Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kejari Bekasi Dalami Kasus Migas, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Disorot

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Kejari Bekasi Dalami Kasus Migas, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Disorot
Jejak Panjang Kasus Migas Kota Bekasi: Potensi Rp8 Triliun Menguap, Benang Merahnya Diselidiki hingga Kejagung

bekasi-online.com | Rabu, 17 Juni 2026, 15:16 WIB | Why/DikRiz

Dugaan Penyimpangan Kerja Sama Migas Bekasi Memasuki Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Ekonomi Jadi Sorotan. Kasus dugaan penyimpangan dalam kerja sama sektor minyak dan gas (migas) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi terus bergulir dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

KOTA BEKASI | Kasus dugaan penyimpangan kerja sama sektor minyak dan gas (migas) yang melibatkan PD Migas Kota Bekasi memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu dekade bergulir, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan sebagian konstruksi perkaranya bahkan beririsan dengan penanganan perkara tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Dalam wawancara eksklusif dengan jejaring media DREW Corp (BekasiOL, JabarOL dan Kandidat2) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (17/6/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aspek kontraktual dan administratif, tetapi juga menelusuri hilangnya manfaat ekonomi yang semestinya diperoleh daerah dari pengelolaan sumber daya migas di wilayah Kota Bekasi.

Baca juga: Dari MoU Era Petral, Operasi Foster Oil, hingga Dugaan Hilangnya Manfaat Ekonomi Daerah

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kerja sama yang berlangsung sejak awal pembentukan hingga pelaksanaan operasionalnya. Fokus kami adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap secara terang apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi BUMD maupun negara," ujar Ryan diplomatis dan hati-hati.

Berawal dari MoU Tahun 2009, Baru Beroperasi Tahun 2016

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, jejak kerja sama migas tersebut sesungguhnya sudah dimulai sejak sekitar 2008-2009.

Saat itu disusun nota kesepahaman yang mensyaratkan pembentukan BUMD bidang migas sebagai mitra pengelolaan aset energi.

Namun keterbatasan modal membuat PD Migas Kota Bekasi kemudian bergantung pada pembiayaan yang difasilitasi pihak mitra. Konsekuensinya, hak pembagian keuntungan daerah menjadi terbatas karena dibebani kewajiban pembayaran pinjaman dan bunga.

Dalam wawancara eksklusif tersebut, Ryan memberikan sinyalemen bahwa gagasan awal kerja sama itu memiliki keterkaitan dengan skema yang berkembang pada era Petral sekitar tahun 2009.

Akan tetapi, prosesnya baru benar-benar terealisasi setelah melewati beberapa pergantian kepala daerah hingga akhirnya kegiatan eksplorasi dan produksi mulai berjalan pada tahun 2016.

Tanpa menyebut nama maupun pihak tertentu, Ryan menjelaskan bahwa lapangan migas Blok Kranggan, Kota Bekasi, memiliki kandungan gas yang lebih dominan dibanding minyak.

"Dari kajian ekonomi yang kami temukan, potensi nilai produksinya sangat besar. Kalau dihitung sejak mulai beroperasi sampai sekarang, nilainya bisa mencapai sekitar Rp8 triliun," ungkap Ryan.

Kemana Aliran Hasil Produksi?

Angka tersebut kini menjadi salah satu fokus utama aparat penegak hukum. Sebab, menurut Ryan, yang sedang dicari bukan sekadar persoalan administrasi kerja sama, melainkan ke mana manfaat ekonomi dari produksi migas tersebut mengalir selama hampir satu dekade.

"Dan ke mana hasilnya, itu yang sedang didalami. Penanganannya dilakukan secara berjenjang oleh Kejari Kota Bekasi, Kejati Jawa Barat, hingga Kejaksaan Agung RI," katanya.

Penyidik juga tengah menelaah struktur bisnis yang menempatkan porsi keuntungan lebih besar pada pihak mitra, sementara hak yang semestinya diperoleh BUMD tidak dapat dinikmati secara optimal karena berbagai kewajiban pembiayaan yang harus ditanggung.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa setelah sejumlah perjanjian ditandatangani, kontrol operasional lapangan migas yang sebelumnya berada dalam skema kerja sama dengan badan usaha negara berpindah kepada pihak mitra, sementara peran BUMD semakin terbatas.

"Ini bukan hanya soal dokumen perjanjian. Yang kami lihat juga bagaimana implementasinya, siapa yang mengambil keputusan dan sejauh mana dampaknya terhadap kepentingan daerah serta negara," tegas Ryan.

Beririsan dengan Perkara Petral

Ryan juga mengakui adanya keterkaitan temuan penyidik dengan subyek hukum yang saat ini sedang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung dalam perkara tata kelola minyak mentah yang berkaitan dengan Petral.

"Sudah masuk materi penyidikan. Yang jelas pihak tersebut terkait dalam Kerja Sama Operasi PD Migas dengan PT Pertamina EP," ujarnya.

Ketika ditanya siapa subyek hukum yang dimaksud, Ryan memilih tidak mengungkap identitasnya.

"Pihak-pihak yang ditemukan penyidik tersebut terungkap berdasarkan alat bukti. Dan ternyata memiliki keterkaitan dengan subyek hukum yang tengah ditangani Jampidsus, khususnya terkait perkara Petral dan minyak mentah," katanya.

Hingga kini, Kejari Kota Bekasi belum mengonfirmasi apakah pihak yang dimaksud berkaitan dengan kepala daerah yang pernah menjabat ataupun pejabat tertentu di lingkungan PD Migas.

Seluruh identitas yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menjadi materi penyidikan.

Dugaan Pembiayaan Politik?

Dalam wawancara tersebut, wartawan juga menanyakan kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pembiayaan politik dalam sejumlah pilkada yang telah berlangsung selama tiga periode.

Namun Ryan enggan memberikan komentar lebih jauh.

"Itu terserah pendapat publik dan wartawan. Yang jelas saya hanya menyampaikan sesuatu yang memang perlu diekspos. Masalah rincian siapa nama para walikota yang terlibat, saya tidak bisa memberi tahu karena masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung," ujarnya sambil mengangkat bahu.

Tantangan Mengurai Peristiwa Satu Dekade

Ryan mengakui salah satu kendala terbesar dalam pengungkapan perkara ini adalah rentang waktunya yang sudah sangat panjang. Sebagian besar dokumen dan keputusan strategis terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu.

"Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Setiap informasi akan diverifikasi secara menyeluruh agar konstruksi perkara yang dibangun benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Saat ini, proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti masih terus berlangsung di Kejari Kota Bekasi, Kejati Jawa Barat, hingga Kejaksaan Agung RI.

Di tengah besarnya potensi nilai bisnis migas Blok Kranggan yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, penyidik kini berusaha menjawab pertanyaan yang selama ini menjadi perhatian publik:

Apakah Kota Bekasi benar-benar memperoleh manfaat yang semestinya dari kekayaan alamnya sendiri, atau justru sebagian besar nilai ekonominya menguap selama hampir satu dekade?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini sedang dicari aparat penegak hukum melalui serangkaian penyidikan yang masih terus berkembang. [■]

Reporter: WHY - REDAKSI - Editor: DikRiz/DREW corp Network
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post