Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Frits Saikat Soroti Alokasi Rp50,8 Miliar untuk Instansi Vertikal,

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Frits Saikat Soroti Alokasi Rp50,8 Miliar untuk Instansi Vertikal,

bekasi-online.com | Rabu, 17 Juni 2026, 15:16 WIB | Why/DR















Nilai anggaran yang mencapai Rp50,8 miliar dinilai perlu dikaji. Gunakan tokoh dalam foto yg terlampir : Frits saikat , aktivis sosial dan kemanusiaan


 — KOTA BEKASI | BEKASI — Praktisi kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, menyampaikan kritik terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bekasi yang mengalokasikan dana untuk pembangunan gedung dan hibah kepada instansi vertikal.
Menurut Frits, terdapat penggunaan APBD sebesar Rp46,3 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan, serta alokasi hibah sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Dengan total nilai mencapai Rp50,8 miliar, ia menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat.
Frits berpendapat bahwa di tengah upaya efisiensi anggaran yang selama ini disampaikan pemerintah daerah, penggunaan dana dalam jumlah besar untuk instansi vertikal perlu dijelaskan dasar pertimbangan, urgensi, serta manfaat langsungnya bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Publik berhak mengetahui alasan dan manfaat dari kebijakan tersebut, terutama ketika masih terdapat berbagai kebutuhan daerah yang memerlukan dukungan anggaran, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya,” ujar Frits.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan penganggaran disusun berdasarkan skala prioritas yang jelas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.
Selain itu, Frits meminta DPRD Kota Bekasi melakukan pendalaman terhadap kebijakan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Ia juga menyatakan akan menyampaikan pandangannya kepada lembaga pengawas terkait agar penggunaan anggaran dapat ditelaah secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pandangannya, terdapat sejumlah regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan hibah dan belanja daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan lain yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap regulasi tersebut masih memerlukan kajian dan penilaian dari lembaga yang berwenang. Hingga saat ini, belum terdapat putusan ataupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan anggaran dimaksud.

Frits menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bertujuan mendorong penguatan tata kelola anggaran daerah agar APBD dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
[■]

Reporter: WHY/NMR- REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL


iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post