Mengakali Gelombang PHK Massal, Pj Walikota Bekasi dan Sekda Akomodir 13 Ribu TKK Melalui Pengadaan Jasa Perorangan?
bekasi-online.com, Rabu 4 Oktober 2023, 19:56 WIB, YRN-DR
PLAZA BEKASI, bksOL - Kota Bekasi terancam gelombang pengangguran yang berasal dari kurang lebih 13 ribu Pegawai yang telah belasan tahun bahkan puluhan tahun mengabdikan diri di Pemerintahan Kota Bekasi.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
Baca juga: Ratusan TKK Kota Bekasi Menduduki Balai Patriot Demi Menuntut Jaminan Kontrak Kerja yang Akan Berakhir November Besok
Hal itu disampaikan langsung oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Politik sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Mulyadi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: dr. Janet Stanzah Sarankan Pj Walikota Persiapkan Live Skill 13.000 TKK yang Akan Terkena PHK
Baca juga: Diduga Rekrutmen Calon Petugas KPU Kota/Kabupaten Bekasi Banyak Kecurangan, DKPP Meminta KPU RI Periksa Kembali
Sebagaimana diketahui, sambung Mulyadi, bahwa amanat Undang-Undang penyelesaian terkait Tenaga Honorer akan berakhir pada 28 November 2023.
"Harusnya, Tri semasa menjabat sebagai Plt maupun Walikota Bekasi memikirkan nasib TKK Pemkot Bekasi," cetusnya.
Baca juga: Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati & Kadinsos Kota Bekasi Kukuhkan 400 Orang Relawan Kampung Siaga Bencana
Selain itu, sambung Mulyadi, pada tahun 2023 Pemkot Bekasi diberi quota 6000 pengangkatan P3K.
"Namun Tri tidak mengambil quota tersebut, padahal sudah diberi peluang oleh Pemerintah, aneh bin ajaib Tri ini," cetusnya.
Baca juga: Perubahan Nama Jalan di Banyak Wilayah Kota Bekasi oleh Perwal Tri Adhianto Menuai Banyak Protes Warga Setempat
Akibat tidak adanya langkah dan solusi yang dirumuskan oleh Tri, kata Mul, akhirnya TKK harus berhenti, masa iya sih?
Baca juga: Proyek Gedung Makodim 0507/Bekasi Masih Dalam Sengketa Hukum dengan Pihak Kontraktor, Kenapa Bisa Diresmikan TriAdhianto?
Baca juga: Polda Metro Jaya Sasar DBMSDA yang Dipimpin Kerabat Tri Adhianto yang Diduga Lakukan Tipikor
Jika TKK dialihkan dalam status jasa perorangan, lanjut Mulyadi, tentunya itu landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) perihal Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca juga: Milad Pedepokan Silat Garuda Paksi, Guru Besar Perguruan Tegaskan Tidak Berafiliasi dengan Satu Parpol ataupun Caleg Manapun
"Ingat, pengadaan jasa perorangan atau konsultan adalah pengadaan yang bukan pekerjaan rutin. Tentunya memerlukan kualifikasi keahlian, harus jelas itu Program. Jangan jadi akal-akalan Pj. Walikota Bekasi dan Sekda serta jajarannya mengakali gelombangan PHK massal TKK Kota Bekasi," urainya.
Selain itu, Mulyadi juga mengritik para Wakil Rakyat Kalimalang (DPRD Kota Bekasi) yang dianggap tidak Ijtihad memperjuangkan nasib para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi, terlihat seperti tidak fokus dalam bekerja.
Baca juga: Walikota Bekasi, Tri Adhianto Bukannya Menyelesaikan Masalah Limbah Kali Besar, Malah Hadori Acara Fashion Show?
Dalam sistem Negara yang memiliki Lembaga keterwakilan berangkat dari pada teori Rakyat, justru berubah menjadi persepsi negatif kepada masyarakat.
"Pada bidang Pengawasan, Komisi-komisi banyak melakukan Rapat dengan mitra kerjanya, bahkan intensitasnya sangat tinggi, yaitu mencapai puluhan kali. Namun, dalam dokumen Rapat tidak ditemukan tindak lanjut yang jelas dan tuntas dalam persoalan nasib TKK di Kota Bekasi," cetusnya.
Ini menunjukkan, kata Mulyadi, betapa buruknya kinerja DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga demokrasi.
Baca juga: Maulid Nabi di Kasepuhan Kranggan Bisa Tingkatkan Penghasilan Pedagang Kecil Karena Hadirnya Ribuan Jamaah Maulid
"Karena itu perlu ada #2024GantiAngotaDPRDKotaBekasi karena kita berkeinginan Wakil Rakyat yang paham betul kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan perannya sebagai Wakil Rakyat yang secara aktif mengawasi jalannya pemerintahan," pungkas Mulyadi. [*]
Reportase: TimRedaksi, Editor: DikRizal
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL