iklan pilkada KPU 2024
iklan header pilkada 2024
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ratusan TKK Kota Bekasi Menduduki Balai Patriot Menunggu Jaminan Pj Walikota Bekasi

banner

Jika Pj. Walikota Tidak Bisa Selesaikan Masalah 13.000 TKK yang Terancam Kena PHK, Lebih Baik Dipulangkan ke Kemendagri

bekasi-online.com, Jumat 6 Oktober 2023, 16:45 WIB, RimRedaksi

Aksi protes TKK di depan gedung Disnaker Kota Bekasi meminta kejelasan payung hukum PJLP karena dianggap Bertentangan dengan UU ASN 2023, Kamis (5/10/2023) berlanjut dengan Ratusan TKK Menduduki Balai Patriot hingga Petang Jumat (6/10/2023)


BALAI PATRIOT, bksOL - Mewakili 13.000 TKK se Kota Bekasi, Ratusan TKK Bertahan Menduduki Balai Patriot Menunggu Putusan Kebijakan Pemkot Secara Langsung pada Jumat petang, 6/10/2023.



Aksi protes TKK di depan gedung Disnaker Kota Bekasi meminta kejelasan payung hukum PJLP karena dianggap Bertentangan dengan UU ASN 2023, Kamis (5/10/2023) berlanjut dengan Ratusan TKK Menduduki Balai Patriot hingga Petang Jumat (6/10/2023)

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Somasi Pemkot Bekasi Terkait 13.000 TKK yang Terancam Kena PHK bulan November Mendatang, Ini Respon Aleg DPRD


Aksi protes TKK yang dimulai sejak Kamis 5/10/2023 kemarin di depan kantor Disnaker Kota Bekasi dan kini berlanjut jadi ratusan orang TKK meminta ketegasan Penjabat Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk membantu penyelesaian kasus ancaman akan hilangnya pekerjaan mereka pada November 2023 mendatang.


Baca juga: Polda Metro Jaya Sasar DBMSDA yang Dipimpin Kerabat Tri Adhianto yang Diduga Lakukan Tipikor



Sedikitnya ada 13.000 TKK yang akan dirumahkan dengan perwal yang pernah ditandatangani oleh mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto.


Baca juga: KPU Kota/Kabupaten Bekasi Diduga Banyak Kecurangan, DKPP Didesak Periksa KPU RI


Aksi protes TKK di depan gedung Disnaker Kota Bekasi meminta kejelasan payung hukum PJLP karena dianggap Bertentangan dengan UU ASN 2023, Kamis (5/10/2023). (FOTO: Dok/Suarakarya.id)


Baca juga: Akhirnya Pj Walikota Bekasi Ketiban Sial Kebijakan Warisan Walikota Sebelumnya Membuat 13.000 TKK Resah Terancam Kena PHK


Akibat Tri Adhianto yang pernah memimpin Kota Bekasi, tidak merumuskan solusi persoalan Tenaga Kerja Kontrak, akhirnya mulai meledak dan karyawan honorer tersebut menuntut kejelasan PJ. Walikota Bekasi untuk merumuskan solusi penyelamatan bagi 13 ribu TKK.


"Harusnya Tri Adhianto, merumuskan masalah sejak dia menjadi Plt. Walikota Bekasi, bukannya malah mencari popularitas," ujar Mulyadi, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Jum'at (6/10/2023).


Selain itu, Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa Tri Adhianto pernah menolak kuota pengangkatan P3K sebanyak 6000 orang untuk Kota Bekasi.


Salah satu TKK pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Edison saat melakukan aksi protes terkait nasib TKK PJLP di tahun 2024, di depan gedung Disnaker setempat, Kamis (5/10/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)


"Jika Tri menerima kuota tersebut, setidaknya di tahun 2023 ini Kota Bekasi bisa mengurangi jumlah 6000 orang," paparnya. 


Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Namun, untuk saat ini PJ. Walikota Bekasi, yang merupakan pejabat dari Kemendagri, Mulyadi mengungkapkan dituntut untuk mampu menyelesaikan masalah ini.


"Tapi ingat, PJ Walikota Bekasi dan jajaran pejabatnya, jangan akal akalan dengan menjadikan TKK yang di hapus lalu di jadikan tenaga jasa perorangan.

Hal tersebut akan terjadi di kota Bekasi adanya permainan kongkalikong rekanan dan Pejabat dilingkungan Kota Bekasi dalam Lelang Proyek pengadaan jasa persorangan Dikonspirasi. Mengingat oknum Pejabat di Kota Bekasi yang akan haus korupsi," tegasnya.


Mulyadi menilai langkah yang di ambil Pemkot Bekasi dalam menyelesaikan masalah TKK, adalah bentuk kegugupan dan kegagapan jajaran pejabatnya maupun PJ. Walikotanya.


Baca juga: Mampukah Pj Walikota Mengatasi Masalah 13.000 TKK yang Terancam Kena PHK pada Bulan November 2023 Mendatang!


"Udah jelas ini salah, malah diakalin dengan konsep sekarang, harus jelas landasan hukumnya. Jika PJ tidak mampu lebih baik di kembalikan (dipulangkan) ke Kemendagri," papar Mulyadi.


Pengalihan status TKK per Desember, sambung Mulyadi, dengan menggunakan metode pengadaan penyedia jasa lainnya perorangan menimbulkan pertanyaan;

  1. Proses pemilihan dengan menggunakan ketentuan pengadaan barang dan jasa akan tetapi dalam persyaratan sudah mengarah kepada personil-personil TKK yang ada sekarang seperti persyaratan bekerja pada Dinas, apa tidak menimbulkan masalah Apakah tidak ada cara lain?
  2. Dasar legalitas metodoligi No 1 belum ada beserta petunjuk teknis dan pelaksanaan bagi para OPD dalam menyusun dokumen penawaran dan yang akan melakulan kontrak.
  3. Dari 4 spesifikasi jasa, hampir sebagian besar TKK adalah Jasa Adm. Apa tidak akan timbul masalah apabila lebih dari 50% tenaga yang akan diadakan adalah tenaga administrasi. Apakah nantinya akan menimbulkan permasalahan hukum terkait dokumen pengadaan yaitu identifikasi kebutuhan?
  4. Mengapa bukan BKPSDM saja yang melakukan kegiatan pengadaan dimaksud bagi para eks TKK se Kota Bekasi dengan mendapatkan usulan kwantitas dan kriteria yang dibutuhkan dari pada OPD. Sehing pada saat berkontrak dengan OPD sesuai dengan yang dibutuhkan?


Sementara itu Joko Surono, Ketua RW 09, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur berharap semoga honor mereka para relawan PSM mendapatkan apresiasi honornya dinaikkan oleh Kepala Dinsos Kota Bekasi, dimana honor mereka sebenarnya sangat kecil sekali seperti halnya Guru Honorer di Kota Bekasi.


Baca juga: Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati dan Kadinsos Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain Mengukuhkan Relawan Kampung Siaga Bencana


“Sudah klarifikasi dengan Kabid LinJamsos, ibu Ester Dan Ketua IPSM Kota Bekasi, Bang Rais, bahwa Potongan itu adalah PPh 21 pajak pendapatan,” ungkap Joko kepada bksOL.


Uang Tali Asih sebesar Rp200.000,- bagi semua relawan PSM adalah pendapatan kena pajak PPh 21 sebesar 5%. Jadi yang diterima para relawan PSM sebesar Rp190.000,-


Semoga dengan uang tersebut diharapkan Pemkot Bekasi mau memberikan lebih baik kepada PSM.


Joko Surono, Ketua RW 09 Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.


Berkaitan dengan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) yang secara resmi akan berakhir bulan November 2023 mendatang dan sedikitnya akan ada PHK sekitar 13.000 TKK di lingkungan Pemkot Bekasi, dan entah bagaimana pihak Pj Walikota, Raden Gani Muhammad serta Sekda Junaedi nanti menanganimya, pasti akan terjadi kericuhan dan banyak korban masyarakat yang statusnya masih sebagai TKK di Pemkot Bekasi.


“Masalah peluang kerja bagi TKK saja, Penjabat Walikota yang sekarang mungkin agak kesulitan mengatasinya karena ini berkaitan dengan APBD yang tidak sedikit. Dan itu pasti harus dengan persetujuan tim khusus di DPRD Kota Bekasi.” ungkap Joko lebih jauh.


“Lalu bagaimana saya membantu teman-teman para PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) yang ada di kota Bekasi sedikitnya 250 personil?” ujar Joko sedikit ragu.



Secara tegas Joko berharap Pj Walikota bisa menyelesaikan bersama Sekda Junaedi, masalah 13.000 TKK yang akan kehilangan pekerjaannya di bulan November besok.


PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) se-Kota Bekasi berjumlah 250 orang perlu perhatian khusus karena mereka bekerja tidak kenal lelah.


Apabila ada panggilan informasi mengenai Orang Terlantar (OT), Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), maka mereka harus selalu siap sampai larut malam bahkan bila perlu sampai pemberkasan diurus oleh PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).

Dan itu semua dibantu tanpa biaya sepeser pun dan PSM pun tidak ada biaya operasional. Setiap personel anggota PSM terpaksa mau tak mau hrus mengeluarkan uang pribadinya.

“Jika masalah berat disnaker itu bisa diselesaikan oleh Penjabat Walikota, maka masih ada lagi tuntutan warga masyarakat untuk kesejahteraan dan penyesuaian honor sekitar 250 tenaga PSM di 12 Kecamatan juga 56 Kelurahan di Kota Bekasi bisa dibantu Pemkot untuk dinaikkan statusnya jadi TKK dengan honor setidaknya mendekati UMR.” usul Joko kepada bksOL.


“Gak usah harus senilai dengan UMR Kota Bekasi yang angkanya hingga 4juta rupiah sebulan, setengahnya saja dari nilai UMR, maka semua 250 tenaga relawan PSM pasti setuju.” pungkas Joko yang berharap keinginannya ini ditanggapi Pj Walikota Bekasi.[*.*]

Reportase: TimRedaksi/YRN/BJS, Editor: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner RISHOL