
Junaedi Layak Diusulkan Jabat Pj Walikota Bekasi Demi Jelang Tahun Politik Penuh Hiruk Pikuk Kampanye
bekasi-online.com, Senin 12 Juni 2023, 14:58 WIB, OmDik
Baca juga: Caleg Nasdem DPRD Kota Bekasi, Agung MT Langsung Takziyah ke Kediaman Keluarga Yang Tertimpa Musibah
BEKASI, bksOL -- Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan memasuki purna tugas pada tanggal 20 September 2023 atau 3 bulan lagi. Regulasi terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota, DPRD Kota Bekasi punya hak mengusulkan 3 nama ke Kementrian Dalam Negeri.
Syarat yang bisa direkomendasikan oleh DPRD yaitu Pejabat Tinggi Pratama. "Untuk mengawal tahun politik seyogjanya yang faham betul kondisi Kota Bekasi. Seperti Pj Sekda Junaedi, Kadishub Prov Jabar Koswara Hanafi," jelas Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?

Dalam regulasi pengisian jabatan Pj Walikota, DPRD harus mengusulkan 3 nama calon Pj Kepala Daerah, untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Walikota.
Diakui Didit, hingga saat ini ada beberapa pejabat tinggi pratama senior yang memiliki track record baik seperti mantan Sekda Reny Hendrawati, Pj Sekda Junaedi dan mantan Kadis Tata Ruang Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kadishub Prov Jabar, Koswara Hanafi.

Baca juga: Disbud Pemprov DKI Jakarta Adakan Standup Comedy Contest dengan PaSKI DKI Jakarta, Betawi SATU Foundation dan Standupindo di Bens Zone Jagakarsa
Menurutnya, pengusulan nama dari internal birokrat Kota Bekasi menjadi penting karena terkait karakteristik daerah dan menjaga konduksifitas di tahun politik. "Kan nanti Pj menjabat setahun lebih dan harus kawal tahun politik," terang Didit.
Merujuk Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Baca juga: Caleg Nasdem DPRD Kota Bekasi, Agung MT Langsung Takziyah ke Kediaman Keluarga Yang Tertimpa Musibah
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota.[■]
Reporter: OmDikDik, Editor: RijalAbuAbdullah

Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL