iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

LSM JEKO Puji Kejari Kota Bekasi: Langkah Tegas Kajari, Bukti Kerja Aparat

banner

LSM JEKO Apresiasi Kejari Kota Bekasi: Penetapan Tersangka Kasus Dispora Bukti Proses Hukum Berjalan

bekasi-online.com, Kamis, 15 Mei 2025 - 20:55 WIB, Pepen / SidRiz

BEKASI KOTA, BksOL — Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi disambut baik oleh berbagai pihak.


Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikasi (LSM JEKO), yang sejak awal aktif mengawal kasus tersebut.


Dalam keterangannya kepada media, Nanda selaku aktivis LSM JEKO menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Kota Bekasi.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap M.A.R (PPK), A.M (Direktur PT. CIA), dan A.Z (mantan Kepala Dispora) merupakan bentuk nyata dari respon aparat penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.


“Kami dari LSM JEKO mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah bekerja secara profesional dan transparan. Ini adalah hasil dari kerja kolektif masyarakat sipil yang sejak awal konsisten mengawal kasus ini.

Penetapan tersangka adalah titik awal perjuangan untuk mengungkap skandal ini hingga tuntas,” ujar Nanda.

Nanda menegaskan bahwa LSM JEKO akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ke meja hijau.

Menurutnya, penahanan para tersangka bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari babak penting dalam membongkar dugaan korupsi berjamaah yang selama ini membebani keuangan daerah.

“Kami memastikan LSM JEKO tidak akan lepas tangan setelah penetapan ini. Kami akan hadir di setiap fase persidangan, memantau jalannya proses hukum, dan mendorong akuntabilitas dari setiap lembaga yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian audit kerugian negara secara tuntas dan transparan. Berdasarkan siaran pers resmi dari Kejari Kota Bekasi, potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap I dan II tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar.

Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dan dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2023 itu dikelola oleh Dinas Dispora dan dilaksanakan oleh perusahaan swasta, PT. Cahaya Ilmu Abadi.

“Kami berharap perhitungan kerugian negara oleh auditor segera selesai, agar proses penuntutan dapat berjalan secara optimal dan memberikan efek jera. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa anggaran publik adalah amanah, bukan celah,” tambah Nanda.

Dalam kesempatan tersebut, Nanda juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung pengawalan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah menunjukkan keberpihakan kepada kebenaran, khususnya kawan-kawan di LSM Trinusa yang dikomandoi oleh Mandor Baya dan sahabat-sahabat mahasiswa dari PMII Komisariat Universitas Pertiwi. Kerja kolektif dan keberanian menyuarakan keadilan telah memberi dampak nyata,” ungkapnya.

Nanda menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif.

“Perjuangan belum berakhir. Penegakan hukum bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman, tetapi tentang mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya. [■] 

Reporter: Pepen TimRedaksi - Editor: SidikRizal/BksOL
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

أحدث أقدم
banner Wawalkot