contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kamaruddin Simanjuntak Somasi Pemkot, Ini Jawaban Dariyanto, Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi

banner

Pj Walikota Disomasi oleh Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH. Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi Siap Bantu Secara Politis Maupun Secara Konkrit

bekasi-online.com, Minggu, 10 Oktober 2023, 16:45 WIB


Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Somasi Pemkot Bekasi, terkait 13.000 TKK yang Terancam Kena PHK November 2023 mendatang


KOTA BEKASI, bksOL - Ketika pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH. secara serius sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pemkot Bekasi, ditujukan kepada Walikota Bekasi yang menandatangani Perwal tentang TKK beberapa tahun terakhir, maka ada indikasi dua mantan Walikota yang menandatangani perwal/kepwal terkait TKK bisa terjerat hukum.


Baca juga: Akhirnya Pj Walikota Terkena Sialnya Dampak Kebijakan Perwal atau Kepwal Walikota Sebelumnya yang Buat Resah 13.000 TKK Kota Bekasi



Kamaruddin Simanjuntak, SH. ajukan somasi ke pemkot Bekasi & belum juga dapat tanggapan serta menunjukkan itikad baik, maka akan dilaporkan ke KPK, (6/10/2023)




Dikarenakan yang akan disomasi adalah kebijakan Walikota sebelumnya, maka mantan Walikota Tri Adhianto yang telah mengeluarkan KepWal / PerWal yang terkait dengan kebijakan Pengadaan TKK yang paling mungkin terkena masalah hukum.




Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH. saat berikan pernyataan telah somasi Pemkot Bekasi terkait 13.000 TKK terancam kena PHK dari kebijakan Walikota. 6/10/2023 lalu.




“Jika kebijakan pemkot yang akan dipermasalahkan secara hukum oleh pengacara tersebut, maka tentunya bukan era nya pak Rahmat Effendi yang sedang ditarget. Karena pada masanya Pak Pepen, Pemkot membuat MOU dengan TKK berdasarkan Kompetensi atau Kemampuan kinerja teknis mereka yang bisa diberikan kepada instansi terkait dimana mereka akan bekerja,” beber Dariyanto, Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Golkar kepada bksOL lewat telpon selularnya.




Pokoknya sesuai Anjab (red: Analisa Jabatan; Job Description) nya para TKK lah, makanya zaman pak Pepen Walikota Bekasi, mereka menandatangani MOU khusus dengan pemkot, terang Dariyanto lagi.


Meskipun Kamaruddin Simanjuntak, SH langsung akan melaporkan kasus hukum ini ke beberapa instansi, salah satunya sudah pasti ke KPK & Mabes POLRI, serta ke Kepegawaian Kota Bandung.





Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Fraksi Golkar ini justru akan berusaha membantu Pj. Walikota, Raden Gani Muhammad secara politis jika sang pengacara melanjutkan somasinya itu ke jalur hukum.

"Fraksi Golkar siap mendukung Pj Walikota Bekasi untuk mengambil langkah kongkrit maupun secara politis untuk kepastian TKK Kota Bekasi. Karena TKK masih dibutuhkan oleh SKPD (red: OPD) untuk pelayanan di kota Bekasi" kata aleg dapil Bekasi Timur dan Bekasi Selatan ini.

Biarpun begitu Kamaruddin Simanjuntak tetap akan memproses ke jalur hukum, karena belum adanya respon nyata dari pihak Pj. Walikota hingga berita ini dipublikasikan.

“Somasi nya sudah berjalan beberapa pekan, ini yang terakhir kalinya menunggu jawaban dari pihak Pemkot Bekasi. Karena belum ada jawaban dan tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan melanjutkan proses hukumnya.” terang Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media.

Meskipun yang dituju adalah mantan Walikota Bekasi, tapi yang kena sialnya justru Penjabat Walikota sekarang, Raden Gani Muhammad.


Ini kebijakan Kemen PAN RB, yang dikeluarkan oleh menteri Tjahyo Kumolo tentang nasib para pekerja honorer dan TKK di akhir bulan November 2023 mendatang.


“Karena tak ada jawaban atas somasi yang telah kami layangkan artinya tak ada itikad baik dari Pemkot Bekasi untuk menanggapinya maka akan kami laporkan ke KPK, Mabes Polri juga (nantinya) ke Kepagawaian Kota Bandung.” pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

 

Dariyanto, SKom, aleg DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, menyatakan kepwal tahun 2023 lah sumber masalah keresahan para TKK, 6/10/2023

Menurut Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar, Dariyanto, SKom, sumber permasalahannya justru di peraturan yang dikeluarkan pemkot Bekasi. 

Dari Keputusan Walikota (Kepwal) Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.314-Bang/VII/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 913/Kep.114-Bang/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Menurut Dariyanto, Kepwal ini menimbulkan keresahan bagi teman-teman TKK terkait statusnya dan masa kerja TKK melalui sistem PJLP, mengingat juga belum ada peraturan pemerintah (PP) tentang turunan dari UU ASN 2023.


“Jika melalui sistem LPSE, kan artinya pengadaan TKK ini sebagai Sumber Daya Manusia disamakan dengan Pengadaan Barang? Tentunya gak tepat!” ungkap Dariyanto kepada bksOL lewat pembicaraan WA.

Pengambilan kebijakan pemkot dalam penyediaan tenaga kerja kontrak melalui pihak ketiga dengan PJLP (Penyedia Jasa Langsung Perorangan), dianggap sangat rawan karena berkaitan dengan rahasia personalia, yang merupakan bagian dari rahasia negara.

“Apalagi secara tidak langsung dengan mekanisme LPSE harus ada pendaftaran ulang PJLP, kan sama saja dengan memberikan data kerahasiaan TKK kepada pihak ketiga. Padahal data informasi tentang TKK adalah bagian dari kerahasiaan negara atau kerahasiaan pemerintahan kota Bekasi,” imbuhnya lagi.

 



Ia meminta agar di masa transisi ini Pj Walikota Bekasi dapat mengambil langkah-langkah untuk kepastian TKK di Kota Bekasi.



Dariyanto menegaskan bahwa Fraksi Golkar tetap akan melindungi hak-hak para TKK di Kota Bekasi.


Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi

Namun biar pun begitu, evaluasi regulasi PJLP ini terungkap dalam rekomendasid Komisi I saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyepakati nilai rancangan APBD Tahun 2024.




Dimana yang pertama agar tidak ada pemberhentian dan pemotongan honor bagi para TKK kota Bekasi dan hal itu sejalan dengan surat edaran Menpan RB sekaligus sesuai arahan Presiden Jokowi terkait pengerahan UU ASN.


"Banggar dan TAPD menyetujui salah satunya anggaran TKK agar tidak ada pemberhentian dan pemotongan gaji atau honor TKK," ujarnya.



“Harapannya, semoga dengan yang kami lakukan di dewan ini, TKK dalam menyikapi sistem LPSE untuk registrasi PJLP Kota Bekasi tidak lagi kuatir atau cemas menghadapi ketidakpastian nasib di 2024.” pungkas Dariyanto kepada bksOL lewat pembicaraan WAnya. [*.*]

Reportase: TimRedaksi/DR, Editor: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner