Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Beragama, Ibadah HKBP GCV Difasilitasi Sementara
Isu rumah doa di kawasan Green Cikarang Village disikapi cepat Pemkab Bekasi. Lewat rapat lintas unsur, pemerintah memastikan aktivitas ibadah jemaat tetap berlangsung tanpa gangguan.
— CIKARANG | Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan beragama serta memastikan tidak adanya praktik intoleransi di wilayahnya.Penegasan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, usai memimpin rapat pembahasan terkait aktivitas Rumah Doa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pos Pelayanan Green Cikarang Village.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, dengan melibatkan unsur Forkopimda, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), serta perwakilan jemaat HKBP yang beraktivitas di kawasan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.
Dalam keterangannya, Asep menekankan bahwa Kabupaten Bekasi merupakan wilayah heterogen yang dihuni masyarakat dari beragam latar belakang suku, budaya, dan agama. Karena itu, toleransi disebutnya sebagai fondasi utama kehidupan sosial.
“Saya pastikan hari ini Kabupaten Bekasi tidak ada intoleransi. Semua masyarakat bisa beribadah dengan tenang menurut agamanya masing-masing,” ujarnya.
Sebagai langkah solutif, hasil rapat menyepakati bahwa aktivitas ibadah jemaat HKBP untuk sementara dialihkan ke fasilitas hotel, sembari menunggu penentuan lokasi rumah ibadah yang dinilai aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Hari ini sudah kita putuskan untuk sementara beribadah di hotel sambil mencari tempat yang kelihatan aman, nyaman, dan akan kita tinjau bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses peninjauan lokasi akan melibatkan unsur Forkopimda dan instansi terkait guna memastikan keputusan yang diambil bersifat komprehensif serta tidak menimbulkan dinamika sosial di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, KH Mubarok Nuri, menegaskan bahwa pendekatan utama FKUB adalah menjaga kerukunan, bukan semata menitikberatkan pada aspek administratif.
“Yang paling kami perjuangkan itu rukunnya. Izin resmi itu hanya di atas kertas. Yang lebih penting bagaimana komunikasi dengan lingkungan, dengan tetangga, dengan sesama warga,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak mengatur praktik ibadah umat beragama, melainkan menertibkan aspek bangunan rumah ibadah yang berkaitan dengan ketertiban lingkungan—seperti akses jalan, ketersediaan parkir, hingga mobilisasi jemaat.
“Kalau ibadah, kita jamin semua bebas sesuai agama di Indonesia. Yang ditertibkan di sini rumah ibadahnya, bangunannya,” tegas KH Mubarok.
Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga suasana Kabupaten Bekasi tetap aman, damai, dan kondusif.
“Kita semua punya tanggung jawab bagaimana Kabupaten Bekasi ini aman dan damai. Bukan hanya pemerintah atau FKUB saja,” pungkasnya. [■]
Tags
Bupati Bekasi
dr Asep Surya Atmaja
FKUB
Forum Kerukunan Umat Beragama
Kabupaten Bekasi
Ketua FKUB
Mubarok Nuri
Plt Bupati
