contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

RPB Merangsek Kantor Bawaslu Kota Bekasi Karena Dugaan Politik Uang

banner

Aksi Demo Kembali Menyerang Kantor Bawaslu dan Kini Mulai Menuntut Turunkan Ketua KPU Kota Bekasi dan Penjarakan Caleg DPR RI Kota Bekasi

bekasi-online.com, Jumat 8 Maret 2024, 16:39 WIB

KAYURINGIN, BksOL - Puluhan Pemuda yang mengatasnamakan Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Jum'at (8/4/2024).


Koordinator Aksi, Willy Shadly untuk menuntut pemeriksaan atas proses dan tahapan Penyelangaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi yang diwarnai banyaknya pelanggaran-pelanggaran.

Salah satunya adalah maraknya praktik pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dan Penyelanggara KPU Kota Bekasi, baik Money Politic hingga penggelembungan suara.


"Hal ini menjadi isyu besar di Republik Indonesia yang memicu perhatian khususnya masyarakat Kota Bekasi akan kekhawatiran akan Penyelenggaraan Pemilu yang tak bersih, jujur dan adil terus menjadi sorotan seiring kredibilitas dan integritas instrumen Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi diragukan," tegas Willy.



Dengan ini, kami yang tergabung dari Revolusi Pemuda Bekasi menuntut;
  1. Bawaslu Kota Bekasi segera menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Segera Diskualifikasi dan Penjarakan Oknum Caleg Golkar DPR RI, Ranny Fahd Arafiq dan Caleg Golkar Faisal, SE, DPRD Kota Bekasi yang telah terbukti melakukan Money Politic menjelang masa tenang.
  3. Segera diskualifikasi dan Penjarakan Oknum Caleg PKB DPR RI melakukan money politic yang melibatkan Anggota KPU Kota Bekasi, Edwin.
  4. Usut tuntas Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi yang ditangani oleh Bawaslu Kota Bekasi.
  5. Segera Periksa Ketua dan Anggota  KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa dan 12 Anggota Ketua PPK se Kota Bekasi yang melakukan Transaksi kejahatan Pemilu untuk memenangkan Caleg Nasdem DPR RI, Idris Sandia.
  6. Copot dan Berhentikan Ketua KPU Ali Syaifa dan Anggota KPU Kota Bekasi serta 12 Ketua PPK Se Kota Bekasi yang terbukti melakukan tindak kejahatan penyelenggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi.
  7. Kami meminta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi Mundur dari Jabatannya.[■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner