contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Lagi-Lagi Perusahaan di Bekasi Tidak Bayarkan Upah Sebagaimana Mestinya Jelang Lebaran

banner

PT . HAMATEK INDO Tak Bayar Upah Sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi Sejak Tahun 2013 sampai 2023

bekasi-online.com, Kamis 4 April 2024, 15:53 WIB

KAB BEKASI, BksOL - PT.HAMATEK INDO, yang beralamat di Jalan MT. Haryono Kp.Serang, Rt 03, RW 03, Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, perusahaan ini bergerak di bidang Kontraktor dengan jumlah karyawan sekitar 80 orang.


PT. Hamatek Indo adalah perusahan general kontraktor dan supplier untuk sektor industri yang memiliki layanan sebagai berikut: Design, Manufacture, Installation, Commissioning and Trial Servicing, Consulting, Modification.


PT. Hamatek Indo didirikan pada tahun 1998 dan kini sudah menyelesaikan lebih dari 250 project. Salah satu proyeknya yang terkenal adalah revitalisasi Stasiun Kereta Api Kota Bekasi pada masa pandemi tahun 2020 lalu.


Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. TK 04.01/ 735/P/PP/Disnaker, tanggal 27 Januari 2023, PT. HAMATEK INDO yang telah
memiliki Peraturan Perusahaan yang berlaku sejak 27 Januari 2023 sampai 26 Januari 2025.

Sdr. Mohamad Guntur Suprihatin seorang karyawan dibagian Staff di Divisi Human Resources Department & General Affair (HRD & GA) yang bekerja sejak 03 Juni 2012.

Pada pada tanggal 24 Januari 2023, Sdr. Mohamad Guntur Suprihatin pernah melaporkan tentang Dugaan Pelanggaran Normatif yaitu Pembayaran Upah di PT. Hamatek Indo yang selalu di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten sejak tahun 2013 sampai tahun 2023, kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Jalan Husni Hamid No. 6, Karawang Barat 41311.

Baca juga: Warga & Tokoh Bekasi Tolak Kaesang jadi Walikota Bekasi seperti Ditolaknya Jadi Kandidat Cawalkot Depok juga Kandidat Cagub DKI Jakarta


Laporan tersebut diatas telah ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, namun hasil Pengawasan dari Pengawai Pengawas Ketenagakerjaan di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Karawang, bukan nya menerbitkan Nota Hasil Pengawasan berupa “Kekurangan Upah yang harus dibayar oleh Perusahaan”.


Akan tetapi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan hanya menyatakan bahwa “Perusahaan akan melaksanakan semua ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku secara bertahap karena perusahaan dalam kondisi keuangan yang sulit dibuktikan dengan laporan keuagan 3 (tiga) tahun berturut-turut yang mengalami kerugian, (Hasil Pengawasan Terlampir);

Baca juga: Ustadz Ahmad Syaikhu Isi Tausiah di Masjid Al Ihsan Jakpermai & Silaturahim dengan DKM Al Ihsan & Jama’ah I’tikaf


PT. HAMATEK INDO , melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) secara Sepihak terhadap Sdr. Mohamad Guntur Suprihatin sejak 4 Januari 2024, dengan alasan “Press Release Kasus PT.HAMATEK INDO Halaman 2 Efisiensi untuk mencegah Kerugian”.

Sementara yang mana Perusahaan sampai saat ini masih berjalan seperti biasa nya. Kasus PHK ini saat ini sedang dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tinggal menunggu Anjuran Tertulis;

Melalui Kuasa Hukumnya, Sdr. Mohamad Guntur Suprihatin meminta Perlindungan Hukum kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “BOYKE PERMANA & Partners” dan menuntut agar Pihak Perusahaan membayar Hak-Hak Karyawan sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dan lain lain;
  2. Membayar Kekurangan Upah yang sejak tahun 2013 sampai tahun 2023, pembayaran upah nya dan jangan Hari Raya Keagamaan (THR), selalu di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi;
  3. Melakukan Penegakkan Hukum atas adanya dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan yaitu yaitu Pembayaran Upah di PT. Hamatek Indo yang selalu di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten sejak tahun 2013 sampai tahun 2023;
Kami Machmud Permana, S.E, S.H, M.H, sebagai Penerima Kuasa dari Klien Sdr. Mohamad Guntur Suprihatin telah melaporkan Dugaan Pelanggaran Hak Normatif oleh Perusahaan kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Karawang, sejak tanggal 9 Februari 2024.

Namun setelah berjalan selama 55 (lima puluh lima) hari, tepatnya sampai dengan hari ini Kamis 4 April 2024, kami belum mendapat kabar bagaimana perkembangan/progress hasil Pengawasan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Wilayah II di Karawang nya tersebut di atas.

Oleh karena tindakan Perusahaan telah berpotensi merugikan klient kami dengan rincian sebagai berikut:
  1. Total Kekurangan Upah Sejak Tahun 2013 Sampai Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 275.777.652,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujub ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); Press Release Kasus PT.HAMATEK INDO Halaman 3
  2. Total Kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( Thr ) Upah Sejak Tahun 2013 Sampai Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 22.981.471,- (dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);
Kami juga telah mengirim Surat Permohonan Bantuan Tindak Lanjut (Follow Up) atas kasus ini kepada Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3 ) di Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 51 DKI Jakarta 12275.

Berdasarkan seluruh fakta di atas, kami meminta kepada Yang Terhormat Kepala UPTD, Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kota Bekasi / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat sebagai wakil Pemerintah dalam Urusan Ketenagakerjaan untuk segera memproses pengaduan ini dan melakukan tindakan;

  1. Memanggil dan memeriksa Pimpinan PT HAMATEK INDO yang beralamat di di Jalan MT. Haryono Kp. Serang, RT 03, RW 03, Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi. 16340;
  2. Melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Nota Penetapan terkait pelanggaran upah di PT HAMATEK INDO;
  3. Melakukan tindakan Pro Justitia bila mana pihak PT HAMATEK INDO tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajiban nya.
  4. Melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Demikian Press Release ini kami sampaikan Terimakasih atas Perhatian dan Kerjasamanya.

Kota Bekasi. 4 April 2024

Kuasa Hukum Sdr. Mohamad Guntur Suprihatin
MACHMUD PERMANA, S.E, S.H, M.H

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner