Kantah Kota Bekasi Kawal Pembayaran Lahan Flyover Bulak Kapal, Hak Warga Jangan Tersisih Target Konstruksi
bekasi-online.com | Selasa, 20 Okt 2026, 15:16 WIB | NMR - REDPembayaran 15 dari 76 bidang tanah telah direalisasikan. Sebanyak 32 bidang lainnya ditargetkan menyusul pekan depan, sementara penyelesaian bidang tersisa harus tetap menjamin kepastian hak warga terdampak.
— KOTA BEKASI | BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi mengawal proses pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal yang mulai direalisasikan pada Selasa (20/10/2026).Di tengah target dimulainya pekerjaan fisik pada awal November mendatang, kepastian pemenuhan hak masyarakat terdampak menjadi aspek penting yang harus berjalan seiring dengan percepatan proyek.
Dari total 76 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan, sebanyak 15 bidang telah menerima pembayaran. Sementara itu, pembayaran terhadap 32 bidang lainnya ditargetkan berlangsung pada pekan berikutnya. Adapun bidang-bidang yang belum selesai akan diproses sesuai perkembangan kelengkapan dokumen dan tahapan administrasi.
Pembayaran tahap awal tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur dengan melibatkan Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, hadir bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam proses penyerahan ganti kerugian kepada warga yang berhak.
Perkembangan tersebut menjadi tahapan penting bagi proyek infrastruktur yang diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Bulak Kapal, khususnya pada perlintasan sebidang kereta api yang selama ini menjadi salah satu titik hambatan perjalanan masyarakat.
Namun, percepatan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari dimulainya pekerjaan konstruksi. Kepastian pembayaran, perlindungan hak pemilik tanah, serta penyelesaian dampak sosial dan ekonomi bagi warga yang harus berpindah juga perlu menjadi tolok ukur keberhasilan proyek.
Kantah Pastikan Pembayaran Sesuai Ketentuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, pembayaran ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan pengadaan tanah yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan harus memperhatikan kelengkapan persyaratan administrasi serta memastikan pembayaran diberikan kepada pihak yang berhak sesuai prosedur.
“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” ujar Tarbarita.
Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan pihak terkait agar proses pengadaan tanah berlangsung tertib serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam konteks kepentingan warga, pengawalan tersebut perlu memastikan setiap bidang tanah memiliki kejelasan status, data pemilik atau pihak yang berhak, hasil penilaian ganti kerugian, serta dokumen pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga juga perlu memperoleh penjelasan yang memadai apabila pembayaran belum dapat dilaksanakan. Dengan demikian, persoalan administrasi tidak berkembang menjadi ketidakpastian berkepanjangan bagi keluarga yang tanah atau bangunannya terdampak proyek.
Target Awal November Harus Diimbangi Kepastian Hak Warga
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong agar proses pengadaan tanah segera dituntaskan sehingga pembangunan fisik Flyover Bulak Kapal dapat dimulai sesuai target, yakni awal November 2026.
“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” kata Tri.
Menurut Tri, pembangunan flyover tersebut mendesak karena kawasan Bulak Kapal merupakan titik pertemuan arus lalu lintas yang kerap mengalami kepadatan akibat perlintasan kereta api.
Pemerintah Kota Bekasi memperoleh informasi bahwa kontrak pekerjaan fisik ditargetkan dapat dimulai pada awal November 2026.
Pembangunan itu diharapkan meningkatkan keselamatan perjalanan, memperlancar mobilitas warga, dan memperbaiki konektivitas transportasi di wilayah timur Kota Bekasi.
Meski demikian, target konstruksi perlu diikuti pengelolaan proses pengadaan tanah yang cermat. Jangan sampai dorongan untuk mengejar jadwal pembangunan justru membuat warga kesulitan memperoleh informasi, menghadapi ketidakjelasan administrasi, atau harus meninggalkan tempat tinggal maupun sumber penghidupannya tanpa persiapan memadai.
Prinsipnya, kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan agar manfaat infrastruktur tidak dibangun dengan mengabaikan hak orang-orang yang terkena dampak langsung.
Pemkot Siapkan Bantuan Pemindahan Barang dan Material
Selain pembayaran ganti kerugian, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan menyiapkan dukungan bagi warga terdampak, khususnya dalam pemindahan barang dan material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan.
Tri mengatakan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), akan membantu proses pemindahan tersebut.
Warga yang telah menerima pembayaran dapat mengambil barang maupun material bangunan yang masih layak digunakan dengan memperhatikan ketentuan dan jadwal pelaksanaan di lapangan.
Dukungan ini penting karena pemindahan rumah, tempat usaha, maupun bangunan lain yang terdampak proyek bukan sekadar urusan mengangkut barang. Proses tersebut dapat menyangkut biaya tambahan, kebutuhan tempat tinggal baru, keberlanjutan usaha, serta penyesuaian kehidupan keluarga.
Karena itu, koordinasi pemerintah dengan warga perlu dilakukan secara terbuka dan manusiawi. Jadwal pemindahan harus disampaikan dengan jelas, akses untuk mengambil barang harus dikoordinasikan, dan warga perlu mengetahui pihak yang dapat dihubungi jika menemui kendala di lapangan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa bantuan pemindahan yang dijanjikan benar-benar dapat diakses warga yang membutuhkan, bukan berhenti sebagai pernyataan administratif.
Transparansi dan Pengawasan Harus Menjangkau Seluruh Bidang
Proses pembayaran yang berlangsung secara bertahap menuntut keterbukaan informasi mengenai perkembangan setiap bidang tanah. Masyarakat perlu mengetahui bidang mana yang telah dibayar, mana yang masih menunggu kelengkapan dokumen, serta apa yang menjadi kendala penyelesaiannya.
Transparansi tersebut bukan hanya diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga membantu mencegah kesalahpahaman antara warga, pemerintah daerah, dan instansi yang menangani pengadaan tanah.
Apabila masih terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran ganti kerugian atau persoalan hak atas tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Pembangunan itu diharapkan meningkatkan keselamatan perjalanan, memperlancar mobilitas warga, dan memperbaiki konektivitas transportasi di wilayah timur Kota Bekasi.
Meski demikian, target konstruksi perlu diikuti pengelolaan proses pengadaan tanah yang cermat. Jangan sampai dorongan untuk mengejar jadwal pembangunan justru membuat warga kesulitan memperoleh informasi, menghadapi ketidakjelasan administrasi, atau harus meninggalkan tempat tinggal maupun sumber penghidupannya tanpa persiapan memadai.
Prinsipnya, kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan agar manfaat infrastruktur tidak dibangun dengan mengabaikan hak orang-orang yang terkena dampak langsung.
Pemkot Siapkan Bantuan Pemindahan Barang dan Material
Selain pembayaran ganti kerugian, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan menyiapkan dukungan bagi warga terdampak, khususnya dalam pemindahan barang dan material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan.
Tri mengatakan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), akan membantu proses pemindahan tersebut.
“Kepada warga yang sudah menerima penggantian, kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja samanya. Pemerintah Kota Bekasi akan membantu proses pemindahan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkimtan dan DBMSDA,” ujarnya.
Warga yang telah menerima pembayaran dapat mengambil barang maupun material bangunan yang masih layak digunakan dengan memperhatikan ketentuan dan jadwal pelaksanaan di lapangan.
Dukungan ini penting karena pemindahan rumah, tempat usaha, maupun bangunan lain yang terdampak proyek bukan sekadar urusan mengangkut barang. Proses tersebut dapat menyangkut biaya tambahan, kebutuhan tempat tinggal baru, keberlanjutan usaha, serta penyesuaian kehidupan keluarga.
Karena itu, koordinasi pemerintah dengan warga perlu dilakukan secara terbuka dan manusiawi. Jadwal pemindahan harus disampaikan dengan jelas, akses untuk mengambil barang harus dikoordinasikan, dan warga perlu mengetahui pihak yang dapat dihubungi jika menemui kendala di lapangan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa bantuan pemindahan yang dijanjikan benar-benar dapat diakses warga yang membutuhkan, bukan berhenti sebagai pernyataan administratif.
Transparansi dan Pengawasan Harus Menjangkau Seluruh Bidang
Proses pembayaran yang berlangsung secara bertahap menuntut keterbukaan informasi mengenai perkembangan setiap bidang tanah. Masyarakat perlu mengetahui bidang mana yang telah dibayar, mana yang masih menunggu kelengkapan dokumen, serta apa yang menjadi kendala penyelesaiannya.
Transparansi tersebut bukan hanya diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga membantu mencegah kesalahpahaman antara warga, pemerintah daerah, dan instansi yang menangani pengadaan tanah.
Apabila masih terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran ganti kerugian atau persoalan hak atas tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Warga perlu memperoleh informasi mengenai pilihan penyelesaian, hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan, serta konsekuensi dari setiap prosedur yang ditempuh.
Dalam hal terdapat pembayaran yang belum dapat dilakukan karena persoalan administrasi atau sengketa, status penyelesaiannya juga perlu dijelaskan secara proporsional. Proses hukum tidak boleh diperlakukan seolah-olah identik dengan pembayaran yang telah diterima langsung oleh warga.
Dengan pendekatan tersebut, percepatan proyek tetap dapat berjalan tanpa mengaburkan perbedaan antara bidang yang telah selesai dibayar, bidang yang masih dalam proses, dan bidang yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Jangan Biarkan Warga Menanggung Sendiri Dampak Pembangunan
Pembangunan Flyover Bulak Kapal membawa harapan bagi masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan Bekasi Timur. Pengurangan kemacetan dan peningkatan keselamatan menjadi manfaat publik yang patut diperjuangkan.
Akan tetapi, warga yang tanah, rumah, atau tempat usahanya terdampak juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak menikmati keadilan dalam pembangunan.
Oleh sebab itu, Kantor Pertanahan Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi dan instansi terkait perlu menjaga agar proses pembayaran berlangsung akurat, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Dalam hal terdapat pembayaran yang belum dapat dilakukan karena persoalan administrasi atau sengketa, status penyelesaiannya juga perlu dijelaskan secara proporsional. Proses hukum tidak boleh diperlakukan seolah-olah identik dengan pembayaran yang telah diterima langsung oleh warga.
Dengan pendekatan tersebut, percepatan proyek tetap dapat berjalan tanpa mengaburkan perbedaan antara bidang yang telah selesai dibayar, bidang yang masih dalam proses, dan bidang yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Jangan Biarkan Warga Menanggung Sendiri Dampak Pembangunan
Pembangunan Flyover Bulak Kapal membawa harapan bagi masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan Bekasi Timur. Pengurangan kemacetan dan peningkatan keselamatan menjadi manfaat publik yang patut diperjuangkan.
Akan tetapi, warga yang tanah, rumah, atau tempat usahanya terdampak juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak menikmati keadilan dalam pembangunan.
Oleh sebab itu, Kantor Pertanahan Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi dan instansi terkait perlu menjaga agar proses pembayaran berlangsung akurat, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Pemenuhan hak warga harus menjadi bagian utama dari penyelesaian pengadaan tanah, bukan sekadar tahapan yang harus dilalui demi mengejar dimulainya konstruksi.
Hingga informasi pembayaran pada 20 Oktober 2026, baru 15 dari total 76 bidang yang dilaporkan telah menerima ganti kerugian, sedangkan 32 bidang lainnya ditargetkan dibayar pekan berikutnya.
Hingga informasi pembayaran pada 20 Oktober 2026, baru 15 dari total 76 bidang yang dilaporkan telah menerima ganti kerugian, sedangkan 32 bidang lainnya ditargetkan dibayar pekan berikutnya.
Perkembangan tersebut perlu terus dipantau sampai seluruh bidang memperoleh penyelesaian sesuai status dan mekanisme hukumnya.
Pada akhirnya, keberhasilan Flyover Bulak Kapal tidak cukup dinilai dari seberapa cepat alat berat mulai bekerja atau seberapa lancar kendaraan melintas setelah proyek selesai.
Pada akhirnya, keberhasilan Flyover Bulak Kapal tidak cukup dinilai dari seberapa cepat alat berat mulai bekerja atau seberapa lancar kendaraan melintas setelah proyek selesai.
Keberhasilan juga harus terlihat dari bagaimana negara memperlakukan warganya selama proses pembangunan berlangsung. Flyover boleh dikejar penyelesaiannya, tetapi hak warga tidak boleh tertinggal.
Setiap keluarga yang terdampak harus memperoleh kepastian sesuai hukum, informasi yang jelas, serta perlakuan yang adil agar pembangunan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengabaikan mereka yang harus berkorban secara langsung. [■]
Reporter: NMR - REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Reporter: NMR - REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Tags
BPN
Kantah
Kementerian ATR BPN
Kepala BPN
Ketua BPN
Tarbarita Simorangkir
Tri Adhianto
Walikota
Walikota Bekasi
