
Ronny (35): Nanti Saya Aduin Ke Aleg Gerindra, Kebetulan Dia Tetangga. Kalo Lapor Ke APH, Gak Mempan Ya!?

Jika tidak diminimalkan, obat keras kategori berbahaya itu berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.
Berdasarkan pantauan redaksi, sejumlah kalangan anak remaja datang ke toko berkedok konter pulsa yang dikelola perantau asal Aceh di Jalan Kincan Raya, Kota Bekasi, Kamis (29/5/2025).
Berdasarkan pantauan redaksi, sejumlah kalangan anak remaja datang ke toko berkedok konter pulsa yang dikelola perantau asal Aceh di Jalan Kincan Raya, Kota Bekasi, Kamis (29/5/2025).
Secara bebas orang bisa membeli obat jenis tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid, yang dimana izin khusus peredarannya dibatasi.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Aktivis Pemerhati Lingkungan, Lumpen.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di Kota Bekasi pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?” kritiknya.
Sementara itu, warga masyarakat yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.
Selain itu menurutnya, bahwa permintaan obat keras yang tinggi di pasaran menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi milenial.
“Saya bingung mas, kok toko-toko seperti ini seperti kebal hukum ya? Ini jelas merusak generasi bangsa, nanti saya adukan ke fraksi dari Gerindra kebetulan dia tetangga saya. Kalo kita lapor ke APH sepertinya gak mempan ya!?” ungkap Ronny (35) warga sekitar. [■]
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Aktivis Pemerhati Lingkungan, Lumpen.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di Kota Bekasi pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?” kritiknya.
Sementara itu, warga masyarakat yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.
Selain itu menurutnya, bahwa permintaan obat keras yang tinggi di pasaran menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi milenial.
“Saya bingung mas, kok toko-toko seperti ini seperti kebal hukum ya? Ini jelas merusak generasi bangsa, nanti saya adukan ke fraksi dari Gerindra kebetulan dia tetangga saya. Kalo kita lapor ke APH sepertinya gak mempan ya!?” ungkap Ronny (35) warga sekitar. [■]


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL