Lukman Hakim Puas dengan Hasil Arbritase Bawaslu dan Akan Dilanjutkan Ke Mahkamah Partai Sebagai Tindakan Penyelesaian Internal
bekasi-online.com, Jumat 7 Juni 2024, 18:19 WIB, SidRBEKASI KOTA, BksOL – Bawaslu Kota Bekasi membacakan Putusan atas Laporan Caleg PAN Lukman Hakim, No.005/LP/ADM/PL/BWSL.KOTA/13.3/V/2024 , di Sekretariat Bawaslu, Jl. Keong Mas III, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Kantongi Surat Tugas dari DPP, H. Sholihin Siap Bangun Koalisi di Pilkada dan Siap Melenggang bersama PKS, Golkar atau Partai Lainnya
Sidang arbitrase Bawaslu sengketa antar caleg PAN Kota Bekasi di dapil Bekasi Utara-Medan Satria, dengan hadirkan Terlapor 1 KPU Kota Bekasi, Terlapor 2 PPK Medan Satria dan Terlapor 3 Caleg nomor urut 1 PAN dapil 2 Abdul Muin Hafied.
Baca juga: Faisal, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Kecewa dengan Pj Walikota Intervensi dan Melarang Pejabat Eselon 3 & 4 Hadir ke Undangan Rapat Kerja Dewan
Baca juga: Ali Syaifa: Ini Penetapan Final Perolehan Suara & Kursi Calon DPRD Terpilih Pemilu 2024
Baca juga: Tri Adhianto Didatangi Beberapa Relawan Pendukung Bakal Cawalkot PDIP Langsung Lakukan Konsolidasi dan Berikan Koordinasi Strategis
“Menyatakan Terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif Pemilu sepanjang terhadap kepada PPK Medan Satria menggunakan C Hasil Salinan dalam rekapitulasi di kecamatan Medan Satria yang dengan alasan kesepakatan para saksi dan alasan efektifitas,” ucapnya.
Baca juga: Tanggapi Sindiran Ketua RT.03 Ini Jawaban Aleg DPRD Evi Mafriningsianti tentang Kelanjutan Pembangunan Berikutnya Masuk di TA 2025
Bawaslu Kota Bekasi telah mengakui dalam putusannya bahwa Terlapor 3 atas nama H. Abdul Muin Hafied Caleg Nomor Urut 1 PAN Dapil 2 Kota Bekasi tidak relevan dengan pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan.
“Dari awal menerima laporan, proses sidang hingga putusan, Bawaslu komitmen dengan putusan yang dipersidangkan,” ungkap Alex kepada BksOL yang direkam via Whatsapp.
“Semoga sidang di Mahkamah Partai hasil putusannya sama seperti sidang di Bawaslu, memuaskan.” tegasnya.
Baca juga: Opini Yusuf Blegur: Siapa Sih M2 itu? (Bagian Pertama dari Tulisan Tentang Mochtar Mohamad)
Dan dirinya merasa perlu untuk melanjutkan ke Mahkamah partai, karena baginya ini hanyalah masalah internal partai jadi pastinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Lihat juga: Video Standup Comedy Wartawan Meroasting Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad yang namanya mirip Mochtar Mohamad, cuma ada 2 M
Baca juga: Peluncuran Pilkada Walikota & Wakil Walikota Diakhiri Pantun Jenaka Buat Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa dan Ketua KPU Pusat, Idham Khalid
“Jumlah perolehan suara bang Muin, gak akan memenuhi quota untuk meraih 1 kursi jika tidak menghitung jumlah perolehan suara saya. Demikian pula sebaliknya jumlah suara saya, Lukman Hakim, juga gak akan meraih kursi tanpa dihitung suara pak Abdul Muin,” ujarnya mencoba jelaskan maksud pokok permasalahan sengketa pileg ini. [■]
Reporter: SidR/Jae-TimRedaksi, Editor: DikRizal
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL