa hari lalu.


KALIMALANG DPRD, bksOL - Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor: 10.2.1.3/3736/SJ Tanggal 21 Juli 2023 Hal: Usulan Nama Calon Penjabat Wali Kota. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kota mengusulkan tiga nama, diantaranya: Drs. Makmur Marbun, M.Si, Ir. A. Koswara, M.P dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, Mars. Hal ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD H. M. Saifuldaulah, SH, MH, M.Pdi dalam surat Nomor: 172.6/4869/DPRD.PP Tanggal 4 Agustus 2023.


Dibalik pengajuan permohonan dorongan nama Penjabat (PJ) Walikota Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia mengritik Fraksi PDI Perjuangan terlihat adanya ketidak harmonisan di tubuh Kader Kalimalang besutan Megawati Soekarnoputri atas ucapan Anggota DPRD, Arif Rachman yang tidak dilibatkan dalam usulan PJ. Walikota Bekasi.


Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Baca juga: Masa Jabatan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Akan Berakhir 20 Sep 2023 Besok Bareng 15 Kepala Daerah Lainnya


"Suhu politik menjelang kontestasi Pemilu sedang memanas di PDI Perjuangan, itu ada 2 Gajah Besar, kalau bukan satu garis pasti di tinggal. Di sisi lain PDIP mengusulkan nama Makmur Marbun yang dimana kita melihat ada kepentingan politik praktis menjelang Pemilu 2024 nanti," ungkap Koordinator Forkim, Mulyadi, Sabtu (12/8/2023).


Mulyadi Ketua FORKIM Kota Bekasi, menduga semakin besar kemungkinan politisasi penunjukan Pj Walikota Bekasi di tubuh fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi


Mulyadi mengatakan akan memanas di level birokrasi Kota Bekasi, akan terjadi dalam catatan Pemilu sebelumnya. Ada kecenderungan Aparatur Sipil Negara yang kurang netral.


"Mereka (ASN) akan berpihak kepada calon tertentu untuk kepentingan pragmatis. Ini harus diantisipasi agar tidak terjadi di Kota Bekasi penunjukan Pj. Walikota berperan untuk menjaga netralitas ASN. Pj. Walikota harus bisa menjadikan contoh yang baik bagi ASN yang dipimpinnya dengan tidak memihak pada Parpol atau calon tertentu," ungkap Mulyadi.


Mulyadi menilai bahwa penunjukan PJ. Walikota harus mengedepankan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika tidak dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance kepentingan bersama cita-cita kemerdekaan anak Bangsa.


"Selain itu, demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna (meaningful). Partisipasi ini diperlukan untuk membangun Pemerintahan yang akuntabel, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tiadanya partisipasi hanya akan menghasilkan pemerintahan yang otoriter dan korup. Pola-pola pengambilan kebijakan yang nihil partisipasi ini tentu bukan kali pertama. Di Kota Bekasi kerap mengambil jalan pintas untuk menentukan nasib rakyat tanpa proses mendengar, meminta pendapat, dan mempertimbangkan masukan," papar aktivis GMNI tersebut.


Mulyadi menyoroti proses penunjukan Pj. Kepala Daerah mendatang yang ia pun mengingatkan kepada Kemendagri, Tito Karnavian mesti betul-betul memunculkan Pejabat yang berintegritas yang akan duduk di kursi Pj. Walikota Bekasi.


"Dari tiga nama tersebut, diketahui adanya 2 nama usulan PJ. Walikota Bekasi melalui  DPRD Kota Bekasi yang terindikasi korupsi, yang kendaraannya pernah parkir di KPK terkait Korupsi. Seperti nama Makmur Marbun telah disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019. Satu nama lain Dr. Kusnanto juga tersangkut dalam kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Dimana disebut bahwa Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto pernah dimintai keterangannya terkait gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022 untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor," tegas Mulyadi.


Mulyadi mengatakan Korupsi di Bekasi Patah Tumbuh Hilang Berganti. Tentulah kita masyarakat Kota Bekasi juga berharap penjabat PJ. Walikota Bekasi menjadi figur, menjadi tokoh yang jauh dari praktek-praktek korupsi dan membangun sistem yang tidak ramah dengan korupsi. 


"Penunjukan Pj. Kepala Daerah mendatang mesti betul-betul memunculkan Pejabat yang berintegritas yang akan duduk di kursi Pj. Walikota Bekasi. Selain itu juga perlu diperhatikan track record secara selektif. Serta mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, penilaian kinerja pegawai selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin," imbuh Mulyadi mengakhiri.[*]

Reporter: YudiRadar/DikRizal, Redaktur: RijalNurM


Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner