contoh iklan header pilkada 2024
contoh iklan header pilkada 2024
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Bang Alex: Semoga Sidang di Mahkamah Partai Nanti Hasil Putusannya Sama Seperti Bawaslu, Memuaskan!

banner

Lukman Hakim Puas dengan Hasil Arbritase Bawaslu dan Akan Dilanjutkan Ke Mahkamah Partai Sebagai Tindakan Penyelesaian Internal

bekasi-online.com, Jumat 7 Juni 2024, 18:19 WIB, SidR

BEKASI KOTA, BksOL – Bawaslu Kota Bekasi membacakan Putusan atas Laporan Caleg PAN Lukman Hakim, No.005/LP/ADM/PL/BWSL.KOTA/13.3/V/2024 , di Sekretariat Bawaslu, Jl. Keong Mas III, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kamis (6/6/2024).

Sidang arbitrase Bawaslu sengketa antar caleg PAN Kota Bekasi di dapil Bekasi Utara-Medan Satria, dengan hadirkan Terlapor 1 KPU Kota Bekasi, Terlapor 2 PPK Medan Satria dan Terlapor 3 Caleg nomor urut 1 PAN dapil 2 Abdul Muin Hafied.

Dalam putusannya majelis yang dipimpin Vidya Nurul Fathia menyatakan, Terlapor 1, yakni Ketua KPU, Ali Syaifa, secara sah dan meyakinkan tidak melanggar administrasi tata cara atau prosedur seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan Pemilu.

Baca juga: Ali Syaifa: Ini Penetapan Final Perolehan Suara & Kursi Calon DPRD Terpilih Pemilu 2024




“Menyatakan Terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif Pemilu sepanjang terhadap kepada PPK Medan Satria menggunakan C Hasil Salinan dalam rekapitulasi di kecamatan Medan Satria yang dengan alasan kesepakatan para saksi dan alasan efektifitas,” ucapnya.

Bawaslu Kota Bekasi telah mengakui dalam putusannya bahwa Terlapor 3 atas nama H. Abdul Muin Hafied Caleg Nomor Urut 1 PAN Dapil 2 Kota Bekasi tidak relevan dengan pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan.

Kepada BisOL, Lukman Hakim alias Bang Alex Ziblo menyampaikan melalui pembicaraan Whatsapp menyatakan merasa senang karena laporannya diakomodir, direspon positif oleh Bawaslu. Dan dirinya sangat puas dengan putusan Bawaslu pada hari itu.



“Dari awal menerima laporan, proses sidang hingga putusan, Bawaslu komitmen dengan putusan yang dipersidangkan,” ungkap Alex kepada BksOL yang direkam via Whatsapp.

“Semoga sidang di Mahkamah Partai hasil putusannya sama seperti sidang di Bawaslu, memuaskan.” tegasnya.

Dan dirinya merasa perlu untuk melanjutkan ke Mahkamah partai, karena baginya ini hanyalah masalah internal partai jadi pastinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.



“Jumlah perolehan suara bang Muin, gak akan memenuhi quota untuk meraih 1 kursi jika tidak menghitung jumlah perolehan suara saya. Demikian pula sebaliknya jumlah suara saya, Lukman Hakim, juga gak akan meraih kursi tanpa dihitung suara pak Abdul Muin,” ujarnya mencoba jelaskan maksud pokok permasalahan sengketa pileg ini. [■]

Reporter: SidR/Jae-TimRedaksiEditor: DikRizal


Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Faisal SE