contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

PT GPI atau Yayasan Tenaga Kerja AJA Kota Bekasi Yang Berusaha Hindari Pemberian THR Bagi ke 78 Buruh & Karyawannya?

banner

Mencari Tahu Apakah Ada Kenakalan Perusahaan atau Yayasan Penyalur Tenaga Kerja Yang Bermain dengan Peraturan Surat Edaran Kemenaker RI tentang THR.

PT Graphic Packaging International (GPI), Jl. Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi. (Photo by: Nurul Hafshah-2022)

BEKASI, BksOL - Berikut informasi mengenai rencana pembagian tunjangan hari raya keagamaan atau THR yang akan dibagikan sore ini di PT GPI oleh Subkontraktornya yang bernama Yayasan ARVI JAYA ABADI sebagaimana saya Tuliskan dalam informasi ini, pada Rabu, 27/3/2024.

Pagi ini saya melaporkan bahwa di PT Grafik Packaging Internasional (PT.GPI) di Kompleks Industri Hitachi, Jl. Sultan Agung No.KM 28.5, RT.002/RW.022, Kota Baru, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat 17132.


PT Graphic Packaging International (GPI), Jl. Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi. (Photo by: Nurul Hafshah-2022)

PT GPI yang bergerak di bidang pembuatan kemasan Obat-obatan untuk dan Makanan ini mempekerjakan sekitar 78 Orang karyawan dengan Status sebagai Karyawan Lepas dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut:
  1. 28 Orang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja 3 bulan, sedangkan,
  2. 50 Orang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masakerja lebih dari 1 tahun, sehingga total 78 orang.

Ke-78 Orang ini oleh PT. GPI dialih-dayakan atau disubkontrakkan kepada Yayasan atau PT Arvi Jaya Abadi sejak setahun yang lalu sekitar awal Maret 2023 lalu, dengan status sebagai Pekerja Harian Lepas dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

Permasalahan nya adalah pada nanti sore hari ini 27 Maret 2024, Yayasan atau PT Arvi Jaya Abadi akan berencana Membagikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) bagi ke-78 Orang Karyawan tersebut di atas.


Namun dalam pembagian THR tersebut ada Rencana Tidak sesuai dengan Surat Edaran Menakertrans sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, baca link: news.detik.com

Baca juga: Rencana Aksi Demo Forum Kelompok Penuntut Pesangon (FKP3) Mendapat Sorotan Negatif dari Berbagai Kalangan

Adapun Rencana Pembagian THR yang akan dilaksanakan pada sore hari ini kepada 78 orang karyawan tersebut,

Catatan : Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2024 adalah sebesar Rp.5,343,430,- lihat www.rri.co.id


Alasan sementara dari Pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi adalah sbb. :
1. Karena yang 50 Orang telah selesai PKWT sejak 5 Maret 2024, padahal sejak 6 Maret 2025 ke 50 orang karyawan tersebut masih terus bekerja seperti biasa sampai hari ini tanggal 27 Maret 2024, walaupun belum menandatangani PKWT yang baru, artinya hubungan kerja belum terputus.

Yang Salah seharus nya Pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi, mengapa tidak segera membuat PKWT lanjutan yang
ditandatangani oleh ke-50 orang karyawan sejak 6 Maret 2024?.

Sepertinya kuat dugaan ini hanya Rencana Akal-akalan pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi agar menguntungkan Pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi;

2. Pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi beralasan hanya memberikan THR kepada 50 Orang karyawan yang masa kerja nya lebih dari satu tahun sebesar Rp. 400.000.-
(Empat Ratus Ribu Rupiah), karena merasa telah memberikan Uang Kompensasi PKWT yang besarnya 1 (satu) kali upah bagi ke 50 Karyawan yang selesai PKWT selama 1 (satu) tahun.

Karena memang aturan nya seperti itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjia Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Padahal Hak atas THR itu beda lagi dengan Uang Kompensasi PKWT.

Jika Pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi benar-benar melakukan Pembayaran THR seperti Recana di atas maka Total Hak THR Yang Berpotensi Merugikan Bagi 78 Orang adalah
sebesar Rp. 273.375.510.- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah).

Saran Saya, hal yang harus dilakukan oleh Rekan-rekan Wartawan Media Cetak atau Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Apakah PT Grafik Packaging Internasional (PT.GPI), sudah membayar kan Hak Uang THR kepada Pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi secara keseluruhan karyawan nya?

2. Apakah Pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi , sudah membayar kan Hak Uang THR kepada seluruh 78 karyawan nya?

3. Dimana Peran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dalam mengawasi Pelaksanaan Pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi?

4. Ayo Cegah rencana busuk dari Pihak Yayasan Arvi Jaya Abadi dalam Pembayaran THR kepada 78 Orang Karyawan nya yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan… agar tidak terjadi..!!!

Wasalam dari Pelapor
Machmud Permana, SE, SH, MH
Advokat Khusus Perburuhan

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner