Kasi PAPBB: Pemusnahan Barbuk untuk Tindaklanjuti Putusan Inkracht Juga Memastikan Barbuk Tak Disalahgunakan
bekasi-online.com | Kamis, 18 Juni 2026, 10:53 WIB | Why/DR
— KOTA BEKASI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Maret 2026.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan pengelolaan barang bukti tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 163 perkara yang terdiri atas kasus narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti jenis lainnya.
Dalam kategori narkotika, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 49 perkara, meliputi ganja seberat 10.312,6 gram dari lima perkara, sabu seberat 507,3 gram dari 22 perkara, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram dari 25 perkara, serta ekstasi seberat 7,15 gram dari dua perkara.
Selain itu, barang bukti obat-obatan terlarang yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara dengan jumlah mencapai 109.083 butir.
Sementara itu, barang bukti senjata tajam berasal dari tujuh perkara dengan total 15 bilah dalam berbagai bentuk dan ukuran.
Adapun barang bukti jenis lainnya yang turut dimusnahkan berasal dari 81 perkara.
— KOTA BEKASI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Maret 2026.Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan pengelolaan barang bukti tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 163 perkara yang terdiri atas kasus narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti jenis lainnya.
Dalam kategori narkotika, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 49 perkara, meliputi ganja seberat 10.312,6 gram dari lima perkara, sabu seberat 507,3 gram dari 22 perkara, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram dari 25 perkara, serta ekstasi seberat 7,15 gram dari dua perkara.
Selain itu, barang bukti obat-obatan terlarang yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara dengan jumlah mencapai 109.083 butir.
Sementara itu, barang bukti senjata tajam berasal dari tujuh perkara dengan total 15 bilah dalam berbagai bentuk dan ukuran.
Adapun barang bukti jenis lainnya yang turut dimusnahkan berasal dari 81 perkara.
Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, dan berbagai barang lain dengan total 466 jenis.
Kasi PAPBB (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak lagi memiliki nilai guna dalam proses peradilan. [■]
Reporter: WHY/NMR- REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Kasi PAPBB (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak lagi memiliki nilai guna dalam proses peradilan. [■]
Reporter: WHY/NMR- REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
