Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pengajuan Paspor Tanpa Dokumen Asli Berisiko Ditolak

iklan banner AlQuran 30 Juz

Cegah Penyalahgunaan Data, Imigrasi Bekasi Wajibkan Dokumen Asli dalam Pengajuan Paspor


KOTA BEKASI | Kantor Imigrasi Bekasi kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap permohonan pembuatan paspor wajib melampirkan dokumen asli sebagai persyaratan utama.

Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan keabsahan data pemohon serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAWA BARAT
KANTOR IMIGRASI BEKASI
Nomor : WIM.11.IMI.8.TI.08.07-7666

Kewajiban melampirkan dokumen asli mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan yang sah dan dapat diverifikasi keasliannya oleh petugas imigrasi.

Adapun dokumen asli yang harus dibawa oleh pemohon untuk pembuatan paspor baru antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah (SD/SMP/SMA).

Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor lama.

Selain itu, dalam proses wawancara, petugas berwenang untuk meminta dokumen pendukung tambahan lainnya sesuai dengan tujuan pembuatan paspor yang diajukan oleh pemohon.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman data guna memastikan keabsahan serta tujuan penggunaan paspor.

Kantor Imigrasi Bekasi terus berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk mematuhi seluruh persyaratan yang berlaku demi tertib administrasi keimigrasian.

Bekasi, 04 Mei 2026
Kantor Imigrasi Bekasi
E-mail : kanim_bekasi@imigrasi.go.id
Website: bekasi.imigrasi.go.id [■]

Reporter: Wahyu/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post